Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD secara nasional periode Oktober tahun 2020 memiliki jumlah sebanyak Rp 194,36 triliun. Jumlah pendapatan tersebut dikatakan rendah dibandingkan periode Oktober tahun 2019 yang masih dapat mencapai jumlah Rp 228,24 triliun. Dengan demikian, penurunan yang terjadi mencapai 14,85 persen.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (26/11/2020) telah menyampaikan bahwa penurunan yang terjadi pada PAD sebagian besar disebabkan oleh dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Hal tersebut mengakibatkan kegiatan ekonomi lesu di beberapa daerah terutama pada sektor pariwisata.
Adapun rincian pada penurunan PAD tersebut diantaranya yaitu pada kinerja penerimaan beberapa jenis pajak juga mengalami penurunan akibat pandemi, diantaranya seperti kontraksi pajak hotel secara nasional yang mencapai 53 persen, pajak hiburan terkontraksi sebanyak 57 persen, dan pajak restoran terkontraksi sebanyak 38 persen.
Sektor pariwisata merupakan sumber utama dalam penerimaan daerah. Adanya pandemi membuat ketiga jenis pajak daerah tersebut melesu. Sebab, bagaimanapun juga masyarakat perlu menjalankan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus COVID-19. Namun pada sisi lain, hal tersebutlah yang membuat ketiga pajak tersebut mengalami kontraksi pada pendapatan daerah.
Pada kabar lain, adapun pemicu penurunan PAD diantaranya yaitu refocusing dan relokasi anggaran. Dengan demikian, kedua pemicu tersebutlah yang membuat anggaran transfer dana kepada Daerah dan Dana Desa atau TKDD dengan jumlah sebesar Rp 92 triliun yang direlokasikan pemerintah pusat. Adapun kebijakan yang dilakukan Kementerian Keuangan yang menghasilkan kapasitas dari daerah terlihat berkurang.
Sekedar informasi, Kementerian keuangan telah menjalankan tiga kebijakan dalam menjalankan APBN 2020 yaitu refocusing anggaran K/L dan pemerintah daerah guna percepatan penanganan COVID-19, relokasi anggaran, dan penghematan belanja negara.
Pada ketiga kebijakan tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR secara virtual pada Kamis (30/04/2020).
Salah satu solusi sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergerakan ekonomi daerah yaitu dengan menerapkan program pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN kepada daerah. Pinjaman yang diberikan kepada daerah meliputi dua jenis pinjaman.
Pada pinjaman pertama merupakan pinjaman daerah yang terkait dengan kegiatan guna memberikan biaya pembangunan sarana prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
Pada pinjaman kedua merupakan pinjaman yang bersifat program, atau pinjaman dengan syarat penarikan yang perlu dipenuhi dalam paket kebijakan dan telah disepakati antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dibuat guna mengisi selisih fiskal yang menyebabkan pendapatan daerah turun.
Saat ini, pengajuan pinjaman kepada pemerintah telah diterima dari 70 pemerintah daerah dengan total jumlah sebanyak Rp 56,75 triliun. Pada akhir November 2020, dana yang dicairkan sebanyak Rp 1,86 triliun untuk 59 pemerintah daerah.








