Mungkin beberapa dari wajib pajak mungkin familiar dengan nama Bubah Alfian, Ryan Ogilvy, dan sederet make up artist ternama di Indonesia. Saat ini, profesi make up artist pun menunjukan potensi karir yang menjanjikan. Tidak sedikit, orang-orang yang menjadi make up artist sebagai pekerjaan utama. Nah, namun pernahkah kamu bertanya bagaimana penghitungan pajak penghasilan untuk make up artist, terlebih ketika mereka tidak mendapatkan penghasilan tetap seperti pekerja kantoran?
Umumnya, make up artist akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) untuk perorangan yang memberikan keahliannya di bidang tata rias Jasa make up artist (tata rias) ini banyak dilakukan oleh orang pribadi sehingga penghitungan pajaknya akan dikenakan untuk orang pribadi.
Meskipun begitu, penghitungan pajak untuk make up artist akan didasarkan oleh omzet dari setiap transaksi yang dihasilkan oleh wajib pajak (make up artist). Diatur dalam PP No. 46/201, kita perlu menilik omzet per tahun yang didapatkan pihak terkait untuk bisa menghitung tarif pajak yang ditetapkan make up artist.
Apabila wajib pajak mendapatkan omzet diatas Rp 4,8 miliar setahun, maka WP harus melakukan pembukuan sesuai ketentuan akuntansi keuangan dan wajib melaporkan diri ke KPP tempat terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013. Sebagai PKP, wajib pajak terkait diwajibkan untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan jasa yang dilakukan. Penghitungan pajak ini didasarkan pada Pasal 17 PPh pasal.
Di sisi lain, apabila omzet wajib pajak dibawah Rp 4,8 miliar setahun, maka wajib pajak tidak perlu melakukan pembukuan dan tidak perlu melaporkan diri sebagai PKP. Meskipun begitu, wajib pajak tetap harus menghitung pajak final yang dikenakan berdasarkan PP No. 46 tahun 2013. Tarif yang dikenakan adalah 1% dari peredaran usaha setiap bulannya.
Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan untuk make-up artist ialah:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Adapun, make-up artist sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.








