Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengawasi kepatuhan pajak para influencer di media sosial Instagram, termasuk para selebgram.
Sebagai informasi, selebgram berasal dari kata “selebriti” dan “Instagram”. Mereka yang dikatakan sebagai selebgram, adalah orang yang mempunyai banyak pengikut (followers) pada akun Instagramnya yang dapat digunakan untuk mempromosikan suatu produk atau brank.
Menteri Keuangan Benjamin E. Diokno menyampaikan, bahwa otoritas menyusun daftar selebgram terkaya tahun 2022 menggunakan laman NetCredit. Menurutnya, otoritas telah mengumpulkan perkiraan penghasilan yang diperoleh para selebgram beserta aktivitasnya selama di media sosial. Para selebgram itu pun juga akan diperiksa kepatuhan pajaknya.
Baca juga Youtuber & Selebgram sebagai Wajib Pajak di Era Modern
Benjamin E. Diokno mengatakan, pemerintah akan memeriksa kepatuhan pajak para selebriti yang menghasilkan uang banyak dari Instagram. Adapun, BIR telah mempunyai kemampuan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak tersebut.
Di Filipina, NetCredit menempatkan pemenang Miss Universe 2015 Pia Wurtzbach sebagai penerima penghasilan paling tinggi di Instagram, yaitu senilai US$3,67 juta atau setara Rp 57,28 miliar. Kemudian, disusul oleh Kathryn Bernardo dengan penghasilan senilai US$3,53 juta.
Pada posisi berikutnya, ditempati oleh Anner Curtis dengan penghasilan senilai US$2,3 juta atau setara Rp 35,8 miliar, Kim Chiu senilai US$1,71 juta atau setara Rp 26,6 miliar, dan Andrea Brilliantes senilai US$1,28 juta atau setara Rp 19,9 miliar.
Dalam menyusun daftar tersebut, NetCredit mengumpulkan data mengenai akun Instagram yang paling banyak diikuti per negAra. Selanjutnya, dilakukan proses identifikasi terhadap unggahan yang memperoleh sponsor ataupun iklan.
Baca juga Influencer Tiongkok Menggelapkan Pajak, Akunnya Diblokir
Di samping itu, Komisaris BIR Lilia Catris Guillermo memastikan bahwa otoritas akan mengejar influencer dan penjual online yang menerima penghasilan besar dari media sosial. BIR juga akan memanfaatkan data analytics untuk memproses data dari situs web media sosial.
Lebih lanjut, BIR juga telah beberapa kali mengingatkan influencer di media sosial untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Setiap influencer yang menerima penghasilan melalui konten di media sosial diwajibkan membayar pajak. Jika melanggar, tentu akan dikenakan sanksi.








