Pajak Unik, dari Mulai Pajak Obesitas hingga Pajak Bayang-bayang

Pajak merupakan salah satu instrumen utama pendapatan negara. Penerimaan negara dari pajak dipergunakan untuk seluas-luasnya kemakmuran rakyat.

Pengenaan pajak biasanya meliputi pajak penghasilan, pertambahan nilai, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, dan lain sebagainya. 

Tetapi di beberapa negara ada yang mengenakan pajak untuk hal-hal yang tidak lazim. Misalnya, pajak untuk makanan ringan yang memiliki kadar garam yang tinggi. 

Berikut ini beberapa negara yang menerapkan pajak yang kurang lazim. 

1. Pajak bayangan reklame

Bukankah bayangan itu merupakan keniscahyaan ketika ketika ada cahaya mengenai sebuah benda? Tetapi, kelaziman ini tidak berlaku di Italia, khususnya di jalanan Conegliano yang masuk wilayah Veneto.

foto: Instagram/cinziacltrato

Pemerintah setempat memberlakukan aturan bahwa papan nama toko dilarang menimbulkan bayang-bayang di jalanan. Bila reklame toko membuat bayangan di jalanan, akan kena denda.

Atas aturan tersebut, toko-toko di Conegliano memasang tenda besar untuk melindungi papan nama toko dari paparan sinar matahari.

2. Pajak bersenang-senang

Pemerintah India menerapkan pajak khusus untuk tiket film, pameran, pertunjukan komersial berskala besar, hingga kegiatan senang-senang (vice) lainnya. 

Besarnya pajak antara 5% hingga 28%, bergantung pada jenis tiket hiburan.

3. Pajak makanan ‘tidak sehat’

Aturan ini berlaku di negara Hungaria. Boleh saja ini dianggap sangat konyol. Karena, Hungaria mengenakan pajak untuk berbagai makanan yang tinggi garam dan gula seperti keripik, biskuit, kue, dan bahkan minuman bersoda.

foto: nycfoodpolicy.org

Pajak tersebut dibebankan pada konsumen. Para pembeli harus mengeluarkan biaya tambahan 20 sen setiap membeli produk makanan tersebut. 

Pajak yang sekilas terdengar konyol ini sejatinya bertujuan untuk mengajak masyarakat mengonsumsi makanan yang lebih baik. 

4. Gemuk pun kena pajak

Negara Matahari Terbit ini memiliki aturan untuk mengukur llingkar pinggang setiap tahun. Kegiatan ini akrab disebut dengan “Hukum Metabo”. 

foto: mic.com

Hukum Metabo berlaku untuk pria dan wanita Jepang berusia 40-75 tahun. Batasan lingkar pinggang yaitu 85 cm untuk pria dan 90 cm untuk wanita. 

Bila melebihi batas maksimal tersebut, siap-siap dikenai denda. Pemerintah Jepang memberlakukan aturan ini untuk menekan angka obesitas sekaligus mencegah penyakit diabetes dan stroke.

5. Sumpit sekali pakai China

Pemerintah China mengenakan pajak 5% untuk penggunaan sumpit kayu sekali pakai. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi dan melestarikan hutan.

foto: detik.com/getty image

Produksi sumpit kayu sekali pakai di China mencapai 45 miliar per tahun. Dengan jumlah yang demikian masif itu otomatis makin banyak pula pohon yang dirusak untuk produksi sumpit. Perkiraannya sampai 25 juta pohon setiap tahun untuk produksi sumpit.

6. Tato dan tindik

Kesenian rajah tubuh ini sangat populer di negara Amerika Serikat. Besarnya minat ini membuat pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan. 

foto: agtatoos

Amerika memberlakukan tambahan pajak 6% untuk layana tato dan tindik badan. Aturan ini dibuat untuk meminimalisaasi penyebaran infeksi kulit dan HIV.

Demikianlah informasi tentang pajak-pajak unik yang ada di dunia. Meski kadang terdengar tidak lazim, sesungguhnya pengenaan pajak tersebut untuk melindungi warga dan negera setempat.