Tak Semua UMKM Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini Kriterianya

Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak memanfaatkan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%. Perubahan ini diatur melalui PP No. 20 Tahun 2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PP 55/2022. 

Melalui aturan terbaru ini, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM. Pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut sekaligus mempertegas berbagai kriteria dan pengecualiannya. 

Mengapa Pemerintah Mengubah Aturan PPh Final UMKM? 

Pemerintah menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM pada dasarnya ditujukan untuk membantu wajib pajak yang masih menghadapi keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian agar fasilitas tersebut benar-benar diberikan kepada pihak yang membutuhkan. 

Beberapa alasan yang melatarbelakangi perubahan aturan ini, antara lain: 

  • Memberikan fasilitas perpajakan yang lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan administrasi; 
  • Mendorong pelaku usaha yang sudah berkembang untuk mulai menerapkan pembukuan yang lebih baik; 
  • Mencegah praktik penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas; 
  • Meningkatkan kepastian hukum dalam penerapan PPh Final UMKM; serta 
  • Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. 

Siapa yang Masih Bisa Menggunakan PPh Final UMKM? 

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, kelompok wajib pajak yang masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% kini menjadi lebih terbatas. 

Wajib pajak yang masih berhak menggunakan fasilitas tersebut meliputi: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi; 
  • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan 
  • Koperasi. 

Namun, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan apabila wajib pajak memenuhi beberapa persyaratan berikut: 

  • Memiliki omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak; 
  • Tidak termasuk dalam kategori wajib pajak yang dikecualikan dalam PP 20/2026, yaitu: 
    • Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan; 
    • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas; 
    • Perseroan Perorangan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tertentu, seperti fasilitas berdasarkan Pasal 31A UU PPh, tax allowance, atau fasilitas perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); 
    • Bentuk Usaha Tetap (BUT); 
    • Wajib Pajak Orang Pribadi beserta seluruh Perseroan Perorangan yang dimilikinya apabila total omzet gabungan dalam satu tahun pajak melebihi Rp4,8 miliar; dan 
    • Koperasi yang telah melewati jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM selama 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. 
  • Masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas yang diperbolehkan oleh peraturan. 

Dengan kata lain, meskipun omzet masih berada di bawah Rp4,8 miliar, wajib pajak yang termasuk dalam kategori di atas tetap tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. 

Badan Usaha yang Tidak Lagi Berhak Memanfaatkan PPh Final UMKM 

Salah satu perubahan terbesar dalam PP 20/2026 adalah berkurangnya jenis badan usaha yang dapat menggunakan tarif final 0,5%. Mulai berlakunya aturan ini, badan usaha berikut tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM: 

  • Persekutuan Komanditer (CV); 
  • Firma; 
  • Perseroan Terbatas (PT) selain Perseroan Perorangan; 
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); dan 
  • Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). 

Konsekuensinya, badan usaha tersebut pada prinsipnya harus beralih ke mekanisme Pajak Penghasilan umum yang didasarkan pada penghasilan neto atau laba usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Perseroan Perorangan Juga Tidak Otomatis Berhak 

Meski masih masuk dalam kelompok penerima fasilitas, tidak semua Perseroan Perorangan dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. 

PP 20/2026 mengecualikan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan menjalankan usaha yang sejenis dengan pekerjaan bebas yang dimiliki pendirinya. 

Beberapa profesi yang termasuk kategori pekerjaan bebas, antara lain: 

  • Pengacara; 
  • Akuntan; 
  • Arsitek; 
  • Dokter; 
  • Konsultan; 
  • Notaris; 
  • Penilai; 
  • Aktuaris; dan 
  • Profesi sejenis lainnya. 

Sebagai contoh, seorang konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan untuk memberikan jasa konsultasi pajak tetap tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM karena jenis usahanya dianggap sama dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema tersebut. 

Baca Juga: Sederet Aturan PPh Final UMKM yang Bakal Berubah lewat Revisi PP 55/2022

Batas Omzet Rp4,8 Miliar Kini Dihitung Lebih Ketat 

Selain membatasi jenis badan usaha, pemerintah juga memperketat penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar yang menjadi syarat utama penggunaan PPh Final UMKM. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Omzet wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan yang dimilikinya dihitung secara gabungan; 
  • Omzet dari seluruh Perseroan Perorangan yang dimiliki orang yang sama juga harus diperhitungkan; 
  • Jika total omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat digunakan pada tahun berikutnya; 
  • Untuk suami istri yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, omzet dihitung secara gabungan; dan 
  • Penghasilan anak yang belum dewasa juga dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Dengan aturan ini, peluang memecah usaha ke beberapa entitas untuk tetap menikmati tarif final menjadi semakin terbatas. 

Koperasi Tetap Bisa, tapi Ada Batas Waktunya 

Koperasi masih menjadi salah satu badan usaha yang berhak memanfaatkan PPh Final UMKM. Namun, pemanfaatannya tak berlaku tanpa batas waktu. Agar dapat menggunakan fasilitas tersebut, koperasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  • Memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun; 
  • Memenuhi syarat sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu; dan 
  • Belum melewati jangka waktu pemanfaatan fasilitas. 

PP 20/2026 menetapkan bahwa koperasi hanya dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM selama 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Setelah masa tersebut berakhir, koperasi wajib menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan umum. 

Masih Ada Ketentuan Peralihan bagi CV, Firma, dan PT 

Meski sejumlah badan usaha tidak lagi berhak menggunakan fasilitas baru, pemerintah tetap memberikan masa transisi melalui ketentuan peralihan. 

Badan usaha yang masih dapat memanfaatkan ketentuan lama meliputi: 

  • CV; 
  • Firma; 
  • PT selain Perseroan Perorangan; 
  • BUMDes; dan 
  • BUMDesma. 

Namun, fasilitas tersebut hanya dapat terus digunakan apabila: 

  • Jangka waktu pemanfaatan PPh Final berdasarkan PP 55/2022 belum berakhir; dan 
  • Wajib pajak masih memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam aturan sebelumnya. 

Berdasarkan PP 55/2022, jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM yang diberikan kepada badan usaha adalah: 

  • Maksimal 3 tahun pajak untuk PT; dan 
  • Maksimal 4 tahun pajak untuk CV, firma, BUMDes, serta BUMDesma. 

Contoh Penerapan Ketentuan Peralihan 

Dalam penjelasan PP 20/2026, pemerintah memberikan ilustrasi mengenai CV AB yang bergerak di bidang penjualan gerabah dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 20 Juni 2023. 

CV AB memiliki peredaran bruto sebagai berikut: 

  • Tahun Pajak 2023 sebesar Rp1 miliar; dan 
  • Tahun Pajak 2024 sebesar Rp2 miliar. 

Berdasarkan PP 55/2022, CV AB berhak memanfaatkan PPh Final UMKM selama 4 tahun pajak, yaitu hingga Tahun Pajak 2026. Karena itu, meskipun PP 20/2026 telah berlaku, CV AB masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sampai akhir Tahun Pajak 2026 sepanjang omzet dan kondisi usahanya tetap memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak? 

Perubahan aturan ini perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%. 

Beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan wajib pajak, antara lain: 

  • Memeriksa kembali status penggunaan fasilitas PPh Final UMKM; 
  • Menghitung sisa masa fasilitas yang masih berlaku; 
  • Mengevaluasi apakah masih memenuhi kriteria penerima fasilitas; 
  • Menyiapkan pembukuan yang lebih tertib apabila nantinya harus beralih ke skema umum; dan 
  • Memastikan penghitungan serta pelaporan pajak telah sesuai dengan ketentuan terbaru. 

Dengan berlakunya PP 20/2026 sejak 22 April 2026, pelaku usaha perlu memahami perubahan ini sejak dini. Langkah tersebut penting agar proses transisi ke ketentuan baru dapat berjalan lancar sekaligus menghindari risiko kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Baca Juga: Ingin Beralih dari PPh Final UMKM ke Skema Umum? Begini Ketentuannya

FAQ Seputar PPh Final UMKM dalam PP 20/2026 

1. Apakah semua UMKM masih bisa menggunakan PPh Final 0,5%? 

Tidak. Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat tertentu. CV, firma, PT selain Perseroan Perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi termasuk penerima fasilitas baru. 

2. Berapa batas omzet untuk menggunakan PPh Final UMKM? 

Wajib pajak harus memiliki peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak agar dapat memanfaatkan PPh Final UMKM. 

3. Apakah CV dan PT yang sudah menggunakan PPh Final UMKM harus langsung beralih ke tarif umum? 

Tidak selalu. CV, firma, PT selain Perseroan Perorangan, serta BUMDes/BUMDesma masih dapat menggunakan PPh Final UMKM hingga masa fasilitas yang diperoleh berdasarkan PP 55/2022 berakhir, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang berlaku. 

4. Apakah Perseroan Perorangan otomatis berhak menggunakan PPh Final UMKM? 

Tidak. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan menjalankan usaha yang sejenis dengan pekerjaan bebas, seperti konsultan, dokter, atau pengacara, tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. 

5. Kapan PP 20/2026 mulai berlaku? 

PP 20/2026 diundangkan dan mulai berlaku pada 22 April 2026. Sejak tanggal tersebut, ketentuan baru mengenai penerima fasilitas PPh Final UMKM resmi diterapkan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News