Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi DIUNDUR !!!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT tahunan tahun pajak 2019, sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020. Namun, dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT, tanggal paling lambat dalam melakukan pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019 ditetapkan menjadi paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya mengatakan “Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum penyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui https://pajak.go.id.” Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar dan melakukan permintaan restitusi dipercepat, atau oleh Wajib Pajak yang melakukan penyampaian SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan dari relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06/PJ/2020 pada tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan tersebut dapat diunduh melalui https://pajak.go.id. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama juga menyatakan bahwa dengan relaksasi tersebut para wajib pajak diharapkan untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan tidak melakukan penundaan dalam melakukan penyetoran pajak yang terhutang dikarenakan pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam memberikan penanganan wabah covid-19. Wajib Pajak Badang juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 22 persen.

Bagi Wajib Pajak Badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa :

  • Formulir 1771 berserta lampiran 1771 I – IV
  • Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
  •  

Sedangkan untuk para Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga tanggal 30 April cukup Berupa :

  • Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
  • Neraca menggunakan format sederhana
  • Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan yang berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Selain itu, Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan dalam melakukan penyampaian SPT tahunan. Walaupun begitu, Wajib Pajak masih akan dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan jika terdapat kekurangan dalam melakukan pembayaran dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah tanggal 30 April 2020.