Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan nasional. Termasuk, dalam pengembangan infrastruktur pariwisata olahraga atau sport tourism.
Salah satu contohnya adalah pembangunan Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini menjadi tuan rumah ajang balap internasional seperti MotoGP 2025.
“Di balik suksesnya gelaran MotoGP, ada peran uang kita, lho. Sirkuit Mandalika dibangun, antara lain dari APBN yang berasal dari pajak,” tulis DJP melalui Instagram @ditjenpajakri, dikutip Selasa (7/10/2025).
DJP menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur seperti Sirkuit Mandalika dan fasilitas pendukung di sekitarnya memungkinkan ajang internasional berjalan lancar. Dampaknya pun terasa langsung terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga: Potensi Pajak dari Gelaran MotoGP di Mandalika
Kegiatan besar seperti MotoGP terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal. Ketika roda ekonomi berputar, konsumsi masyarakat pun akan meningkat, dan pada akhirnya berdampak positif terhadap penerimaan pajak nasional.
“Event internasional ini menggerakkan ekonomi NTB yang pada gilirannya berkontribusi pada penerimaan pajak,” jelas DJP.
Sebagaimana diketahui, MotoGP Mandalika 2025 yang berlangsung pada 3–5 Oktober 2025 sukses menciptakan perputaran ekonomi di wilayah NTB. Total nilai ekonomi yang dihasilkan selama ajang tersebut mencapai Rp4,8 triliun.
Angka ini mencakup berbagai sektor, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi kuliner, hingga penjualan produk kreatif lokal. Selain itu, peningkatan jumlah penonton yang menembus 140.324 orang, naik 15,73% dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dampak dan Implikasi Pajak bagi Sektor Olahraga
Kembali Jadi Sumber Pajak
Peran pajak tak berhenti di pembangunan. MotoGP Mandalika juga membuka peluang penerimaan pajak baru dari berbagai sektor ekonomi yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, sirkuit yang dibangun dari pajak kini menjadi sumber pajak kembali bagi negara.
DJP menjelaskan bahwa dari ajang besar seperti MotoGP, terdapat beragam potensi penerimaan, baik dari Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut beberapa di antaranya:
- PPh Final Pasal 15
Dikenakan atas jasa pelayaran dan penerbangan, baik dalam maupun luar negeri, dengan tarif antara 1,2% hingga 2,64% dari peredaran bruto. - PPh Pasal 21
Dikenakan pada penghasilan tenaga kerja individu seperti marshal, teknisi, dan pekerja lepas lokal. Tarifnya mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). - PPh Pasal 22
Dikenakan dari transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah, dengan tarif 1,5% dari nilai pembelian. - PPh Pasal 23
Berlaku untuk jasa teknik, manajemen, konsultan, atau sewa aktiva tetap di dalam negeri dengan tarif 2%. - PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Dikenakan pada jasa konstruksi dan penyewaan gedung atau bangunan dengan tarif 1,75%–10%. - PPh Pasal 25 dan Pasal 26
Muncul dari laba perusahaan serta penggunaan jasa atau tenaga kerja dari luar negeri. - PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Dipungut atas penyerahan barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP), termasuk pemanfaatan jasa luar negeri.












