Pada tahun 2016, Indonesia mengikuti pertemuan G20 untuk membahas Paris Agreement yang mengatur mengenai kerangka kerja internasional atasi perubahan iklim.
Berdasarkan Paris Agreement, Indonesia sepakat untuk memenuhi komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) mengenai penurunan emisi karbon. Pemerintah pun makin gencar mengeluarkan berbagai kebijakan atau program yang bertujuan untuk menekan emisi karbon, salah satunya lewat kebijakan perpajakan.
Belum lama ini pemerintah akhirnya mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satunya mengatur pajak karbon. Mulai 1 April 2022 pemerintah akan mengenakan pajak untuk aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan tarif sebesar Rp 30 per Kilogram CO2e sebagai solusi untuk menekan emisi karbon. Pajak karbon ini akan dikenakan jika emisi karbon yang dihasilkan sudah melebihi batasan yang ditetapkan (cap and tax).
Selain pajak karbon, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga merubah peraturan terkait ketentuan tarif PPnBM mobil. Kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2, dan teknologi yang digunakan merupakan tiga ketentuan dasar yang digunakan.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM. PMK tersebut diundangkan 13 Oktober 2021 dan mulai efektif 16 Oktober 2021.
Salah satu tujuan dilakukannya pengaturan kembali juga sama, yaitu untuk menekan angka emisi karbon seperti memenuhi komitmen Indonesia terhadap NDC. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, penyesuaian kebijakan kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM bertujuan untuk,
- mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor
- mendorong penggunaan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan hemat energi
Berikut rincian dari peraturan tersebut.
1. Mobil dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin hingga 30.000 cc, tarif PPnBM-nya sebesar:
- 15% untuk tingkat emisi kurang dari 150 gram/km
- 20% untuk tingkat emisi 150-200 gram/km
- 25% untuk tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km
- 40% untuk tingkat emisi lebih dari 250 gram/km
2. Mobil kapasitas 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin 30.000 – 40.000 cc, tarif PPnBM-nya sebesar:
- 40% untuk tingkat emisi kurang dari 150 gram/km
- 50% untuk tingkat emisi 150-200 gram/km
- 60% untuk tingkat emisi lebih dari 200/km
- 70% untuk tingkat emisi lebih dari 250/km
3. Mobil listrik berkapasitas 10 orang termasuk pengemudi, tarif PPnBM-nya 15%
4. Mobil kapasitas 10 – 15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin 3.000 cc, tarif PPnBM-nya sebesar:
- 15% untuk tingkat emisi kurang dari 200 gram/km
- 20% untuk tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km
5. Mobil berkapasitas 10 – 15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 – 4.000 cc, tarif PPnBM-nya sebesar:
- 25% untuk emisi kurang dari 200 gram/km
- 30% untu emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km
6. Mobil listrik berkapasitas 10 – 15 orang termasuk pengemudi, tarif PPnBM 15%
7. Mobil kabin ganda dengan kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc, tarif PPnBM-nya sebesar:
- 10% untuk tingkat emisi kurang dari 150 gram/km
- 12% untuk tingkat emisi 150-200 gram/km
- 15% untuk tingkat emisi lebih dari 200 gram/km
8. Mobil kabin ganda dengan kapasitas mesin 3.000 – 4.000 cc, tarif PPnBM-nya sebesar:
- 20% untuk tingkat emisi kurang dari 150 gram/km
- 25% untuk tingkat emisi 150 – 200 gram/km
- 30% untuk tingkat emisi lebih dari 200 gram/km
9. Mobil listrik kabin ganda, tarif PPnBM-nya sebesar 10%
10. Kendaraan Lainnya:
- Mobil golf dan sejenisnya, tarif PPnBM-nya sebesar 50%
- Motor roda 2 atau 3 dengan kapasitas mesin 250 – 500cc, dikenakan tarif PPnBM 60%
- Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, tarif PPnBM-nya sebesar 60%
- Motor roda 2 atau roda 3 dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, tarif PPnBM-nya sebesar 95%
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, tarif PPnBM-nya sebesar 95%
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, tarif PPnBM-nya sebesar 95%












