Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan penyesuaian alur pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21. Dalam ketentuan terbaru ini, tombol Submit SPT tidak akan langsung tersedia, melainkan baru muncul setelah Wajib Pajak melakukan Posting SPT.
Kebijakan ini perlu dipahami agar Wajib Pajak tidak mengalami kendala saat menyampaikan SPT Masa PPh 21.
Apa yang Berubah dalam Pelaporan SPT Masa PPh 21?
Sebelum tahun 2026, Wajib Pajak dapat langsung melakukan submit SPT setelah pengisian selesai. Namun, kini, sistem mewajibkan adanya tahapan tambahan, yaitu Posting SPT.
Perubahan utama yang perlu diperhatikan:
- Tombol Submit SPT tidak langsung tampil
- Posting SPT menjadi syarat wajib sebelum submit
- Seluruh data bupot harus sudah terintegrasi ke SPT
Mengapa Posting SPT Wajib Dilakukan?
Penerapan posting sebelum submit bertujuan untuk memastikan kualitas dan kelengkapan data dalam SPT. Beberapa tujuan utama kebijakan ini, antara lain:
- Memastikan seluruh bukti pemotongan (bupot) telah tercatat di SPT
- Mencegah SPT disampaikan dalam kondisi data belum lengkap
- Mengurangi potensi kesalahan administrasi
- Meningkatkan akurasi dan kepatuhan pelaporan pajak
Dengan kata lain, sistem tidak akan mengizinkan submit selama SPT belum diposting.
Dampak jika Posting SPT Belum Dilakukan
Apabila Wajib Pajak belum melakukan posting, maka:
- Tombol Submit SPT tidak akan muncul
- SPT tidak dapat dikirim meskipun data sudah diisi
- Pelaporan berpotensi tertunda jika tahapan ini terlewat
Karena itu, penting untuk memastikan status SPT sudah terposting sebelum mencari tombol submit.
Baca Juga: Ada Perubahan pada Pembuatan Kode Billing Mandiri di Coretax, Cek di Sini!
Alur Pelaporan SPT di Coretax
Sebagai perbandingan, sistem Coretax juga menerapkan alur pelaporan berjenjang, terutama dalam pelaporan SPT Tahunan. Setiap tahap harus diselesaikan secara berurutan sebelum SPT dapat dilaporkan. Berikut alur pelaporan SPT di Coretax:
1. Membuat Konsep SPT Tahunan
- Login akun Coretax
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut
- Pilih SPT Tahunan pada jenis periode
- Tentukan Periode Pajak Januari–Desember 2025
- Pilih Model SPT: Normal
- Klik Buat Konsep SPT
- Sistem kemudian akan membentuk konsep SPT Tahunan.
2. Pengisian SPT Dimulai dari Induk SPT
Pengisian dilakukan dengan mengklik ikon pensil pada konsep SPT. Coretax menerapkan pengisian berbasis pertanyaan di Induk SPT. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Data berwarna abu-abu merupakan prepopulated
- Sumber Penghasilan: Pekerjaan
- Metode Pembukuan: Pencatatan
- Identitas Wajib Pajak terisi otomatis
Jawaban yang dipilih akan menentukan lampiran yang perlu diisi.
3. Pengisian Penghasilan dan Bukti Potong
- Pada bagian penghasilan:
- Jawaban “Ya” atas penghasilan dari pekerjaan akan memunculkan Lampiran L-1 Bagian D
- Data diisi berdasarkan bukti potong BPA1
- Pada bagian PPh yang telah dipotong, sistem akan menampilkan Lampiran 1 Bagian E
- Umumnya, data bukti potong PPh Pasal 21 telah ter-prepopulated, namun Wajib Pajak tetap perlu memastikan kesesuaiannya.
4. Pengisian Harta dan Tahap Akhir Pelaporan
Sebelum pelaporan:
- Daftar harta wajib diisi pada Lampiran 1 Bagian A
- Daftar utang diisi apabila Wajib Pajak memiliki utang
- Setelah seluruh isian lengkap, pelaporan dilakukan melalui menu Bayar dan Lapor
SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat pada menu SPT Dilaporkan, lengkap dengan bukti penerimaan.
Baca Juga: SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa Dilaporkan di Coretax, Begini Cara Buat Konsepnya
FAQ Seputar Pembaruan pada Tombol Submit SPT
1. Mengapa tombol Submit SPT Masa PPh 21 tidak muncul mulai 2026?
Mulai 1 Januari 2026, tombol Submit SPT Masa PPh 21 baru akan muncul setelah Wajib Pajak melakukan Posting SPT. Jika posting belum dilakukan, sistem tidak akan menampilkan tombol submit.
2. Apa itu Posting SPT dan mengapa menjadi wajib?
Posting SPT adalah proses untuk memastikan seluruh data, termasuk bukti pemotongan (bupot), sudah terintegrasi ke dalam SPT. Tahapan ini wajib agar SPT tidak disampaikan dalam kondisi data belum lengkap.
3. Apa dampaknya jika Posting SPT belum dilakukan?
Jika Posting SPT belum dilakukan:
- Tombol Submit SPT tidak akan muncul
- SPT tidak dapat dikirim meskipun data sudah diisi
- Pelaporan berisiko tertunda
4. Apa saja perubahan utama pelaporan SPT Masa PPh 21 mulai 2026?
Perubahan utama dalam pelaporan SPT Masa PPh 21, antara lain:
- Tombol Submit SPT tidak langsung tersedia
- Posting SPT menjadi syarat wajib sebelum submit
- Seluruh data bupot harus sudah tercatat di SPT








