MPN, Solusi Inovatif Untuk Wajib Pajak

Modul Penerimaan Negara atau yang lebih dikenal dengan MPN, merupakan suatu sistem terstruktur yang digunakan untuk mengatur proses penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang memiliki hubungan dengan penerimaan negara.

MPN merupakan sebuah bagian dari Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara. Modul ini hadir sebagai usaha modernisasi pengelolaan perbendaharaan Negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menjalankan sebuah fungsi treasury, yaitu untuk melakukan penghimpunan pada seluruh penerimaan negara. Modul Penerimaan Negara adalah salah satu mercusuar pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan slogannya “ Mudah, Praktis dan Nyaman.”

 Pada penerapannya dahulu, Modul Penerimaan Negara memiliki tiga sistem penerimaan negara, yang dioperasikan secara terpisah. Adapun sistem penerimaan negara tersebut adalah:

1. Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Direktorat Jenderal Anggaran / Perbendaharaan.

2. Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Sistem Electronic Data Exchange (EDI) yang dikelolah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketiga jenis model pengelolaan tersebut memberikan sebuah kendala bagi pihak bank yang harus melakukan pengelolaan mekanisme dari tiap sistem tersebut. Walaupun sebenarnya, selain teknis pengolahan data ketiga sistem tersebut tidak sama, teknologi yang diterapkan juga memiliki kesenjangan sehingga seringkali menyulitkan banyak pihak

Kondisi tersebut yang membuat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan sebuah terobosan untuk pencatatan penerimaan negara yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada akhir dari tahun 2006, dengan secara resminya diluncurkan MPN pada tanggal 30 Oktober 2006 yang bertepatan dengan Hari Keuangan. Walaupun secara resmi diluncurkan pada tanggal 30 Oktober 2006, sistem dari MPN tersebut mulai berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2007. Adapun kontributor dari sistem MPN tersebut adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan, dan juga Sekretariat Jenderal.

 Beberapa dasar hukum dari sistem Modul Penerimaan Negara ini, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 yang memberikan pengaturan tentang Modul Penerimaan Negara.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 yang memberikan pengaturan tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018

Serta terdapat ruang lingkup pada Modul Penerimaan Negara tersebut yang meliputi 4 dari 6 ruang lingkup penerimaan negara, antara lain:

  1. Penerimaan Perpajakan,
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak,
  3. Penerimaan Pengembalian Belanja, dan
  4. Penerimaan Perhitungan Pihak Ketiga.

Sistem Modul Penerimaan Negara tersebut hanya meliputi penerimaan negara sesuai dengan kriteria yang telah dijelaskan yang penyetorannya dilakukan oleh perorangan / badan, atau Bendahara dengan melalui Bank / Pos Persepsidan penerimaan yang memiliki asal dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dibukukan.

Modul Penerimaan Negara tersebut diuji dengan menggunakan User Acceptance Test (UAT) Bank/Pos Persepsi. UAT merupakan pengujian Standar Operasi Prosedur (SOP) dari suatu proses kerja pada MPN dan pengujian teknologi informasi yang digunakan oleh penyedia MPN. Pengujian ini dilakukan untuk menentukan kelayakan dari lembaga yang melakukan penampungan penerimaan negara. Terdapat beberapa lembaga yang ditunjuk menjadi MPN, antara lain bank-bank persepsi, pos persepsi, dan lembaga persepsi lainnya.

Lembaga persepsi lainnya (LPL) merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh DJP untuk menyelenggarakan layanan penyetoran penerimaan negara. LPL tersebut berkewajiban memberikan kemudahan bagi warga negara untuk melakukan pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan negara, seperti pembayaran pajak, bea cukai, dan lain sebagainya. Seperti lembaga lainnya, LPL pun harus lolos User Acceptance Test agar bisa menyelenggarakan layanan tersebut. Berapa contoh LPL yang sudah ada di Indonesia, antara lain e-commerce, fintech, dan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).