Mulai 2022, Perusahaan Terbuka Dapat Insentif Pajak 3 Persen

Pemerintah telah memberlakukan banyak kebijakan insentif untuk membantu banyak pihak yang terdampak dari pandemi Covid-19. Insentif juga merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diluncurkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Insentif yang diberikan pemerintah ada yang untuk wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan. Pemerintah baru-baru ini memberlakukan kebijakan insentif PPh Badan untuk badan yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia. Insentif diberikan oleh pemerintah agar perusahaan tertarik untuk melakukan IPO di Indonesia karena dukungan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini juga akan membantu meningkatkan penerimaan negara selama masa pandemi ini dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

Bursa Efek Indonesia memberikan pernyataan bahwa pemerintah memberlakukan kebijakan insentif pajak untuk perusahaan tercatat (listed company) atau perusahaan terbuka lewat penurunan pajak PPh Badan 3 persen lebih rendah dari perusahaan non-listed.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan dengan berlakunya insentif tersebut, maka PPh Badan yang dikenakan kepada perusahaan tercatat sebesar 17 persen, sedangkan perusahaan tidak tercatat akan dikenakan PPh Badan sebesar 20 persen pada 2022. Ia mengatakan bahwa insentif tersebut kenyataannya sudah dinikmati oleh perusahaan tercatat pada tahun ini. Tetapi, besarannya berbeda yaitu PPh Badan 19 persen, sementara perusahaan non-listed PPh Badannya sekitar 22 persen.

Dia menyebutkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah bisa menjadi salah satu daya tarik bagi perusahaan Indonesia, terkhusus perusahaan unicorn untuk mempertimbangkan menawarkan saham perdana (IPO/Initial Public Offering) di Indonesia karena mendapatkan dukungan perpajakan dari pemerintah.

 “2022 nanti perusahaan yang bukan listed diturunkan dari 22 persen jadi 20 persen, sedangkan listed company yang memenuhi persyaratan turun dari 17 persen. Jadi yang listed dapat diskon lagi asal memenuhi kriteria,” tuturnya dalam Webinar Edukasi Wartawan.

Ia lalu memberikan contoh PT ACE Hardware Indonesia TBK yang dari pemanfaatan pajak mampu melakukan ekspansi dengan mendirikan 10 gerai fisik. Contoh lainnya ada PT BRI (Persero) Tbk mencatat 81 persen pembiayaan peluncuran satelit berasal dari pemanfaatan  pajak. “Banyak sekali yang memberi testimoni saving pajak 3 persen itu angka besar yang esensial,” ucapnya.

Ketentuan terkait dengan pemotongan PPh Badan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronan Virus Disease (Covid-19). Beleid mengatakan, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia akan mendapatkan Insentif Pajak PPh badan 3 persen lebih rendah dari perusahaan tertutup.