Saat ini, pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal guna bertahan hidup dan memenuhi kepentingan masyarakat selama terimbas masa sulit akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19. Imbas dari pandemi ini telah dirasakan oleh hampir seluruh aspek termasuk perpajakan yang tentunya mempengaruhi penerimaan negara.
Pemerintah dengan segala upaya yang telah dijalankan akan terus melakukan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Salah satu bentuk upaya pemerintah terlihat dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja pada bidang perpajakan. Adapun tujuan pelaksanaan terhadap Undang-Undang tersebut yaitu meningkatkan minat investor selama masih melambatnya pergerakan ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan opininya bahwa pajak akan menjadi suatu alat penentu minat para investor untuk menanam modal di Indonesia. Beliau menilai bahwa Indonesia memiliki keunggulan dilihat dari sisi market size, namun pada sisi saing masih terbilang kurang memadai dibandingkan dengan negara lain.
Pada kondisi tersebut, Indonesia perlu berusaha lebih baik lagi guna melakukan suatu perubahan terutama pada bidang ekonomi. Perubahan pada bidang ekonomi ini harus lebih mengedepankan kejujuran, efisiensi, kecepatan dan keakuratan sebagai nilai tambah menuju perekonomian yang lebih positif. Perubahan ini dilakukan dengan harapan perekonomian Indonesia mampu berkompetitif dengan perkembangan ekonomi global.
Kepastian pada bidang perpajakan menjadi hal yang sangat krusial bagi dunia usaha. Kepastian yang dimaksud diharapkan dapat menciptakan playing field yang lebih baik. Adapun peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja pada sektor perpajakan terdiri atas delapan pasal.
Kepastian pajak tersebut disinergikan dan dimasukan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya, demi memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan kegiatan investasi selama perekonomian global melambat. Dengan demikian, sumber tenaga kerja pun dapat bertambah sebanyak-banyaknya.
Perubahan yang dilakukan pemerintah dalam menentukan Undang-Undang perpajakan diharapkan mampu sejalan dengan perkembangan dunia usaha saat ini. Selain itu, demi meningkatkan kepatuhan sukarela, membentuk kepastian hukum, serta mendirikan keadilan dalam dunia usaha.
Tidak hanya itu saja, pemerintah juga menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna menyelaraskan kebijakan pajak Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business atau EoDB.
Adapun peraturan yang dilaksanakan pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SwF). Peraturan yang dilaksanakan terdiri atas tiga bagian yaitu tata kelola, perpajakan, dan permodalan. Ketiga bagian tersebut bantu mengoptimalkan nilai investasi pemerintah. Caranya dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui Foreign Direct Investment (FDI) serta memberikan kepastian hukum.
Sekedar informasi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menerima apresiasi dari lembaga internasional seperti Bank Dunia.








