Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), meskipun Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan. Hal itu ditegaskan melalui pengajuan di akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menjelaskan bahwa siapapun yang memiliki NPWP harus selalu melaporkan SPT tahunan.
Selain itu, Kring Pajak baru-baru ini menghubungi Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter yang menjelaskan bahwa wajib pajak harus melaporkan SPT tahunannya jika memiliki NPWP aktif. Wajib Pajak tanpa penghasilan dapat melaporkan SPT tahunannya dengan menggunakan Formulir Status Nol 1770SS dengan mengikuti tutorial prosedural melalui pengarsipan elektronik.
Baca juga Ingin Buat NPWP Tapi Belum Bekerja? Cek Ketentuannya
Berdasarkan PER-04/PJ/2020, seorang wajib pajak juga dapat dianggap sebagai wajib pajak tidak efektif (NE). Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif tetapi belum mencabut NPWP. Jika seorang wajib pajak ingin mengidentifikasi dan mengembalikan wajib pajak NE, berikut beberapa kriteria harus dipenuhi, termasuk:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan komersial atau wiraswasta, tetapi sebenarnya tidak lagi melakukannya.
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan perdagangan atau wirausaha dan penghasilannya di bawah Penghasilan Bebas Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya kurang dari PTKP dan yang menggunakan NPWP sebagai persyaratan administrasi (misalnya untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan).
Wajib Pajak yang teridentifikasi sebagai Wajib Pajak tidak efektif tidak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban apapun pada saat mengajukan SPT. Selain itu, Wajib Pajak tidak sah atau WP NE tidak akan mendapat teguran (sejak ditetapkan sebagai WP NE) meskipun tidak mengajukan SPT.












