NJKP dan NJTKP merupakan dua istilah yang sering dibahas dalam dunia properti. Kedua hal ini penting dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dan termasuk dalam Nilai Jual Objek Pajak, harga acuan atau harga pasar tanah maupun bangunan per meter persegi. Sebelum memahami perbedaan dari NJKP dan NJTKP, mari simak pengertian dari masing-masing istilah.
Baca juga Nilai Jual Objek Pajak: Fungsi dan Cara Perhitungannya
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) atau Assessment Value merupakan besaran nilai jual yang dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang dan merupakan bagian dari Nilai Jual Objek Pajak dan besarnya nilai NJKP saling berhubungan dengan besarnya nilai NJOP. Besaran angka NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual dan setinggi – tingginya 100% dari nilai jual.
Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat beberapa rincian besaran persentase NJKP yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu :
- Objek pajak perkebunan (40%)
- Objek Pajak pertambangan (40%)
- Objek Pajak Kehutanan (40%)
- Objek Pajak Pedesaan dan Perkotaan jika dilihat dari NJOP nya yaitu jika NJOP nya kurang dari Rp 1 Miliar, maka persentase NJKP sebesar 40%. Sedangkan jika NJOP nya mencapai lebih dari Rp 1 Miliar, maka persentase NJKP nya sebesar 20%.
Dalam Pasal 6 ayat 3 Undang – Undang No. 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang No. 12 Tahun 1994, NJKP terbagi menjadi:
1. Objek Pajak Perumahan
Wajib Pajak perseorangan dengan Nilai Jual Objek pajak atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000
2. Objek Pajak Perkebunan
Yang memiliki luas lahan sama atau lebih besar dari 25 hektar yang dimiliki, dikuasai, atau dikelola dengan badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan Usaha Milik Swasta, maupun berdasarkan kerjasama antara pemerintah dan swasta.
3. Objek Pajak Kehutanan
Hal tersebut tidak termasuk areal blok penebangan.
Biasanya nilai NJKP dan NJOP saling berhubungan satu sama lain dimana nilai NJKP merupakan besaran nilai jual yang nantinya akan dimasukkan ke dalam hitungan pajak terutang. Jika Nilai Objek Pajak melebihi Rp 1.000.000.000, maka persentase yang terlihat pada NKJP nya adalah 40% seperti contoh :
Jika nilai NJOP nya merupakan Rp 2.000.000.000, maka nilai NJKP nya adalah Rp 800.000.000
Jika Nilai Objek pajak yang dihasilkan kurang dari Rp 1.000.000.000, maka persentase yang terlihat pada NJKP nya adalah 20% seperti contoh :
Jika nilai NJOP nya merupakan Rp 800.000.000, maka nilai NJKP nya adalah Rp 160.000.000
Dalam NJOP, Terdapat pula batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP merupakan batasan nilai objek pajak atas bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak yang memiliki besar potongan pajak yang berbeda – beda tergantung daerahnya masing – masing. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, NJOPTKP untuk setiap daerah di Kabupaten atau Kota ditetapkan setinggi – tingginya senilai Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
- Memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak untuk setiap wajib pajaknya.
- Mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya untuk 1 objek pajak yang memiliki nilai paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang dimilikinya jika wajib pajak tersebut memiliki lebih dari 1 objek pajak.








