Pemerintah Canangkan Pajak Khusus Ibu Kota

Sejak setahun lalu, pemerintah telah menyiapkan proses pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun tengah dilanda pandemi, Jokowi tetap tegas untuk melanjutkan proyek pemindahan ibu kota ini.  Proyek pemindahan ibu kota ini diperkirakan membutuhkan Rp 466 triliun. 

Dilansir dari Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pasal 24 ayat (1), sumber pendanaan proyek ini sendiri direncanakan akan diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, pemerintah juga mengandalkan sumber pendanaan lain diluar APBN yaitu pungutan pajak dan peran swasta. 

Dalam RUU IKN tersebut, telah diatur pemungutan pajak khusus ibu kota baru. Justifikasi pemungutan ini diatur dalam ayat 2 yang menyatakan, “dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintahan khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.” 

Pasal 24 ayat 1 sendiri mengatur mengenai sumber pendanaan pembangunan ibu kota melalui sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan pajak dalam ayat 2 sendiri adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN dan pungutan yang dimaksud termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN. “Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN,” bunyi ayat 3. 

Mutatis mutandis sendiri adalah asas yang menyatakan pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan peraturan kepala tapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak. 

Masih dalam ayat 3, mutatis mutandis sebagai pajak pungutan khusus, termasuk ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

 

Baca juga Definisi Pajak Daerah dan Jenis-jenis Pajak Daerah