Pajak Masukan (PM) memiliki peran penting bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, agar Pajak Masukan dapat muncul di akun Wajib Pajak pembeli dalam sistem Coretax, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh penjual saat membuat Faktur Pajak Keluaran.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengatur mekanisme ini agar transparansi perpajakan tetap terjaga dan wajib pajak dapat dengan mudah mengakses serta mengelola Pajak Masukan mereka. Simak langkah-langkah dan ketentuan yang harus dipenuhi agar Pajak Masukan bisa ditampilkan di akun Coretax pembeli.
1. Pengisian Identitas Pembeli yang Benar
Agar Pajak Masukan dapat muncul di akun pembeli, penjual wajib memastikan bahwa informasi identitas pembeli di Faktur Pajak Keluaran telah diisi dengan benar. Beberapa data yang harus dicantumkan antara lain:
Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan PMK No. 81/2024 untuk PKP
NIK, NPWP, NITKU, atau Paspor
- NPWP untuk Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sudah terdaftar di Coretax.
- NIK (National ID) bagi WP OP yang belum terdaftar di Coretax DJP.
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. Ketentuan Identitas Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Jenis ID yang digunakan dalam faktur pajak harus sesuai dengan status pembeli, yaitu:
- WP Badan → Menggunakan NPWP (TIN)
- WP OP yang sudah terdaftar di Coretax → Menggunakan NPWP (TIN)
- WP OP yang belum terdaftar di Coretax → Menggunakan NIK (National ID)
- WNA (Warga Negara Asing) → Menggunakan Nomor Paspor
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian identitas ini, Pajak Masukan tidak akan muncul di akun pembeli dalam sistem Coretax.
3. Ketepatan Perhitungan dan Format Data
Selain pengisian identitas, penting juga untuk memastikan akurasi perhitungan dan format data yang dimasukkan dalam faktur pajak. Berikut hal yang harus diperhatikan:
Operasi Matematika Harus Tepat
- Pembulatan dilakukan hingga dua digit desimal di belakang koma.
Format Tanggal Harus Benar
- Gunakan format YYYY-MM-DD (Tahun-Bulan-Tanggal) pada faktur pajak dalam file .XML.
- Contoh: 2025-01-02
Kesalahan dalam format ini dapat menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat ditampilkan dalam akun Coretax pembeli.
Baca juga: Kini Pajak Masukan Bisa Dikreditkan Pada Masa Pajak Berbeda di Coretax
4. Proses Pembuatan Faktur Pajak Keluaran di Coretax
Agar Pajak Masukan dapat muncul di akun Coretax pembeli, penjual harus memastikan bahwa seluruh langkah berikut dilakukan dengan benar:
- Masuk ke Coretax DJP dan akses menu Faktur Pajak Keluaran.
- Masukkan data pembeli dengan identitas yang benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Gunakan format tanggal yang sesuai (YYYY-MM-DD) saat membuat faktur.
- Pastikan perhitungan angka dilakukan dengan benar dan dibulatkan ke dua digit desimal.
- Simpan dan unggah faktur pajak ke sistem Coretax DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Pajak Masukan akan otomatis muncul dalam akun Coretax pembeli, sehingga dapat langsung dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Menampilkan Pajak Masukan di akun Coretax pembeli membutuhkan ketelitian dalam pengisian data, mulai dari identitas pembeli, format tanggal, hingga ketepatan perhitungan. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat memastikan Pajak Masukan mereka dapat ditampilkan dengan benar dan dikreditkan sesuai peraturan yang berlaku.













