Pajak Profesi: Kepala Desa

Kepala desa merupakan sosok yang memegang peranan penting dalam pemerintahan tingkat desa. Sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa bertanggung jawab untuk mengelola administrasi dan anggaran desa, serta mengawasi berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Seperti halnya warga negara lainnya, kepala desa juga memiliki kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diterima. 

 

Pengertian Kepala Desa

Kepala Desa merupakan jabatan kepemimpinan dalam struktur pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan di Indonesia. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia, dan kepala desa merupakan pemimpin yang bertanggung jawab atas administrasi dan pembangunan desa.

Jabatan kepala desa dapat bervariasi di setiap daerah, seperti kepala dusun, kepala kampung, atau lurah tergantung daerah tertentu. Menurut UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26, Kepala Desa memiilki tugas dalam melaksanakan pembangunan desa , menyelenggarakan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pembinaan kemasyarakatan desa.

Kepala Desa dipilih melalui pemilihan umum yang dilakukan oleh warga desa. Masa jabatan kepala desa umumnya yaitu lima tahun tetapi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Tugas Kepala Desa

Adapun, tugas dari kepala desa yaitu:

  • Melaksanakan pembangunan, mengatur anggaran, dan memastikan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat terpenuhi
  • Melaksanakan program-program dari pemerintah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang berhubungan dengan desa
  • Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana desa
  • Kepala desa juga berperan sebagai pembina dan fasilitator dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pembangunan desa
  • Menyediakan layanan administratif, sosial, dan ekonomi bagi warga desa, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
  • Kepala desa berperan dalam menyusun rencana pembangunan dan anggaran untuk memajukan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Kameramen Film

 

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Hak yang dimiliki oleh kepala desa adalah mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, memberikan saran mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, dan menerima penghasilan/gaji tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.

Kemudian mengenai kewajiban kepala desa yaitu melaksanakan kehidupan yang demokratis dan berkeadilan gender, berpegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Mengenai kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa telah diatur berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 secara jelas dan rinci.

 

Aspek Perpajakan Kepala Desa

Besaran gaji yang diterima Kepala Desa diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Desa menerima gaji sekurang-kurangnya Rp. 2.426.640 dengan kata lain setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a. Kepala Desa juga dikenai pajak sama halnya dengan wajib pajak pada umumnya. Sesuai dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut: 

Penghasilan Kena Pajak

Tarif

Rp0 – Rp60.000.000

5%

Rp60.000.000 – Rp250.000.000

15%

Rp250.000.000 – Rp500.000.000

25%

Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000

30%

Di atas Rp5.000.000.000

35%

Tarif pajak di atas merupakan tarif yang digunakan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk Kepala Desa juga sama dengan besaran PTKP wajib pajak pada umumnya. Berikut besaran PTKP bagi Kepala Desa:

  • Wajib pajak orang pribadi (WPOP)  yang belum menikah dikenakan sebesar Rp 54.000.000 
  • Tambahan untuk PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah  dikenakan sebesar Rp 4.500.000 
  • Bagi istri yang memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan suami dikenakan sebesar Rp 54.000.000 
  • Terdapat tambahan untuk tiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus, sedarah maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah maksimal 3 orang tiap keluarga dikenakan sebesar Rp 4.500.000.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Fisioterapis

 

Contoh Perhitungan

Kepala desa mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan Rp 5.000.000,00 dengan Status : TK/0 ( tidak menikah tanpa tanggungan) 

PPh Pasal 21 terhutang sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan per bulan= Rp 5.000.000,00

Gaji dan tunjangan selama 1 Tahun = Rp. 5.000.000,00 x 12 = Rp 60.000.000,00

Biaya Jabatan / BJ ( 5 % x Gaji dan Tunjangan 1 tahun) = Rp 3.000.000,00 

PTKP (TK/0)= Rp 54.000.000,00 

Penghasilan Netto:

= Gaji & Tunjangan – BJ – PTKP 

= Rp 60.000.000,00 – Rp 3.000.000,00 – Rp 54.000.000,00

= Rp 3.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak Setahun:

= Rp 3.000.000,00 x 5%

= Rp 150.000,00 /Tahun

= Rp 12.500,00 /bulan

Jadi, PPh 21 yang harus dibayar sebesar Rp 150.000/tahun atau Rp 12.500/bulan.