Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan memunculkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak badan. Apakah pegawai perusahaan yang selama ini menangani administrasi perpajakan kini wajib memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)?
Pertanyaan tersebut muncul karena dalam praktik sehari-hari perusahaan memang tidak mungkin menyerahkan seluruh urusan perpajakan kepada direksi. Penyusunan dan penandatanganan Faktur Pajak, pembuatan bukti potong, penggunaan Coretax DJP, penyampaian dokumen kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga pendampingan pemeriksaan umumnya dilaksanakan oleh tax manager, finance manager, accounting manager, atau staf pajak sesuai pembagian tugas di dalam perusahaan.
Sekilas, keberadaan PMK Nomor 44 Tahun 2026 seolah mengubah seluruh pegawai yang menjalankan fungsi tersebut menjadi Kuasa Wajib Pajak. Padahal, kesimpulan itu lahir apabila PMK Nomor 44 Tahun 2026 dibaca secara terpisah dari ketentuan perpajakan lainnya.
Sebelum menilai apakah seorang pegawai harus memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu atas dasar kewenangan apa pegawai tersebut bertindak ketika mewakili Wajib Pajak?
Pertanyaan inilah yang menjadi titik awal untuk memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026 secara utuh.
Baca Juga: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026
Tidak Semua Orang yang Mewakili Wajib Pajak adalah Kuasa
Salah satu kesalahan yang sering muncul setelah terbitnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 adalah menyamakan setiap orang yang bertindak atas nama Wajib Pajak dengan Kuasa Wajib Pajak.
Padahal, Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sejak lama membedakan antara Wakil Wajib Pajak dan Kuasa Wajib Pajak. Wakil memperoleh kewenangan karena jabatan atau kedudukan hukumnya, sedangkan kuasa memperoleh kewenangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Wajib Pajak.
Pembedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Konsekuensinya adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026 hanya mengatur rezim hukum kuasa, bukan seluruh mekanisme seseorang bertindak atas nama Wajib Pajak.
Artinya, seseorang dapat mewakili Wajib Pajak melalui lebih dari satu dasar kewenangan. Ada yang bertindak sebagai Wakil Wajib Pajak, ada yang menjalankan tugas berdasarkan penugasan internal perusahaan yang diakui dalam ketentuan perpajakan, dan ada pula yang benar-benar bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak melalui Surat Kuasa Khusus.
Karena itu, jabatan seseorang sebagai tax manager, finance manager, accounting manager, ataupun staf pajak tidak otomatis menentukan status hukumnya. Yang menentukan adalah dasar kewenangan ketika ia bertindak atas nama Wajib Pajak.
Penugasan Internal Perusahaan Berbeda dengan Pemberian Kuasa
Aktivitas perpajakan perusahaan tidak hanya melibatkan direksi atau pihak yang bertindak sebagai Wakil Wajib Pajak. Dalam praktik sehari-hari, sebagian besar pekerjaan justru dilaksanakan oleh pegawai yang memang diberi tanggung jawab di bidang perpajakan.
Mereka menyusun Faktur Pajak, membuat bukti potong, mengunggah dokumen melalui Coretax DJP, menerima surat dari DJP, berkoordinasi dengan Account Representative, hingga menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Semua itu merupakan bagian dari pembagian tugas di dalam organisasi perusahaan.
Sulit dibayangkan apabila seluruh pekerjaan tersebut harus dilakukan sendiri oleh direktur. Karena itu, perusahaan membangun mekanisme pelimpahan tugas agar administrasi perpajakan tetap berjalan tanpa mengubah kedudukan hukum masing-masing pihak.
Hal tersebut tercermin dalam berbagai ketentuan perpajakan.
Sebagai contoh, PMK Nomor 81 Tahun 2024 memberikan ruang agar dokumen elektronik Wajib Pajak Badan dapat ditandatangani oleh orang yang ditunjuk oleh Wakil Wajib Pajak. Dalam konteks ini, kewenangan muncul karena adanya penunjukan sebagaimana diatur dalam mekanisme administrasi perpajakan, bukan karena penerima penunjukan tersebut berubah menjadi Kuasa Wajib Pajak. Namun, ruang tersebut tidak berlaku untuk seluruh dokumen. Surat Pemberitahuan (SPT), misalnya, tetap harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak sesuai ketentuan UU KUP.
Pendekatan yang sama juga terlihat dalam PER-11/PJ/2025. Peraturan tersebut mengakomodasi penunjukan pegawai untuk membuat maupun menandatangani bukti potong sesuai kewenangan yang diberikan perusahaan. Dasar tindakannya tetap bersumber pada penugasan yang diberikan dalam hubungan kerja.
Contoh yang paling mudah dijumpai saat ini adalah penggunaan Coretax DJP. Dalam sistem tersebut, perusahaan dapat menetapkan pegawai sebagai drafter maupun signer sesuai hak akses yang diberikan. Penetapan itu merupakan bagian dari pengaturan internal perusahaan agar setiap tahapan administrasi perpajakan dapat berjalan dengan baik sekaligus memenuhi prinsip pengendalian internal.
Menariknya, keberadaan drafter dan signer sering kali langsung dikaitkan dengan konsep Kuasa Wajib Pajak. Padahal, keduanya berada dalam konteks yang berbeda. Seorang pegawai dapat menyusun atau menandatangani dokumen perpajakan karena memang ditugaskan oleh perusahaan, bukan karena menerima Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Wajib Pajak.
Perbedaan serupa juga tampak dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengenai pemeriksaan pajak. Peraturan tersebut membedakan secara jelas antara pegawai dan Kuasa Wajib Pajak. Dalam keadaan tertentu, surat pemeriksaan dapat disampaikan kepada pegawai. Pegawai juga dapat membantu kelancaran pemeriksaan sesuai tugas dan fungsinya. Namun, peran tersebut tidak serta-merta menjadikan pegawai sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Hal yang sama dapat ditemukan dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengenai pengawasan kepatuhan. Beberapa dokumen administrasi, seperti SP2DK atau surat undangan pembahasan, dapat disampaikan kepada pegawai perusahaan. Ketentuan itu mengatur tata cara penyampaian dokumen, bukan mengubah status hukum penerimanya menjadi Kuasa Wajib Pajak.
Jika keempat regulasi tersebut dibaca secara bersamaan, tampak satu pola yang konsisten. Ketentuan perpajakan mengakui adanya keterlibatan pegawai dalam berbagai proses administrasi perpajakan. Akan tetapi, keterlibatan tersebut tidak otomatis menimbulkan hubungan hukum berupa pemberian kuasa.
Dengan kata lain, tidak semua orang yang bertindak atas nama perusahaan sedang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Perbedaan antara penugasan internal dan pemberian kuasa bukan sekadar persoalan istilah. Keduanya lahir dari dasar hukum yang berbeda dan menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Penugasan internal bersumber dari hubungan kerja dan pembagian fungsi dalam organisasi perusahaan. Sebaliknya, pemberian kuasa lahir dari Surat Kuasa Khusus yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Perbedaan itulah yang menjadi jembatan untuk menjawab pertanyaan berikutnya: dalam kondisi apa PMK Nomor 44 Tahun 2026 benar-benar berlaku? Pertanyaan tersebut akan dibahas pada bagian selanjutnya.
Baca Juga: Perbedaan PMK 44/2026 dan PMK 229/2014, Apa yang Berubah?
Kapan PMK Nomor 44 Tahun 2026 Menjadi Relevan?
Sampai pada titik ini, terlihat bahwa tidak semua pegawai yang berhubungan dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat langsung diposisikan sebagai Kuasa Wajib Pajak. Lalu, kapan sebenarnya PMK Nomor 44 Tahun 2026 mulai relevan untuk diterapkan?
Jawabannya bergantung pada dasar kewenangan yang digunakan ketika seseorang bertindak atas nama Wajib Pajak.
Apabila seseorang bertindak karena kedudukannya sebagai Wakil Wajib Pajak atau menjalankan tugas yang menjadi bagian dari fungsi organisasinya di perusahaan, maka hubungan hukum yang terjadi belum memasuki rezim kuasa. Dalam situasi tersebut, ketentuan yang menjadi acuan adalah pengaturan mengenai Wakil Wajib Pajak atau ketentuan administrasi perpajakan yang mengatur proses bisnis yang bersangkutan, bukan PMK Nomor 44 Tahun 2026.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 baru menjadi relevan ketika seseorang memperoleh kewenangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan. Pada saat itu, hubungan hukum yang semula hanya berupa hubungan kerja atau penugasan internal berubah menjadi hubungan pemberian kuasa. Sejak itulah persyaratan, hak, dan kewajiban yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 mulai berlaku bagi pihak yang menerima kuasa.
Sebagai ilustrasi, seorang staf pajak dapat setiap hari menyusun Faktur Pajak melalui Coretax DJP, menandatangani bukti potong sesuai hak akses yang diberikan perusahaan, menerima surat dari DJP, atau membantu proses pemeriksaan. Seluruh aktivitas tersebut belum otomatis menempatkannya sebagai Kuasa Wajib Pajak karena kewenangan yang dijalankan masih bersumber dari penugasan internal perusahaan yang diakui dalam ketentuan administrasi perpajakan.
Keadaannya berbeda apabila perusahaan menunjuk pegawai yang sama melalui Surat Kuasa Khusus untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam kondisi tersebut, pegawai tidak lagi bertindak semata-mata sebagai bagian dari organisasi perusahaan, tetapi telah menjalankan fungsi sebagai Kuasa Wajib Pajak. Karena itu, ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh kuasa, menjadi relevan untuk diterapkan.
Cara membaca seperti ini membuat berbagai ketentuan perpajakan saling melengkapi, bukan saling bertentangan. PMK Nomor 81 Tahun 2024, PER-11/PJ/2025, PMK Nomor 15 Tahun 2025, dan PMK Nomor 111 Tahun 2025 mengatur berbagai bentuk keterlibatan pegawai dalam administrasi perpajakan. Sementara itu, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur kondisi ketika seseorang benar-benar bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Masing-masing mengatur ruang lingkup yang berbeda, tetapi tetap berada dalam satu sistem administrasi perpajakan yang utuh.
Pertanyaan yang berkembang di kalangan pelaku usaha sebenarnya perlu sedikit diluruskan. Persoalannya bukan apakah seluruh pegawai perusahaan kini wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), melainkan apakah pegawai tersebut sedang bertindak dalam kapasitas sebagai Kuasa Wajib Pajak. Jika jawabannya tidak, PMK Nomor 44 Tahun 2026 belum menjadi dasar hukum yang relevan. Sebaliknya, apabila jawabannya ya, seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam PMK tersebut harus dipenuhi.
Penutup
PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan bagi pihak yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Namun, peraturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah seluruh pegawai yang menangani administrasi perpajakan perusahaan menjadi kuasa.
Berbagai ketentuan perpajakan tetap memberikan ruang bagi pegawai perusahaan untuk menjalankan fungsi administrasi tertentu berdasarkan penugasan internal. Penandatangan Faktur Pajak, drafter dan signer dalam Coretax DJP, pembuat bukti potong, penerima dokumen dari DJP, maupun pendamping pemeriksaan merupakan contoh bahwa tidak semua tindakan atas nama Wajib Pajak dilakukan melalui mekanisme pemberian kuasa.
Oleh karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan setelah berlakunya PMK Nomor 44 Tahun 2026 bukanlah “Apakah seluruh pegawai perusahaan wajib memiliki SKT?”, melainkan “Apa dasar kewenangan pegawai tersebut ketika bertindak atas nama Wajib Pajak?”.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah yang berlaku adalah ketentuan mengenai Wakil Wajib Pajak, penugasan internal perusahaan, atau ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak. Dengan demikian, status seseorang tidak ditentukan oleh jabatannya sebagai tax manager, finance manager, accounting manager, atau staf pajak, melainkan oleh dasar kewenangan yang digunakannya ketika bertindak atas nama Wajib Pajak. Dari titik inilah PMK Nomor 44 Tahun 2026 seharusnya dibaca dan diterapkan.
Penulis:
Andi Ginting
Penyuluh Pajak KPP Pratama DJP Jakarta Gambir Dua
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













