Pajak bagi Karyawan Dicutikan pada Era Covid-19

Ketika pandemi Covid-19 mulai melanda, banyak orang di luar sana yang kehilangan pekerjaannya. Beberpa orang terkena PHK (laid off), dan beberapa orang dicutikan sementara tanpa pemberian gaji. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya tidak memiliki jaminan apapun untuk dapat bekerja kembali, sedangkan mereka yang dicutikan sementara kedepannya akan bekerja kembali ketika situasi sudah membaik.

Mereka pun ketika balik bekerja tidak perlu melalui proses perekrutan kembali. Bahkan berdasarkan kebijakan beberapa perusahaan, karyawan masih tetap dapat mendapatkan employee benefits seperti asuransi kesehatan ataupun pesangon ketika mereka sedang dipulangkan sementara.

Mungkin ada beberapa diantara dari kita yang mempertanyakan apakah employee benefits atau unemployment benefits karena status karyawan tidak aktif tersebut masuk ke dalam perhitungan PPh 21 sebagai pendapatan yang dikenakan pajak atau tidak tergolong, sehingga tidak masuk perhitungan PPh 21.

Jawabannya adalah iya, pendapatan pekerja dari employee benefits termasuk pendapatan kena PPh 21. Para pekerja yang diberikan pesangon ketika mereka diPHK-kan atau dicutikan sementara (tanpa dibayar) akan diberikan tarif pajak seseuai dengan besaran pesangonnnya. Tarif PPh 21 untuk pesangon masih sama sampai saat ini dengan sejak ditetapkan 16 November 2009 dalam pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Sesuai Pasal 4 PP 68/2009, besaran tarifnya sesuai dengan ketentuan tertentu:

  1. Kriteria 1: Karyawan dengan pesangon di bawah dari Rp 50.000.000, dikenakan PPh 0%. Berarti karyawan dibebaskan dari pajak penghasilan
  2. Kriteria 2: Karyawan dengan pesangon antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  3. Kriteria 3: Karyawan dengan pesangon antara Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  4. Kriteria 4: Karyawan dengan pesangon di atas Rp 500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%

Perlu dicatat bahwa Tarif PPh tersebut dikenakan atas jumlah kumulatif uang pesangon yang diterima selama satu tahun pajak. Kumulatif uang pesangon yang diterima termasuk penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Ketika sudah balik bekerja, maka mereka mendapatkan kembali gaji bulanan sehingga keuntungan yang didapatkan selama dicutikan mungkin sudah berakhir. Gaji atau upah tersebut tentu akan menjadi bagian dari pendapatan kena pajak sama seperti dahulu.

Jika kembali bekerja dengan waktu kerja yang lebih sedikit dan masih mendapatkan unemployement benefits, berarti terdapat dua pendapatan yaitu dari employment income dan unemployment income. Biasanya kedua pendapatan tersebut akan tergolong sebagai pendapatan dikenakan pajak.

Tetapi khusus dikarenakan kondisi pandemi, maka pemerintah mengeluarkan insentif untuk membebaskan pajak bagi mereka yang memenuhi beberapa syarat dibawah ini, yaitu:

  1. Perusahaan tempat karyawan bekerja sudah terdaftar pada kantor pajak
  2. Karyawan yang mendapatkan pembebasan dari PPh 21 adalah pekerja yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bidang usahanya tercantum dalam Klasifikasi Lapangan Usaha seperti yang terlampir dalam PMK
  3. Karyawan yang sudah memiliki NPWP
  4. Insentif pembebasan pajak diberikan dari pemerintah kepada karyawan yang memiliki penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000 atau Rp 16.500.000 per bulannya

Memahami bagaimana perpajakan terkait dengan pendapatan karena anda kena PHK atau dicutikan tanpa bayaran akan membantu anda sebagai Wajib Pajak ketika akan melakukan pembayaran PPh21 dan melaporkan SPT Tahunan. Dengan itu anda akan tahu berapakah besaran pendapatan anda yang sebenarnya dikenakan pajak.