Pembetulan dan Pembatalan Pada Bukti Pot/Put Unifikasi

Ketika melakukan pelaporan SPT Masa PPh, ada kalanya pemotong atau pemungut PPh dapat melakukan kesalahan. Entah itu terdapat kesalahan dalam menginput jumlah tagihan atau bahkan salah mencantumkan NPWP, sehingga pembentukan pada bukti potong atau pungut pun perlu dilakukan. Bahkan, ada juga pemotong atau pemungut PPh yang hendak membatalkan pelaporan SPT Masa PPh karena alasan tertentu. 

Oleh karena itu, pada artikel ini pembaca akan diajak untuk memahami informasi umum yang perlu diketahui dalam melakukan pembetulan dan pembatalan bukti pemotongan atau pemungutan pada e-bupot unifikasi.

Menurut Pasal 11 ayat (3), pembetulan dan pembatalan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Adapun syarat yang dimaksud yakni Direktur Jenderal Pajak belum memeriksa atau memulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap jenis pajak dan Masa Pajak yang bersangkutan.

Apabila pemotong atau pemungut PPh hendak melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi, maka sebagai pemotong atau pemungut PPh dapat melaporkan hal tersebut dengan menggunakan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi.

Adapun pembetulan dan pembatalan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi dapat dilakukan dengan mengikuti tata cara yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-23/PJ/2020.

Pemotong atau pemungut PPh dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi secara mandiri. Pembetulan yang dimaksud dapat dilakukan dengan memberikan tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Perlu diingat, apabila pembetulan dalam SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan formulir kertas, maka pembetulan wajib disampaikan berbentuk formulir kertas. Sedangkan, apabila pembetulan dalam SPT Masa PPh Unifikasi menggunakan dokumen elektronik, maka pembetulan wajib disampaikan berbentuk dokumen elektronik dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Dalam hal pemotongan atau pemungutan, pemotong atau pemungut PPh wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik sejak masa pajak berikutnya setelah Masa Pajak disampaikannya pembetulan bukti pemotongan pemungutan unifikasi yang dimaksud.

Adapun pembetulan SPT PPh Unifikasi dapat dilakukan sesuai dengan tata cara sesuai dengan Lampiran huruf D yang merupakan bagian dari Peraturan Direktur Jenderal PER-23/PJ/2020.

Menurut Pasal 13, dalam hal pembuatan SPT masa PPh Unifikasi adapun akibat dari pembetulan SPT PPh Unifikasi yakni terdapat pajak yang kurang dibayar. Dalam hal tersebut, Pemotong atau pemungut PPh harus melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar terlebih dahulu sebelum melakukan penyampaian pembetulan SPT PPh Unifikasi.

Pada jumlah pajak yang kurang disetor akibat pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP. Sekedar informasi, sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.