Jakarta, Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang dipungut dari barang atau jasa yang ditawarkan dan disebarkan dari produsen hingga konsumen di dalam wilayah Indonesia atau dikenal sebagai Daerah Pabean. Pola konsumsi masyarakat sangat memperngaruhi pengenaan pajak pertambahan nilai. Pada perkembangan ekonomi yang dinamis ini pemerintah telah banyak melakukan reformasi, khususnya pada bidang perpajakan.
Reformasi perpajakan sudah dilakukan dan tertuang pada UU 11/1994, lalu dilakukannya perubahan lagi dan terbitlah UU 18/2000. Perubahan pada UU PPN dilakukan dengan maksud meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan PPN, menyederhanakan sistem PPN, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.
Wajib Pajak perlu mengetahui beberapa syarat dalam penyerahan barang yang dikenakan pajak. Pertama, barang berwujud yang diserahkan meruapakan barang kena pajak. Kedua, barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang kena pajak tidak berwujud. Ketiga, penyerahan dilakukan di dalam wilayah Pabean. Keempat, penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
Adapun tarif yang disediakan pemerintah berdasarkan UU 42/2009 Pasal 7 yang dibagi menjadi tiga bagian sesuai dengan kebutuhan. Pertama, pada Pasal 7 ayat 1, tertulis bahwa tarif PPN senilai 10% diterapkan untuk penyerahan dalam negeri dan umum digunakan masyarakat. Kedua, pada Pasal 7 ayat 2, tertulis bahwa tarif PPN 0% diterapkan untuk ekspor barang kena pajak berwujud, tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Ketiga, pada Pasal 7 ayat 3, tertulis bahwa tarif PPN paling rendah hingga paling tinggi sudah diatur sedemikian oleh Peraturan Pemerintah guna mempermudah kebutuhan Wajib Pajak. Nilai yang ditawarkan sebanyak 5 hingga 15%.
Selain itu, ada juga jenis-jenis barang yang dipungut dan tidak dipungut PPN. Jenis barang yang tidak dipungut PPN dalam kelompok barang yaitu barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, termasuk hidangan dari usaha jasa boga atau katering. Serta uang, emas batangan, dan surat berharga tidak dikenakan PPN.
Sedangkan jenis barang yang tidak dipungut PPN dalam kelompok jasa antara lain, jasa pelayanan kesehatan medik, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa Pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau katering.








