Pajak Penerangan Berakhir 12 Desember 2021, Seperti Apa Kelanjutannya?

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sedang menyiapkan aturan transisi terkait pemungutan pajak penerangan jalan.

Perlu diketahui pajak penerangan jalan merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ataupun bersumber dari lainnya. Penerangan jalan merupakan penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Objek pajak penerangan jalan ialah penggunaan tenaga listrik meliputi seluruh pembangkit listrik. Dasar pengenaan pajak penerangan jalan ialah Nilai Jual Tenaga Listrik yang ditetapkan ialah yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan dalam hal tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan nilai jual tenaga listrik berdasarkan kapasitas tersedia. Besaran pokok pajak penerangan jalan yang terutang dihitung menggunakan cara mengalikan tarif PPJU dengan dasar pengenaan PPJU.

Baca juga Pemerintah Susun PP Mengatur Pajak Listrik

Aturan ini dibutuhkan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penarikan pajak ini hanya berlaku hingga 12 Desember 2021. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti telah menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL).

Penyusunan RPP PBJT-TL ini berjalan dikarenakan MK memutuskan bahwa pemungutan PPJ sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat berjalan hingga 12 Desember 2021.

Pemerintah wajib membuat ketentuan pemungutan PPJ sejak 13 Desember 2021 hingga saat ini. Dalam temu media, Prima mengatakan harapannya dalam waktu yang tidak lama dapat diselesaikan dengan cara pengenaan yang tetap, hal ini dikarenakan pajak penerangan jalan dipungut oleh PLN.

Baca juga Penarikan Pajak Untuk Operasional Negara, Dari Subsidi LPG Hingga Listrik

Menurutnya, saat ini Kemenkeu sedang melakukan konsultasi publik terkait ketentuan PBJT-TL, termasuk pajak penerangan jalan. Dalam proses penyusunannya pun dapat dilihat ketika aturannya berlaku, dimana Prima mengatakan bahwa proses transisi akan berjalan dengan aman. Transisi yang akan dilakukan adalah yang paling mudah, halus, dan tidak mempersulit masyarakat.

RPP PBJT-TL menyebutkan bahwa pemerintah wajib mengembalikan pemungutan pajak penerangan jalan setelah 12 Desember 2021 kepada konsumen atas penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia tenaga listrik dalam hal ini ialah PT PLN (Persero).