Pandemi Tak Kunjung Usai, Anies Beri Keringanan Pajak Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan beberapa keringanan perpajakan berupa diskon dan penghapusan sanksi pada hampir seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov, berikut adalah keringanan yang diberikan:

1.  Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 10% atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021. Selain diskon, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi bunga.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon 20% atas PBB-P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021. Jika PBB-P2 tahun pajak 2021 dibayar pada September, diskon yang diberikan hanya 15%.

2.  Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PKB sebesar 5% atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada periode Agustus – September 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon 10% atas pembayaran PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Jika PKB tahun pajak 2021 dibayarkan pada September 2021, diskon yang diberikan hanya sebesar 5%.

Wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 juga dibebaskan dari sanksi bunga atas keterlambatan.

3.  Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan selebihnya. Keringanan ini diberikan jika BBNKB dibayarkan pada periode Agustus – Desember 2021.

Selain diskon hingga 50%, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga dibebaskan dari sanksi bunga.

4.  Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi yang baru membeli rumah atau unit rusun untuk pertama kalinya. Insentif ini diberikan apabila nilai perolehan objek pajak (NPOP) rumah berada di kisaran harga Rp2 – 3 miliar.

Diskon BPHTB sebesar 50% akan diberikan jika pajak tersebut dibayarkan pada Agustus 2021. Jika BPHTB dibayar pada periode September – Oktober 2021, keringanan akan dikurangi menjadi 25%. Dan keringanan sebesar 10% apabila dibayar pada November – Desember 2021.

5.  Penyelenggara reklame yang membayar pajak reklame tahun pajak 2021 atau sebelumnya juga mendapatkan keringanan berupa diskon sebesar 10% jika pokok pajak reklame dibayarkan pada Agustus 2021. Apabila pajak reklame tahun berjalan ataupun tunggakan pajak reklame tahun sebelumnya baru dibayarkan pada September 2021 maka diskonnya hanya 5%.

Wajib pajak penyelenggara reklame yang membayar pajak pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran sekaligus sanksi denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

6.  Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Penghapusan akan diberikan jika pokok pajak dibayar pada periode Agustus – September 2021.