Pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perbesaran pada diskon angsuran pajak penghasilan Pasal 25 sebagai insentif di tengah pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara umum dikenal sebagai covid-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa rencana untuk melakukan perbesaran pada pengurangan angsuran dikarenakan pemanfaatan pada insentif yang diberikan masih belum maksimal. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mengatur tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 menjelaskan bahwa untuk para wajib pajak yang berada di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan di kawasan berikat, ataupun perusahaan KITE akan menerima pengurangan sebesar 30 persen pada angsuran PPh Pasal 25.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 yang memberikan pengaturan terkait dengan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dianggap sudah tidak tepat, sehingga pencabutan pada peraturan tersebut diperlukan, dan untuk menjalankan ketentuan yang ada pada Pasal 17C ayat 7 dan Pasal 17D ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang memberikan pengaturan terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seperti bagaimana yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undangh Nomor 16 Tahun 2009 yang memberikan pengaturan terkait dengan penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 yang terkait dengan Perubahan Keempat dari UU Nomor 6 Tahun 1983 yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga mengatakan bahwa pihak otoritas akan secepat mungkin melakukan penerapan pada pertambahan potongan angsuran PPh Pasal 25 sehingga efek dari perubahan tersebut dapat secara cepat dirasakan oleh para pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan dengan harapan untuk membantu memberikan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Walaupun demikian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio memberikan usulan untuk para pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif agar mendapatkan pembebasan angsuran pajak penghasilan Pasal 25 selama berlangsungnya pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara lebih umum dikenal dengan sebutan covid-19. Dalam usahanya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan bahwa PPh Pasal 25 tersebut sedang kembali diusulkan ke Menteri Keuangan sehingga potongan yang diberikan bukanlah sebesar 30 persen, melainkan potongan sebesar 100 persen atau dengan kata lain, dibebaskan. Terlepas dari industri pariwisata, untuk industri media, pihak otoritas menjanjikan bahwa peningkatan diskon pajak penghasilan Pasal 25 dari yang awalnya berada pada besaran 30 persen, menjadi berada pada besaran 50 persen. Tidak hanya itu, terdapat juga penghapusan pajak pertambahan nilai untuk kertas koran dan pembebasan pajak penghasilan untuk para karyawan.












