14 Juli 2020, merupakan salah satu hari yang bersejarah di Indonesia walau, selama ini, kurang menggaung dalam ruang publik yaitu Hari Pajak. Tahun ini, perayaan tentu saja tidak bisa dilakukan secara megah dan massive, tetapi nuansa khidmat dan urgent tetap bisa dirasakan lewat pidato yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dalam pidatonya yang dibuat sangat kontekstual dengan keadaan pandemi, ia membeberkan kilas balik soal kinerja perpajakan – khususnya tahun 2020, tantangan institusi pajak ke depan, dan, tak lupa, ia juga memberikan semangat baru bagi seluruh elemen DPJ. Tentu saja, poin-poin inti dari pidato tersebut harus terus terasah sebab ada harapan yang sangat besar bagi institusi perpajakan untuk melakukan inovasi yang dapat ikut berkontribusi menyelamatkan keadaan ekonomi bangsa.
Hari Pajak sendiri belum lama ditetapkan, penetapan tanggal yang jatuh pada 14 Juli baru ada lewat KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Yang menarik, penentuan tanggal Hari Pajak ini tidak ahistoris. Penentuan tersebut didasari oleh suatu kejadian historis yang krusial bagi Indonesia pada suatu rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu, BPUPKI sedang melaksanakan rapat terkait topik ‘keuangan’, lalu Radjiman Widyodiningrat, pada waktu yang sama, memberikan saran terkait penggunaan mekanisme pajak yang harus diatur oleh hukum yang berlaku untuk keperluan pendanaan ke depannya bagi negara Indonesia – yang mana, akhirnya, peraturan soal pajak diusung pada 14 Juli 1945 lewat Rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan.
Pemahaman Radjiman bahwa pajak akan menjadi tumpuan keuangan Indonesia tersebut memang benar adanya. Misalnya, jika kita telisik APBN pada tahun 2018, kita dapat melihat bahwa penerimaan negara lewat pajak memberikan kontribusi sebesar 85%. Ini mengartikan bahwa negara kita memang masih sangat bergantung depan kemampuan dan kepatuhannya dalam membayar pajak. Pada sisi yang lain, kita juga harus sadar bahwa seluruh fasilitas yang kita miliki secara publik merupakan hasil dari kerja sama kita pula sebagai satu negara.
Selaras dengan paragraf di atas, melihat betapa krusialnya pajak dalam menopang ABPN kita, pajak juga menjadi instrumen fiskal yang terbilang ampuh dalam mengontrol keadaan ekonomi bangsa termasuk dalam keadaan krisis. Ini dapat kita amati lewat produk kebijakan keuangan saat awal pandemi di Indonesia. Saat itu, produk-produk kebijakan keuangan banyak sekali yang bertumpu pada bidang perpajakan seperti insentif pajak untuk industri yang membantu produksi alat-alat kesehatan, pemotongan cukai untuk alat-alat kesehatan, atau pun insentif pajak bagi para pelaku UMKM. Selain itu, tentu ada banyak lagi pemanfaatan yang bisa diperoleh lewat pengunaan aturan pajak sebagai instrumen fiskal dalam membantu laju perekonomian negara, terutama dalam masa krisis, yang juga dilaksanakan oleh berbagai negara – Anda dapat melihat artikel pajakku.com yang lain dengan judul Instrumen Pajak secara Global untuk Meredam Efek Ekonomi Pandemi.
Namun, memahami hal ini, tentu akan sangat tidak adil jika masyarakat menjadi satu-satunya aktor yang harus menjadi subjek dalam keberhasilan ekosistem perpajakan. Memahami bahwa pajak sangat krusial bagi pembangunan, kontrol ekonomi, dan lain sebagainya, pemerintah juga harus terus mampu memahami apa saja permasalahan yang masih ada dan siap untuk memperbaikinya. Syukurlah, lewat pidato Dirjen Pajak pada hari Pajak, kita bisa yakin untuk optimis. Sebab, Suryo jelas menyadari bahwa kebijakan-kebijakan pajak yang telah dihasilkan perlu dilaksanakan secara inklusif serta benar-benar menyasar target dari kebijakan, struktur sertasumber daya manusia dari ekosistem perpajakan juga harus telah diperbaharui agar sesuai dengan keadaan juga keperluan zaman yang terus berubah, dan, terakhir, seluruh elemen dari ekosistem pajak harus sadar bahwa sistem perpajakan hanya akan berhasil jika tiap elemennya bisa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Sekarang, kita tinggal menunggu realisasi dari konsep dan semangat yang dibawa Suryo ke depannya.
Terakhir, perlu kami yakinkan kepada para pembaca, pajakku.com sendiri memiliki visi yang sama terkait dengan ekosistem perpajakan. Keberadaan kami di sini, tak lain dan tak bukan, bertujuan untuk menciptakan bantuan bagi ekosistem yang sudah ada agar semakin banyak lagi Wajib Pajak yang bisa menunaikan kewajibannya sehingga pemerintah kita akan semakin besar lagi tanggung jawabnya untuk menggunakan uang rakyat demi kepentingan rakyat yang sebesar-besarnya.








