Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan pedoman baru terkait penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain melalui Surat Edaran (SE) No. SE-17/BC/2025. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Desember 2025.
Penerbitan SE-17/BC/2025 bertujuan untuk menyeragamkan mekanisme penentuan objek audit dengan pendekatan berbasis manajemen risiko. Pedoman ini juga menjadi bagian dari implementasi sejumlah regulasi terbaru, seperti:
- PMK 114/2024,
- PMK 78/2023,
- PER-2/BC/2025, dan
- PER-14/BC/2025.
Dalam pertimbangannya, DJBC menyebutkan bahwa pedoman ini diperlukan sebagai acuan baru bagi petugas dalam melaksanakan penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain secara lebih terstruktur.
Fokus pada Pendekatan Berbasis Risiko
Melalui SE-17/BC/2025, DJBC menegaskan bahwa penentuan objek audit tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan mengedepankan pendekatan berbasis risiko. Artinya, pemilihan objek dilakukan secara selektif berdasarkan potensi risiko dan dampaknya terhadap kepatuhan serta penerimaan negara.
Beberapa faktor yang menjadi dasar penilaian risiko, antara lain:
- Tema atau isu strategis yang menjadi perhatian internal DJBC;
- Isu yang berkaitan dengan kepentingan nasional; dan/atau
- Rekomendasi dari unit kerja di lingkungan DJBC maupun instansi lainnya.
Baca Juga: DJBC Kembangkan Sistem AI untuk Cegah Under Invoicing, Begini Cara Kerjanya
Tiga Tahapan Penentuan Objek Audit
SE-17/BC/2025 mengatur bahwa proses penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:
1. Penentuan Objek Analisis
Pada tahap ini, DJBC melakukan seleksi awal objek berdasarkan prinsip manajemen risiko. Objek yang dipilih merupakan entitas dan/atau komoditas yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi.
2. Kegiatan Analisis
Tahap ini meliputi serangkaian proses, seperti:
- Penyediaan dan pengolahan data;
- Proses penelitian;
- Quality assurance perencanaan; dan
- Penyusunan laporan analisis.
Kegiatan ini dilakukan terhadap Daftar Nominasi Objek Analisis (DNOA), yaitu daftar yang memuat entitas dan/atau komoditas yang akan dianalisis. DNOA disusun melalui rapat pembahasan penentuan objek analisis.
Dari tahap ini, akan dihasilkan salah satu dari tiga jenis laporan berikut:
- Laporan Analisis Objek Audit (LAOA);
- Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP); atau
- Laporan Analisis Tujuan Lain (LATL).
3. Penerbitan Penugasan
Tahap terakhir adalah penerbitan:
- Nomor Penugasan Audit (NPA);
- Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP); dan/atau
- Penyampaian Laporan Analisis Tujuan Lain (LATL).
Sebelum diterbitkan, seluruh penugasan tersebut harus melalui rapat pembahasan oleh pejabat bea dan cukai serta memenuhi tahapan administratif yang telah ditentukan.
Dorong Pengawasan yang Lebih Akuntabel
Penerbitan SE-17/BC/2025 diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai. Dengan pendekatan berbasis risiko, DJBC dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal pada sektor-sektor yang benar-benar memerlukan perhatian.
Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk meningkatkan:
- Transparansi dalam proses penentuan objek audit;
- Akuntabilitas setiap tahapan analisis; serta
- Konsistensi pelaksanaan di seluruh unit kerja DJBC.
Baca Juga: DJBC Uji Coba CEISA 4.0 Layanan TPB dengan Fitur Self Service Report Mobile
FAQ Seputar Objek Audit Berbasis Risiko dalam SE-17/BC/2025
1. Apa itu SE-17/BC/2025?
SE-17/BC/2025 adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur pedoman baru penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain berbasis manajemen risiko.
2. Kapan SE-17/BC/2025 mulai berlaku?
SE-17/BC/2025 mulai berlaku sejak 24 Desember 2025 dan menjadi acuan resmi bagi seluruh pejabat Bea dan Cukai.
3. Apa tujuan penerapan pendekatan berbasis risiko dalam penentuan objek audit?
Pendekatan berbasis risiko bertujuan agar pengawasan lebih tepat sasaran, efisien, serta fokus pada entitas atau komoditas yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap penerimaan negara.
4. Apa saja tahapan penentuan objek audit menurut SE-17/BC/2025?
Penentuan objek audit dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu:
- Penentuan objek analisis;
- Kegiatan analisis; dan
- Penerbitan penugasan atau penyampaian laporan.
5. Apakah SE-17/BC/2025 menggantikan aturan sebelumnya?
Ya. Dengan berlakunya SE-17/BC/2025, Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2020 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.








