Saat ini, banyak kita temui agensi pemasaran dengan niche tertentu, seperti pemasaran digital, pemasaran KOL/influencer, pemasaran TVC, dsb. Menjamurnya agensi pemasaran ini merupakan efek atas perkembangan teknologi yang semakin masif sehingga teknik pemasaran tidak lagi terbatas kepada iklan di majalah, media televisi, reklame maupun brosur. Ditambah, bisnis ini semakin banyak dilirik oleh perusahaan-perusahaan untuk mendukung strategi pemasaran in-house.
Pajak untuk Bisnis Agensi Pemasaran
Terdapat 3 (tiga) jenis penghasilan yang terdapat dalam agensi periklanan dan dapat dikenakan pajak, yaitu:
- Retainer
Retainer fee dilakukan setelah tercapai kesepakatan dengan klien. Biasanya retainer fee bergantung pada periode waktu yang disepakati dengan agensi periklanan dan klien sehingga fee dapat ditetapkan dalam bulanan maupun tahunan.
- Komisi
Bentuk kompensasi yang dibayar oleh klien atas kesepakatan Bersama dan biasanya berdasarkan besaran persentase hasil pemasaran produk.
- Fee
Fee merupakan pendapatan internal yang meliputi saat pengerjaan produk yang ditawarkan atau biaya lain yang dikerjakan oleh tenaga kerja perusahaan agensi tersebut.
Ketiga jenis pendapatan tersebut dapat dikenakan jenis-jenis pajak berikut:
1. Pajak Penghasilan (PPh) 21
PPh 21 wajib dibayarkan perusahaan agensi atas penghasilan yang dibayarkannya kepada karyawan yang berupa gaji, bonus dan tunjangan. Penyetoran dan pelaporan PPh 21 dapat dilakukan bulanan.
Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
2. Pajak Penghasilan (PPh) 23
PPh 23 meliputi jasa-jasa seperti konsultasi, manajemen, dan lainnya yang diberikan kepada klien. Pemotongan dan pemungutan PPh 23 dapat dilakukan oleh klien tetapi perusahaan agensi juga dapat bertindak sebagai pemotong PPh jika terdapat pembayaran kepada pihak lain seperti media atau production house (PH) saat pemasangan jasa atau produk yang diiklankan.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN juga diterapkan untuk perusahaan agensi periklanan karena produk dan jasa yang ditawarkan meliputi banyak pihak dalam perencanaan dan pembuatannya seperti event organizer (EO) dan agen model iklan yang terlibat serta pihak percetakan dan media yang mengiklankan produk tersebut. Tarif yang dikenakan pun juga sebesar 10%.








