Per 26 Desember 2021, penerimaan pajak neto telah mencapai sejumlah Rp1.231,87 triliun atau senilai 100,19% dari target APBN sebesar Rp1.229,6 triliun untuk tahun anggaran 2021.
Penerimaan pajak tahun yang melebihi target ini sangat layak dirayakan mengingat penerimaan pajak melebihi 100% sudah lama tidak tercapai selama hampir 12 tahun. Atas keberhasilan tersebut, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan penghargaan berupa tunjangan kinerja (tukin) senilai 100% dari pemerintah.
Selama Presiden Jokowi menjabat, pegawai DJP belum pernah mendapatkan tukin hingga 100%. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat penerimaan pajak Indonesia sendiri belum pernah mencapai target. Hal ini dibuktikan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2017, Pasal 3b yang menyebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja memperhitungkan kinerja organisasi dan kinerja pegawai.
Target penerimaan pajak yang tercapai pada tahun ini, membawa berkah yang berlipat-lipat bagi pegawai DJP karena bonus yang diberikan kepada pegawai DJP. Tukin atau tunjangan karyawan ini akan diberikan sebesar 100% dan akan dibayarkan pada tahun berikutnya apabila dalam satu tahun tersebut realisasi penerimaan pajak mencapai sebesar lebih dari target penerimaan pajak hingga minimal 9%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan peraturan ini, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal DJP akan menerima tukin sampai dengan Rp 117.375.000. Sedangkan pegawai DJP posisi terendah akan mendapatkan tukin sebesar Rp 5.361.800.
Rincian Tukin Pegawai Pajak Berdasarkan Perpres 37/2015
Eselon I
– Peringkat jabatan 27 sebesar Rp 117.375.000
– Peringkat jabatan 26 sebesar Rp 99.720.000
– Peringkat jabatan 25 sebesar Rp 95.602.000
– Peringkat jabatan 24 sebesar Rp 84.604.000
Eselon II
– Peringkat jabatan 23 sebesar Rp 81.940.000
– Peringkat jabatan 22 sebesar Rp 72.522.000
– Peringkat jabatan 21 sebesar Rp 64.192.000
– Peringkat jabatan 20 sebesar Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
– Peringkat jabatan 19 sebesar Rp 46.478.000
– Peringkat jabatan 18 sebesar Rp 42.058.000 – 28.914.875
– Peringkat jabatan 17 sebesar Rp 37.219.875 – 27.914.000
– Peringkat jabatan 16 sebesar Rp 25.162.550 – 21.567.900
– Peringkat jabatan 15 sebesar Rp 25.411.600 – 19.058.000
– Peringkat jabatan 14 sebesar Rp 22.935.762 – 21.586.600
– Peringkat jabatan 13 sebesar Rp 17.268.600 – 15.110.025
– Peringkat jabatan 12 sebesar Rp 15.417.937 – 11.306.487
– Peringkat jabatan 11 sebesar Rp 14.684.812 – 10.768.862
– Peringkat jabatan 10 sebesar Rp 13.986.750 – 10.256.950
– Peringkat jabatan 9 sebesar Rp 13.320.562 – 9.768.412
– Peringkat jabatan 8 sebesar Rp 12.686.250 – 8.457.500
– Peringkat jabatan 7 sebesar Rp 12.316.500 – 8.211.000
– Peringkat jabatan 6 sebesar Rp 7.673.375
– Peringkat jabatan 5 sebesar Rp 7.171.875
– Peringkat jabatan 4 sebesar Rp 5.361.800








