Setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak pribadi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan, yang juga menjadi pintu awal untuk melaksanakan berbagai kewajiban, mulai dari pembayaran hingga pelaporan pajak.
Namun, belakangan beberapa pengguna sistem Coretax menemukan bahwa status NPWP mereka tidak tertulis “Valid”, melainkan “Potensi”. Lantas, apa sebenarnya arti status ini? Apakah perlu diperbaiki, dan bagaimana caranya agar menjadi valid?
Apa Arti Status “Potensi”?
Kring Pajak menjelaskan bahwa status “Potensi” pada NPWP menandakan bahwa seseorang belum resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak aktif, namun teridentifikasi memiliki potensi untuk menjadi Wajib Pajak.
“Wajib Pajak dengan status Potensi adalah Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau Kepala Keluarga yang belum memiliki NPWP,” cuit contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut melalui akun X @kring_pajak, dikutip Kamis (13/11/2025).
Dengan kata lain, status ini muncul karena nama yang bersangkutan termasuk dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE), yaitu daftar yang disusun oleh DJP berisi orang atau pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tapi belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Selain itu, status “Potensi” juga bisa muncul pada Kepala Keluarga yang belum memiliki NPWP, namun datanya sudah terdeteksi oleh sistem DJP.
Baca Juga: Wajib Pajak Nonaktif atau Hapus NPWP, Mana yang Lebih Mudah?
Apa Itu Ekstensifikasi dan DSE?
DSE sendiri merupakan daftar berisi nama-nama pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, tetapi belum tercatat dalam sistem DJP yang dibutuhkan untuk mengawali kegiatan ekstensifikasi.
Menurut PER-01/PJ/2019, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap pihak-pihak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif menurut UU Pajak Penghasilan (PPh), tapi belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Kegiatan ekstensifikasi ini menyasar kelompok-kelompok berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi,
- Badan usaha,
- Warisan belum terbagi, serta
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Sementara itu, dalam tahap penyusunan DSE, DJP akan menentukan, mengumpulkan, dan mengolah data dari berbagai sumber, baik internal maupun eksternal, termasuk hasil pengumpulan informasi di lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PER-01/PJ/2019.
Proses penyusunan DSE dilakukan dalam tiga tahap besar kegiatan ekstensifikasi:
- Tahap Perencanaan, di mana otoritas pajak menentukan dan menyusun DSE berdasarkan hasil pengumpulan data.
- Tahap Pelaksanaan, yaitu kegiatan verifikasi dan pendekatan kepada calon Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran.
- Tahap Pemantauan dan Evaluasi, guna memastikan data valid dan proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Cek Validasi NPWP Pajak untuk Bisnis, Praktis dan Tanpa Ribet!
Kenapa Status NPWP Harus “Valid”?
Status “Valid” menandakan bahwa data Wajib Pajak telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh DJP. NPWP dengan status valid penting karena hanya dengan status ini, Wajib Pajak dapat:
- Menjalankan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT.
- Mendapatkan hak administrasi pajak (misalnya restitusi atau pengembalian pajak).
- Menggunakan NPWP untuk kebutuhan administratif lain seperti melamar pekerjaan, mengajukan kredit, atau urusan bisnis.
Cara Mengubah Status “Potensi” Menjadi “Valid”
Jika status NPWP Wajib Pajak masih “Potensi”, langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran diri secara resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Wajib Pajak bisa datang langsung ke KPP untuk verifikasi dan aktivasi NPWP. Petugas KPP akan memproses pendaftaran dan memperbarui data di sistem sehingga status NPWP kamu berubah menjadi “Valid” di Coretax.








