Pemerintah baru saja memutuskan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM berlaku selamanya. Bagi jutaan pelaku usaha kecil, ini terdengar seperti angin segar. Tapi, apakah kebijakan ini benar-benar berkah, atau justru menyimpan jebakan yang tidak kita sadari?
Sejak 2018, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun bisa membayar pajak hanya 0,5% dari omzet tanpa perlu pembukuan rumit. Aturan ini diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, lalu disempurnakan oleh PP Nomor 55 Tahun 2022. Awalnya ada batas waktu: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV/koperasi, dan 3 tahun untuk PT.
Namun, kini pemerintah mengubah arah. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan revisi PP 55/2022, batas waktu dihapus khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT perorangan. Artinya, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, tarif 0,5% berlaku permanen. Kebijakan ini selaras dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk menyederhanakan administrasi pajak bagi usaha kecil (UMKM).
Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026
Karena tarif ini hanya berlaku di bawah Rp4,8 miliar, banyak pengusaha yang sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas baru agar masing-masing tetap di bawah batas tersebut. Ini disebut firm splitting. Ada juga yang menahan omzet agar tidak melewati batas disebut bunching. Akibatnya, insentif yang seharusnya untuk UMKM sejati justru dinikmati oleh pengusaha besar yang berpura-pura kecil.
Ambang batas Rp4,8 miliar juga menjadi penentu siapa yang wajib memungut PPN. World Bank (2026) menilai angka ini terlalu tinggi untuk ukuran ekonomi Indonesia saat ini, sehingga banyak pelaku usaha yang seharusnya sudah masuk sistem PPN justru masih terkecualikan. Penerimaan negara pun berpotensi terganggu.
Kebijakan ini pada dasarnya baik dan dibutuhkan. Tidak adil jika menilai kebijakan ini adalah dari celah semata yang ditimbulkan. Dalam konteks Indonesia dimana UMKM memegang peran sentral dalam struktur ekonomi Indonesia dengan 66 juta UMKM (2024) menyumbang 61% PDB nasional dan menyerap 97% tenaga kerja, kemudahan menghitung dan menyetor pajak dengan tarif alat mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan diri dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Tak Semua UMKM Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini Kriterianya
Fasilitas PPh final 0,5% adalah kebijakan yang tepat sasaran jika disertai tata kelola yang tepat. Pada September 2025, Menko Prekenomian Airlangga Hartanto mengumumkan bahwa insentif PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribasi (WP OP) UMKM akan diperpanjang permanen tanpa batas waktu tertentu. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2025 kini telah menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto setelah proses harmonisasi diselesaikan.
Tetapi agar tidak menjadi jebakan, ada dua hal yang harus dipastikan. Pertama, aturan anti-penghindaran harus benar-benar ditegakkan. Revisi ini mengubah Pasal 57 PP 55/2022 agar semua omzet wajib pajak dihitung secara total, jika gabungan omzetnya melampaui Rp4,8 miliar, hak atas tarif 0,5% gugur. DJP berencana mendeteksinya lewat data NIK-NPWP dan Nomor Induk Berusaha yang sudah terintegrasi. Kedua, ambang batas Rp4,8 miliar perlu dikaji ulang secara berkala baik untuk PPh Final maupun PKP PPN agar kebijakan ini tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang terus berubah.
Pajak 0,5% selamanya bisa menjadi berkah nyata jika disertai penegakan aturan yang serius. Tanpa itu, insentif ini berisiko menjadi jebakan: membuat pelaku usaha nyaman tetap “kecil” selamanya, bukan sebaliknya tumbuh dan naik kelas. Keberhaslan sistem perpajakan tidak diukur dari rendahnya tarif semata, melainkan dari sejauh mana ia mendorong pertumbuhan dan menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Penulis:
Rachma Aulia – Mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.












