Profesi yang menyangkut dengan dunia maya kini kian marak dan semakin banyak istilah-istilah yang menamai profesi tersebut. Tidak hanya selebgram atau Youtuber saja, kini muncul juga istilah buzzer.
Kata buzzer sendiri dalam Bahasa Indonesia memiliki arti ‘pendengung’. Buzzer dapat diartikan sebagai seseorang atau sekumpulan orang yang memiliki identitas tidak jelas atau tidak diketahui asalnya dan berusaha untuk menyebarkan atau mendengungkan suatu informasi yang tidak mudah untuk diverifikasi kebenarannya dengan motif ideologis maupun motif ekonomi. Buzzer bekerja dengan cara menggiring opini tentang suatu hal tertentu dengan menggunakan media sosial yang bertujuan untuk membentuk citra positif atas pribadi seseorang atau suatu produk/hal tertentu.
Sebetulnya pekerjaan yang diistilahkan dengan nama buzzer ini lebih menyalurkan atau menawarkan jasa mereka untuk dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pihak peminta jasa. Untuk dapat menikmati atau menggunakan jasa dari buzzer, pelbagai pihak pengguna jasa menyebutkan bahwa terdapat tarif tertentu yang harus dibayarkan kepada buzzer. Dikarenakan adanya kerjasama yang dilakukan antara pihak yang memberi penghasilan dan pihak yang menerima penghasilan, maka disinilah timbul aspek perpajakan atas profesi buzzer. Profesi Buzzer dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak penambahan nilai (PPN). Simak penjelasannya dibawah ini.
Pajak Penghasilan (PPh) atas Profesi Buzzer
Dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh para Wajib Pajak yang bisa dipergunakan atau dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun itu termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenai pajak.
Oleh karena itu, apabila seseorang atau sekelompok buzzer mendapatkan imbalan atau penghasilan atas jasa yang mereka tawarkan kepada pihak lain dan dapat dipergunakan untuk menambah kekayaan atau harta dari buzzer itu sendiri, terlepas penghasilan yang diperoleh tersebut berasal dari kegiatan yang legal maupun dari kegiatan yang melanggar hukum, maka buzzer juga akan dikenakan oleh Pajak Penghasilan (PPh) atas upah yang diterimanya dan wajib untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak.
Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Apabila buzzer memiliki penghasilan lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau sekitar Rp54 juta per tahun, maka buzzer akan dikenakan tarif pajak 5%. Namun, jika kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka buzzer tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, karena pendapatannya di bawah PTKP.
Kewajiban Bagi Pengguna Jasa Buzzer (Pihak Pemberi Penghasilan)
Bagi pihak yang menggunakan jasa, buzzer dinilai sebagai seseorang Bukan Pegawai yang masuk ke dalam kelompok pemberi jasa dalam segala bidang, meliputi teknik komputer serta sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial, serta termasuk juga dalam pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
Untuk pengguna jasa buzzer yang merupakan badan atau orang pribadi dengan menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka pengguna jasa dari buzzer tersebut wajib untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada pihak penerima penghasilan, yaitu buzzer.
Dasar dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (DDP) adalah kumulatif penghasilan kena pajak, yang dihitung dari 50% (lima puluh persen) dan dikalikan dengan penghasilan bruto. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong, dihitung dari tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan dikalikan dengan DDP.
Kewajiban untuk Buzzer (Pihak Penerima Penghasilan)
Berdasarkan dengan penghasilan yang diperolehnya, buzzer memiliki kewajiban untuk dapat menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang, sebagai orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas, buzzer diharuskan untuk membuat pembukuan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan apabila penghasilan bruto yang diterimanya mencapai Rp 4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun.
Tetapi, apabila penghasilan bruto yang didapatkan buzzer kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, maka buzzer diperbolehkan untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN). Namun, disini buzzer harus memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Selain itu, buzzer juga diharuskan memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dengan Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Hasil dari perhitungan yang tadi di jabarkanlah yang harus dilaporkan oleh buzzer dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan menggunakan formulir 1770.
Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Buzzer
Untuk pajak ini, apabila dalam tahun buku jumlah peredaran bruto yang dihasilkan lebih dari Rp 4,8 miliar, maka buzzer wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, apabila peredaran bruto yang dihasilkan dalam satu tahun buku belum mencapai Rp 4,8 miliar, maka buzzer dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), buzzer memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Buzzer juga diwajibkan untuk dapat menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak yang menggunakan jasa buzzer.
Adapun, buzzer sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.












