Selain mengejar penerimaan pajak dalam negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas untuk mengejar penerimaan pajak dari perusahaan penanaman modal asing (PMA). PMA atau perusahaan asing memiliki jaringan luas yang tersebar di berbagai negara. Hal tersebut memungkinkan terjadinya praktik penghindaran pajak dengan berbagai modus.
Perusahaan yang memiliki jaringan besar di level internasional, tentu terdapat beberapa modus yang digunakan untuk menghindari pajak di suatu negara. Berikut berbagai modus yang sering digunakan perusahaan global untuk menghindari pajak:
- Modus pertama adalah pengeluaran biaya untuk manajemen royalti atas HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual karena sudah menggunakan suatu logo atau merek perusahaan induk. Pembayaran royalti tersebut akan mengurangi laba bersih yang merupakan dpp dari PPh badan, sehingga PPh Badan juga turun. Tax Treaty bagi pajak royalti saja sudah 10 persen, sedangkan tarif PPh badan adalah 25 persen. Artinya Indonesia sudah kehilangan 15 persen PPh.
- Modus kedua adalah pembelian bahan baku dari perusahaan yang merupakan satu group dengan harga yang mahal tapi perusahaan tersebut berada di negara dengan tarif pajak rendah.
- Modus ketiga adalah penjualan obligasi kepada afiliasi perusahaan induk. Saat membayarnya dengan cara cicilan dengan bunga yang tinggi dimana bunga tersebut sebenarnya adalah dividen terselubung ke perusahan induk.
- Modus keempat adalah pemindahan biaya usaha ke negara yang memiliki tarif pajak tinggi. Bersamaan dengan ini, untuk keuntungan yang mereka dapatkan dialihkan ke negara bertarif pajak rendah. Dengan begitu, profit yang didapatkan perusahan akan terkesan kecil sehingga tidak perlu membayar pajak korporasi.
- Modus kelima adalah penurunan omset penjualan. Mekanisme modul ini dilakukan dengan menjual rugi barang ke cabang perusahaan di negara dengan tarif pajak yang rendah. Dengan itu, ekspor perusahaan akan tercatat seolah-olah perusahaan rugi dan nantinya perusahaan cabang dari perusahaan akan melakukan penjualan ke konsumen akhir.
Baca Juga Kenali Dua Pilar Reformasi Sistem Perpajakan Internasional
Menanggapi status quo ini, pemerintah Indonesia akhirnya menandatangani dua pilar OECD terkait penghindaran pajak lintas negara di akhir Oktober 2021 lalu. Dua pilar tersebut adalah, pertama, unified approach memberikan hak bagi negara yurisdiksi tempat perusahaan multinasional berdiri untuk memungut pajak baik perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap (BUT) maupun bukan. Dengan ini, selama perusahaan multinasional yang memperoleh penghasilan dari yurisdiksi tempat perusahan tersebut berdiri dan memenuhi kriteria, maka negara yurisdiksi diperbolehkan memungut pajak dari residual profit perusahan tersebut.
Pilar kedua yaitu Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) atau sering kita dengar sebagai pajak minimum global. Solusi yang satu ini akan mulai diimplementasikan pada tahun 2023 nanti. Dengan ini, seluruh negara diwajibkan untuk memungut pajak dari perusahaan setidaknya 15% tarifnya. Hal ini berarti perusahaan multinasional tidak bisa lagi mangkir pajak atau memanfaatkan negara dengan tarif pajak yang rendah guna menghindari pajak.








