Pemerintah Siapkan SBN Khusus untuk Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Program pengungkapan sukarela yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bertujuan untuk mendorong pemasukan negara di tengah pandemi sekaligus meningkatkan investasi dalam negeri. Dana yang masuk ke SBN nantinya diharapkan mampu membantu pembiayaan APBN. 

Mekanisme program pengungkapan sukarela ini memang meringankan tarif bagi wajib pajak yang ingin menginvestasikan hartanya untuk kegiatan SDA, EBT, ataupun SBN. Sebagai contoh untuk skema kebijakan pertama, peserta yang repatriasi harta luar negeri dan diinvestasikan ke SBN/SDA akan dikenakan tarif 6%. Sedangkan untuk harta yang tidak diinvestasikan ke SBN akan dikenakan tarif 8%. 

Kemudian, untuk skema kebijakan kedua program pengungkapan sukarela, peserta program yang repatriasi harta luar negeri dan diinvestasikan ke SBN/SDA akan dikenakan tarif 12%. Sedangkan untuk harta yang tidak diinvestasikan ke SBN akan dikenakan tarif 14%. Penentuan tarif ini merupakan cerminan dari niat pemerintah dalam mendorong investasi SBN kedalam negeri. 

Untuk mengoptimalisasi program ini, pemerintah telah menyiapkan SBN khusus untuk peserta pengungkapan sukarela. Periode investasi untuk kedua skema dapat dilakukan paling lambat 30 September 2023 dengan holding period 5 tahun sejak diinvestasikan. 

“Nanti memang akan ada SBN khusus yang sudah diatur dalam UU mengenai tarif-tarif PPh khusus. SBN nantinya akan mengikuti,” sebut Suahasil Nazara, Wakil Menteri Kemenkeu dalam konferensi pers APBN.

Meskipun begitu, masih belum ada detail lebih lanjut terkait teknis dan mekanisme SBN khusus dari pemerintah untuk peserta program pengungkapan sukarela 2022.  Suahasil juga belum bisa memberikan indikasi tentang imbal hasil atau yield yang akan ditawarkan pemerintah.

“Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) akan bertanggung jawab atas persiapan SBN khusus. Begitu pula terkait penerbitan SBN khusus dan kuponnya juga akan disampaikan secara lebih mendalam oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman,” sebut Suryo Utomo, Dirjen Pajak.