Chef adalah salah satu profesi yang menjadi impian bagi seseorang yang suka memasak. Jika membahas mengenai profesi yang satu ini, pasti akan langsung terbayangkan begitu lezatnya masakan yang dihidangkan oleh chef.
Seorang chef yang hebat pasti akan mengembangkan berbagai menu dengan cita rasa yang sempurna. Namun, menjadi seorang chef tidaklah mudah, tentu membutuhkan kemampuan teknis dan pengetahuan dasar khusus. Yuk, kita telusuri seperti apa karir sebagai chef dan bagaimana aturan perpajakannya!
Apa Itu Profesi Chef?
Chef adalah seseorang yang memiliki keterampilan memasak di salah satu tempat dan dipercaya mampu untuk memimpin dapur lengkap dengan membuat racikan menu masakan di dalamnya. Chef dikenal juga dengan istilah “kepala juru masak di restoran dan hotel”.
Chef juga termasuk seseorang yang sering memberikan perlatihan atau teknik memasak kepada para koki ataupun orang biasa. Di Indonesia untuk meraih gelar chef, maka perlu mengambil studi tata boga. Tata boga adalah ilmu pengetahuan mengenai seni mengolah makanan yang meliputi persiapan pengolahan sampai dengan menghidangkan makanan itu, baik menggunakan gaya tradisonal maupun internasional.
Tata boga di Indonesia dapat ditempuh pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ataupun program studi di Sekolah Tinggi, Akademi, dan Universitas. Gelar sarjana chef di Indonesia adalah program studi S1 Pendidikan Tata Boga, D4, dan D3 dalam Program Studi Tata Boga.
Sebagai lulusan D3 Tata Boga, chef akan menyandang gelar A.Md. Untuk gelar D4 adalah S.Tr.Par. Jika cheft adalah S1, maka mendapatkan gelar sarjana S.Pd, karena menempuh jalur Pendidikan Tata Boga. Namun, perlu diketahui bahwa ini semua tergantung pada instansi pendidikannya.
Tugas dan Tanggung Jawab Chef
Tugas dari seorang chef adalah mampu menjaga secara keseluruhan dari kualitas dan kehigienisan bahan baku serta menu-menu yang dijual di restoran atau hotel. Selain itu, chef bertanggung jawab penuh secara operasional bagian atau divisi produk.
Chef harus menciptakan menu-menu terbaru atau bisa dengan mengembangkan menu yang sudah ada guna menarik customer. Serta, dapat membuat standar resep menu dan melatih para koki untuk memasak dengan baik. Adapun, chef bertugas untuk mengajukan pengurangan maupun penambahan dari jumlah pegawai yang ada di dapur kepada HRD. Chef berhak untuk mengajukan promosi ataupun demosi pegawai kepada HRD.
Baca juga: Pajak Profesi: Presenter dan Host Ternyata Juga Dikenakan Pajak!
Tingkatan Chef
Sebelum menjadi executive chef atau head chef, tentu membutuhkan proses dan jam terbang yang cukup panjang. Setiap bagian kitchen hierarchy mempunyai keahlian yang perlu dikuasai. Berikut ini tingkatan chef dari posisi paling bawah:
- Cook Helper atau Kitchen Assistants
Chef pada posisi ini bertugas membantu menyediakan bahan-bahan masakan untuk keperluan di dapur. Cook Helper juga harus memastikan bahan-bahan masakan yang dibutuhkan tersedia.
- Commis
Secara umum, posisi ini mempunyai kesamaan dengan kitchen assistant, yaitu menyiapkan bahan-bahan masakan. Hanya saja secara hierarki, posisi ini lebih tinggi.
- Demi Chef atau Chef De Partie
Chef pada posisi ini mempunyai tugas yang hampir sama dengan jabatan supervisor. Posisi ini bertugas langsung dan mengawasi kinerja karyawan bagian dapur.
- Sous Chef
Chef pada posisi ini merupkan wakil head chef. Sous chef bertanggung jawab terhadap resep-resep makanan dan minuman. Sebagai orang kedua yang memegang kendali di dapur hotel atau restoran, sous chef pun bertanggung jawab dalam menyusun jadwal head chef, atau saling berganti pekerjaan jika salah satu dari keduanya berhalangan hadir.
- Executive Chef atau Head Chef
Head chef memegang posisi penuh atas semua hal yang terjadi di dapur. Segala bentuk komplain, kritikan, dan protes dari customer, head chef menjadi yang terdepan menerima hal-hal tersebut. Head chef juga bertanggung jawab mengkreasikan menu dan menciptakan kuliner dengan rasa baru.
Selain itu, head chef juga harus mengecek daftar pesanan barang ke gugas, mengetik menu, mengatur dan mengawasi semua tugas dapur, khususnya dalam pengadaan dan pengolahan makanan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Untuk menjadi head chef tentu membutuhkan pengalaman dan kemampuan dengan taraf internasional.
Keuntungan Menjadi Chef
Chef adalah salah satu profesi yang sangat menarik dan layak untuk diperhitungkan pada saat ini. Tidak serta merta mengutamakan uang, namun chef juga bekerja mengikuti passion mereka. Berikut ini beberapa keuntungan jika Anda menjadi chef:
- Karir yang Gemilang
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, menjadi chef menawarkan perkembangan karir yang luar biasa. Mulai dari cook helper, commis chef, chef de partie, sous chef, hingga head chef. Anda juga mendapatkan pilihan untuk berkarir di berbagai, seperti hotel, restoran, resort, dan lain sebagainya.
- Karir yang Mendunia
Di mana pun Anda tinggal, profesi chef akan sangat dibutuhkan. Baik itu di kapal pesiar atau di jalanan kota tua, menjadi chef adalah sebuah pilihan dimanapun Anda berada.
- Bisa Membuka Usaha Sendiri
Kebanyakan chef memiliki passion yang sangat tinggi terhadap profesi mereka dan banyak dari mereka memiliki untuk membuka usaha sendiri berupa restoran atau cafe dengan menyajikan resep khusus karya mereka sendiri.
Baca juga: Pajak Profesi: Penghasilan Hakim, Berapakah Pajak yang Dikenakan?
Persyaratan Menjadi Chef
Chef yang hebat dapat mengembangkan menu-menu yang pastinya memberikan cita rasa sempurna. Menjadi seorang chef, berarti Anda sudah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi para konsumennya.
Maka, untuk menjadi seorang memerlukan beberapa persyaratan, diataranya dalah mempunyai kemampuan memasak yang baik, enak, dan higenis; mempunyai pendidikan dengan gelar D3/S-1 jurusan culinary, tata boga, perhotelan, atau ilmu gizi; mempunyai kemampuan manajerial yang baik, dapat menggunakan bahasa inggris baik lisan maupun tulisan.
Tidak hanya itu, menjadi seorang chef harus mempunyai kemampuan untuk mengembangkan dan membuat resep baru; giat, konsisten, disiplin, dan terbiasa bekerja di bawah tekanan; mempunyai kemampunan komunikasi dan teamwork yang baik; mempunyai kemampuan untuk mengatur area kerja dapur; memahami standard recipe, kualitas bahan, dan rasa; mempunyai kreatifitas dan inovasi serta berorientasi pada target; serta mempunyai attitude yang baik terhadap semua rekan kerja.
Gaji Chef
Untuk mencapai level executive chef tentu membutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Tidak hanya harus menguasi teknik dasar memasak, tetapi juga harus memahami culture kerja di dapur, serta menciptakan menu masakan baru.
Di Indonesia, gaji rata-rata chef terendah berkisar Rp 3.000.000. Hal ini bergantung pada pengalaman dan tempat di mana dia bekerja. Semakin tinggi pengalaman yang dimiliki dan bekerja untuk restoran berbintang lima, maka gajinya pun akan semakin besar.
Biasanya seseorang yang menempati posisi cook helper dan commis chef adalah mereka yang baru lulus atau freshgraduate. Umumnya posisi ini akan menerima gaji mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 3.500.000 per bulan.
Adapun, untuk posisi chef de partie akan menerima gaji mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan. Lalu, untuk posisi sous chef akan menerima gaji mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 7.000.000 per bulan.
Sementara, untuk chef yang bekerja diposisi executive chef atau head chef akan menerima gaji yang jauh lebih besar yaitu sekitar Rp 8.000.000 hingga Rp 12.000.000 per bulan.
Aturan Perpajakan Profesi Chef
Profesi chef tentu mempunyai kewajiban dalam perpajakan mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai berikut:
- Penghasilan setahun sebesar Rp 0 hingga Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan setahun sebesar Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan setahun sebesar Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan setahun sebesar Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan setahun lebih dari Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Perlu diketahui juga, besaran PTKP 2020 yang diberlakukan adalah bagi penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 54.000.000 setahun atau sekitar Rp 4.500.000 per bulannya. Hal ini sesuai dengan besaran PTKP dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Dari aturan di atas, bagi seseorang yang berprofesi chef akan dikenakan pajak apabila penghasilannya lebih dari Rp 4.500.000 per bulannya. Artinya, penghasilan di bawah Rp 4.500.000 tidak akan dikenakan pajak. Kemudian, apabila mempunyai penghasilan melebihi Rp 4.500.000 per bulan, maka dikenakan pajak sesuai tarif progresif di atas.








