Pemerintah Menanggung PPN Rumah Selama 6 Bulan

Pemerintah beri insentif PPN untuk puluhan ribu unit rumah tapak atau rumah susun (rusun) untuk membantu pemulihan di sektor properti di masa pandemi ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkeu No. 21/PMK.010/2021 dan berlaku selama 6 bulan dari periode Maret hingga Agustus 2021. 

Masyarakat dapat memperoleh insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50-100% tergantung dengan harganya. Karena periode pemberian insentif pajak rumah atau rusun ini hanya berlaku selama 6 bulan, maka ditujukan pada stok rumah yang sudah ada.

Insentif PPN DTP diberlakukan sebagai upaya untuk mendorong daya tarik masyarakat terhadap rumah yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional, terutama mengingat bahwa sektor properti termasuk sektor yang mengalami tekanan signifikan dari pandemi covid-19, menurut Menko Perekonomian Airlangga.

Pada tahun 2020, Terjadi kontraksi sebesar 2,0% pada pertumbuhan sektor properti, dan sebesar 3,3% pada sektor konstruksi. Jumlah pekerja yang tercatat di sektor properti pada akhir 2019 sejumlah 9,1 juta turun hingga 8,5 juta pada tahun 2020.

Kontraksi pada sektor properti tidak hanya berdampak pada dunia properti, namun juga pada industri yang berkaitan dengan properti. Dari catatan Kemenperin, yang terdampak termasuk 174 industri seperti semen, baja, alat rumah tangga, mebel, serta 350 industri kecil yang lain seperti kasur, alat dapur, dan sapu.

Insentif PPN DTP sebesar 100% diberikan kepada rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual yang paling tinggi sebesar Rp 2 Miliar, sedangkan insentif sebesar 50% diberikan kepada rumah tapak dan rusun dengan harga jual diatas Rp 2 miliar sampai Rp 5 Miliar. Insentif tersebut berlaku dengan syarat maksimal 1 unit untuk 1 orang dan tidak diperboleh dijual belikan kembali dalam kurun waktu 1 tahun.

Menurut pernyataan Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan ada 7.500 rusun yang masuk kriteria penerima insentif PPN DTP dan ada 27.000 stok rumah non subsidi dengan harga Rp 5 miliar. Stok terbanyak yang dimiliki adalah rumah tapak dengan rata – rata harga mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar dan 9.000 unit dengan harga Rp 1 hingga 2 miliar.

Lalu rumah tapak dengan kisaran harga dari Rp 2 hingga 3 miliar dan kisaran dari Rp 3 sampai 5 Miliar masing – masing tercatat sejumlah 4.500 unit. Stok pada apartemen atau rusun dengan harga mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar tercatat sebanyak 7.500 unit.

Dalam situasi normal, biasanya masyarakat menjadikan properti sebagai tujuan investasi. Properti merupakan aset yang nilainya bisa terus meningkat, sehingga dampaknya grafik angka penjualan properti semakin tinggi. Tapi dalam situasi pandemi covid-19 ini yang menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi, terjadi seleksi pada sisi masyarakat. “Dalam situasi krisis setiap orang tentu harus lebih waspada, termasuk dalam berinvestasi dalam bidang properti. Tapi bagi masyarakat atau kerabatnya yang membutuhkan hunian, sebab itu dilakukan pembelian karena harga akan cenderung naik jika masa pandemi sudah berakhir.