Dirjen Pajak melakukan penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2020 yang dijadikan sebagai sebuah pedoman yang membantu memberikan penjelasan pada penyeragaman proses pemutakhiran data core. Hal tersebut dilakukan lantaran Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemutakhiran basis data core untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) dan juga dikembangkannya Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System.
Adapun pelaksanaan dari pemutakhiran basis data tersebut dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, Pemutakhiran Basis Data Masterfile Wajib Pajak seperti bagaimana yang diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2018 yang memberikan pengaturan terkait dengan Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Masterfile Wajib Pajak Untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, Pemutakhiran Basis Data Surat Pemberitahuan dan Tanda Terima SPT seperti bagaimana yang telah diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ/2019 yang memberikan pengaturan terkait dengan Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Surat Pemberitahuan dan Tanda Terima SPT Untuk Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, Pemutakhiran Basis Data Core seperti bagaimana yang diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Pemutakhiran basis data core dilakukan dengan cara jabatan pada tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan juga Kantor Pelayanan Pajak. Sebagai sebuah pedoman untuk pelaksanaan hal tersebut, diperlukan penyusunan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang menjelaskan tentang Tata Cara Pemutakhiran Basis Data Core untuk Pembaruan Sistem Informasi Administrasi Perpajakan dan Pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System. Perlu diketahui bahwa, basis data core yang dimaksud adalah meliputi basis data penagihan, pembayaran, pemeriksaan, pelayanan, keberatan dan banding, pengawasan, dan pajak bumi dan bangunan selain PBB perdesaan dan perkotaan.
Secara lebih ringkasnya, adapun tujuan dan maksud dari diadakannya Surat Edaran tersebut adalah untuk menjadi pedoman Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemutakhiran basis data core dengan perihal migrasi basis data untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pengembangan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System. Dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam melakukan pemutakhiran pada basis data core dengan perihal migrasi basis data. Adapun ruang lingkup pada pemutakhiran basis data core tersebut meliputi; Pengertian, Ketentuan Umum Pemutakhiran Basis Data Core, Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPDJP, Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat Kanwil DJP, Pemutakhiran Basis Data Core Pada Tingkat KPP, Pemantauan dan Evaluasi Pemutakhiran Basis Data Core, dan Ketentuan Lainnya.
Setelah itu, hasil dari pemutakhiran data yang telah dilakukan akan menjadi terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu data yang berhasil dimutakhirkan dan data yang mengalami kegagalan dalam pemutakhirannya. Adapun data tersebut adalah data residu, dengan penanganan dengan cara harus disimpan seperti bagaimana data aslinya. Surat Edaran berikut akan terus berlaku sampai pada saat pembaruan core tax administration system telah selesai dilakukan implementasinya.








