Pembebasan Utang dalam Perpajakan

Apa sih sebenarnya pembebasan utang dalam pajak? Menurut perpajakan, pembebasan hutang pajak adalah tindakan hukum dimana saat kreditur melakukan pelepasan hak nya untuk menagih piutangnya dari debitur. selain itu terdapat beberapa teori yang mencakupi pembebasan utang dalam perpajakan yaitu diantaranya adalah pembebasan utang pajak yang terjadi karena adanya perbuatan hukum secara sepihak dimana kreditur menyatakan bahwa debitur mendapatkan pembebasan utang pajaknya. Selain itu dengan adanya pembebasan utang pajak yang terjadi karena adanya perbuatan hukum yang terjadi secara timbal balik atau dengan persetujuan dari kedua belah pihak dimana pernyataan kreditur yang memberikan pembebasan kepada debitur atas utang pajaknya dan kemudian debitur tersebut juga turut menerima pembebasan utang pajak tersebut. 

Secara umum, Pembebasan utang pajak ini sebenarnya mempunyai sifat menguntungkan dan merugikan tersendiri bagi pelaku pemberi dan penerima hutang ini yaitu dalam pembebasan utang yang dilakukan oleh pihak berpiutang akan dianggap sebagai penghasilan bagi debitur atau pihak yang berutang. Sedangkan bagi pihak pemberi utang akan menjadi kerugian karena dapat dibebankan sebagai biaya

Namun dalam perpajakan terdapat keuntungan yang memiliki arti lain dalam pembebasan utang ini, yaitu keuntungan pembebasan utang ini dapat dirasakan oleh debitur kecil yang bukan tergolong sebagai objek pajak. Dimana penghasilan yang diperoleh debitur merupakan suatu keuntungan karena pembebasan utang pajak tersebut tergolong utang debitur yang kecil dari bank atau lembaga pembiayaan terkecuali yang tergolong sebagai objek pajak. 

Penjelasan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.130 Tahun 2000 Pasal 3 ayat 1 yang membahas tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil. 

Utang debitur kecil sendiri merupakan utang yang berasal dari usaha yang jumlah uangnya tidak melebihi dari Rp 350 JT yaitu sebagai contoh adalah Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra) yang merupakan kredit usaha lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diperuntukan untuk Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah tergolong sebagai peserta Takesra (Tabungan Kesejahteraan Rakyat) dan tabungan dalam kegiatan kelompok Prokesra-UPPKS.

Selain Kukesra juga terdapat Kredit Usaha Tani (KUT), yang merupakan kredit modal kerja yang diberikan bank untuk koperasi primer guna untuk pelaksana ataupun penyalur dan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) guna untuk pelaksana pemberian kredit untuk keperluan petani yang tergolong dalam tani guna membiayai usaha pertaniannya.

Serta terdapat Kredit Pemilik Rumah Sangat Sederhana (KRRSS) yang merupakan kredit usaha yang diberikan kepada masyarakat untuk rumah sederhana oleh pihak bank. 

Selain itu terdapat keuntungan lain dari pembebasan utang menurut pajak yang perlu kita tau, yaitu antara lain adalah:

  1. Pengkreditan yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang sama jumlahnya seluruhnya tidak boleh lebih dari Rp 350 JT 
  2. Pengkreditan yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitur yang sama yang mempunyai jumlahnya keseluruhannya melebihi dari Rp 350 JT, maka terdapat 2 kondisi yang akan terjadi. Yang pertama adalah atas keuntungan karena adanya pembebasan utang pajak yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan jumlah sisa kredit yang didapat oleh bank berikutnya hingga mencapai jumlah kredit keseluruhan senilai Rp 350 JT. Serta yang kedua adalah dengan adanya sisa kredit pada bank satu dengan bank lainnya setelah sudah dikurangi dengan jumlah kredit keseluruhan sebesar Rp 350 JT merupakan objek pajak.