Peer to Peer Lending dan Aspek Perpajakannya

Perkembangan teknologi informasi menjadikan inovasi keuangan berbasis teknologi (financial technology) meningkat pesat. Inovasi tersebut hadir sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending).

Jasa peer to peer lending dinilai menjadi terobosan untuk mengatasi sistem permodalan yang belum bisa terjangkau lembaga keuangan resmi seperti perbankan. Seiring berjalannya waktu, layanan peer to peer lending ini dapat terus berkembang dan semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Perkembangan layanan peer to peer lending tentu tidak luput dari pantauan dan pengaturan pemerintah. Selain dari sisi keberlangsungan bisnis, ketentuan terkait dengan aspek perpajakan pun dapat diundangkan. Lalu, apakah itu peer to peer lending? Mari kita pelajari lebih lanjut.

Definisi Peer to Peer Lending

Aturan terkait peer to peer lending terdapat dalam beberapa peraturan, di antaranya ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77/POJK.01/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/PMK.03/2022.

Sesuai dengan Pasal 1 Angka 3 POJK 77/2016, peer to peer lending ialah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melaksanakan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik yang menggunakan akses internet.

Sementara itu, Pasal 1 angka 12 PMK 69/2022 menjelaskan peer to peer lending sebagai penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam langsung menggunakan sistem elektronik dengan jaringan internet, hal ini termasuk juga dengan penerapan prinsip syariah.

Tiga Komponen Pemeran Peer to Peer Lending

Pertama, Platform peer to peer lending sebagai perantara yang menyatukan pemberi pinjaman dan debitur/borrower, melakukan verifikasi kredibilitas debitur/borrower, membantu dalam pengumpulan kredit, serta fungsi platform peer to peer lending dalam menghasilkan pendapatan yang berasal dari biaya administrasi dan biaya penagihan yang keduanya dibebankan kepada pemberi pinjaman.

Kedua, pemberi pinjaman ialah orang atau badan usaha yang memiliki dana untuk disalurkan melalui platform peer to peer lending berdasarkan verifikasi kredibilitas debitur/borrower oleh platform peer to peer lending, dana yang dipinjamkan, pemberi pinjaman mendapatkan penghasilan berbentuk bunga pinjaman dan denda keterlambatan.

Ketiga, debitur/borrower ialah orang atau badan usaha yang memanfaatkan dana pinjaman dari pemberi pinjaman sesuai rekomendasi dari platform peer to peer lending untuk penggunaan dan ini debitur/borrower dikenakan biaya dalam bentuk biaya administrasi di awal pinjaman, biaya keterlambatan pembayaran pinjaman, bunga pinjaman pengguna, dan biaya penagihan untuk kegagalan pembayaran kembali pinjaman.

Pemberi dan Penerima Pinjaman

Sesuai dengan PMK 69/ 2022, peer to peer lending dikelola, disediakan, dan dioperasikan oleh penyelenggara layanan yang berbadan hukum Indonesia. Selain itu, ada dua pelaku lainnya yang terlibat dalam layanan peer to peer lending, ialah pemberi dan penerima pinjaman.

Dalam layanan peer to peer lending, pemberi pinjaman tentu akan menerima atau memperoleh penghasilan dalam bentuk bunga pinjaman. Bunga pinjaman tersebut akan dibayarkan oleh penerima pinjaman dengan penyelenggara layanan peer to peer lending.

PMK 69/2022 menegaskan penghasilan berwujud bunga ini merupakan bunga dengan nama dalam bentuk apapun atau imbalan hasil berdasarkan prinsip syariah. Pemberi pinjaman wajib untuk melaporkan penghasilan berupa bunga yang diterima dan diperoleh dalam SPT Tahunan pemberi pinjaman.

Selain itu, penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman akan dipotongkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 ini dikenakan dalam penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending

Jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT, maka akan dikenakan PPh Pasal 26. Penyelenggara layanan peer to peer lending menjadi pihak yang telah ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 23 tersebut.

Sementara itu, penyelenggara layanan peer to peer lending yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan bunga merupakan penyelenggara layanan yang sudah memiliki izin atau terdaftar pada otoritas jasa keuangan (OJK).

Dalam hal penghasilan bunga yang dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan yang memiliki izin atau terdaftar pada OJK, maka pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang pajak penghasilan.

Skema PPh Proses Bisnis Peer to Peer Lending

Peer to peer lending menyediakan proses bisnis untuk jasa penyediaan tempat dan waktu dan jasa perantara/keagenan atau pemasaran. Berikut penjelasam mendalamnya.

Pertama, Jasa penyediaan tempat dan waktu memiliki objek pajak pada penghasilan yang terdapat pada peer to peer lending ialah penghasilan dari jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media lainnya untuk penyampaian informasi. Subjek pajak yang menjadi sasaran ialah badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan waktu atau tempat dalam media lainnya untuk penyampaian informasi. Tarif yang diberikan untuk penyelenggara peer to peer lending sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dapat dikenakan pajak.

Hal ini bersifat pajak final dengan tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Pemotongan dilakukan apabila pengguna jasa ialah wajib pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa wajib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 21.

Kedua, Jasa perantara/keagenan atau pemasaran. Objek pajak penghasilan yang dikenakan ialah penghasilan dari perantara/keagenan atau pemasaran. Subjek pajak yang diberikan ialah kepada badan yang memperoleh penghasilan dari perantara/keagenan atau pemasaran.

Adapun, tarif yang diberikan untuk penyelenggara peer to peer lending sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak terkena pajak. Memiliki sifat pajak final dengan tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak. Pemotongan dilakukan apabila pengguna jasa adalah wajib pajak badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, maka pengguna jasa tersebut wajib untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26.

Skema Objek PPN Proses Bisnis Peer to Peer Lending

Bagi proses bisnis jasa penyediaan tempat dan waktu peer to peer lending ditetapkan objek pajak pertambahan nilai untuk penyerahan jasa, penyediaan waktu, dan tempat dalam media lainnya. Saat terutang proses bisnis ini dapat dilakukan saat penyerahan, saat pembayaran. Atau saat pemanfaatan.

Tarif yang diberikan untuk jasa penyediaan tempat dan waktu peer to peer lending ialah penggantian, termasuk seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penyelenggara peer to peer lending karena penyerahan JKP tersebut. Contohnya ialah Rent Fee, Registration Fee, Monthly Fixed Fee, Fixed Fee, dan Subscription Fee.

Selanjutnya, pada jasa perantara/keagenan atau pemasaran. Objek pajak pertambahan nilai yang diberikan ialah penyerahan jasa pemasaran, perantara, atau keagenan. Skema saat terutang ini dilakukan ketika penyerahan, pembayaran, atau pemanfaatan.

Tarif yang diberikan ialah penggantian, termasuk seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penyelenggara peer to peer lending karena penyerahan JKP tersebut.