Pajak Untuk CSR dan Sponsorship

Profit People and Planet (3P) menjadi suatu hal yang akrab didunia usaha. Dalam menjalankan usahanya, pengusaha tidak lagi hanya fokus pada profit, tetapi dituntut untuk perduli pada masyarakat dan lingkungan hidup. Mereka menyisihkan sebagian laba untuk mewujudkan bisnis yang beretika, melalui Corporate sosial responsibility (CSR) yang merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan.

Disadari atau pun tidak, CSR memberikan dampak positif bagi perusahaan. Brand image yang baik akan terbangun sehingga berdampak pada kedekatan dan loyalitas pelanggan, yang berujung pada meningkatnya profit perusahaan. Saat ini sangat sulit untuk menilai apakah CSR yang dilakukan oleh perusahaan adalah murni kegiatan filantropi, atau hanya kegiatan promosi dan public relation yang dikemas sebagai CSR.

Tujuang CSR dan Promosi berbeda. CSR berorientasi pada people dan planet sedangkan promosi berorientasi pada profit. Secara pajak pun kedua hal tersebut diperlakukan berbeda. Akan tetapi, karena sama-sama meningkatkan brand image sering kali terjadi kerancuan dan ketidakkonsistenan perlakuan perpajakan antara CSR dan promosi.

Di Indonesia CSR bersifat mandatori, yang merupakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Meskipun diwajibkan secara Undang-Undang, ternyata pemerintah masih setengah hati. Tidak semua pengeluaran CSR merupakan pengurang penghasilan bruto. Hal ini disebabkan karena, dengan dijadikan pengurang penghasilan bruto, berarti terdapat pajak yang hilang. Dengan tarif PPh Badan saat ini, berarti 22% dari CSR ditanggung pemerintah, sehingga perlu ada pembatasan.

Boleh tidaknya CSR dijadikan pengurang penghasilan bruto diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf i,j,k,l dan m, Undang-Undang PPh dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010. Bebrapa hal yang diatur antara lain:

  1. Pengeluaran terbatas hanya pada sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga dan pembangunan infrastruktur sosial,
  2. Mempunyai penghasilan netto fiskal Tahun Pajak sebelumnya,
  3. Tidak dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa,
  4. Didukung bukti yang sah dan penerima memiliki NPWP kecuali bukan subjek pajak, dan
  5. Besarnya tidak lebih dari 5% dari penghasilan neto tahun sebelumnya dan tidak menyebabkan rugi.

Sedangkan yang dimaksud biaya promosi secara pajak adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsunng untuk mempertahankan dan/meningkatkan penjualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.03/2010. Adapun biaya promosi yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto antar lain;

  1. Biaya periklanan
  2. Biaya pameran produk,
  3. Biaya pengenalan produk baru
  4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Berbeda dengan pembebanan CSR, aturan terkait biaya promosi sangat fleksibel. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010, tidak terdapat batasan jumlah biaya promosi yang dapat dibebankan dan terhadap siapa biaya promosi dikeluarkan. Hal ini menyebabkan Wajib Pajak lebih leluasa untuk melakukan promosi secara masif sesuai kondisi pasar. Bahkan perusahaan yang baru berdiri dan masih rugi pun dapat menjadikan biaya promosi menjadi pengurang penghasilan bruto.

Saat ini banyak perusahaan yang menganggap sponsorship adalah bagian dari CSR. Hal ini bisa jadi benar dan memang tidak bisa dipisahkan. Misalnya, perusahaan farmasi memberikan sponsorship kepada dokter untuk mengadakan seminar internasional, atau perusahaan rokok memberikan sponsorship pada kegiatan kesenian lokal. Bisa juga diartikan, perusahaan farmasi melakukan CSR untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, atau perusahaan rokok melakukan CSR untuk mengembangkan kesenian lokal. Sedangkan dalam laporan pajak, Wajib Pajak memberikan sponsorship dalam rangka mengiklankan produk obat kepada dokter atau Wajib Pajak mengiklankan produk rokok kepada penonton kegiatan kesenian lokal.

Kerancuan ini akhirnya membuat sebagian Wajib Pajak mengklasifikasikan CSR yang tidak memenuhi kriteria PP No. 93 Tahun 2010, dimasukkan kedalam kegiatan sponsorship agar dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto. Tetapi disisi lain perusahaan tetap mengklaim telah menjalankan kegiatan CSR sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Sebagai Wajib Pajak, sepanjang belum ada aturan khusus yang mengatur, semua dikembalikan lagi kepada pengujian, bahwa merupakan biaya untuk kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan), dikeluarkan secara wajar dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.