Pemerintah memastikan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian tiket pesawat untuk periode mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat selama masa Lebaran.
Melalui insentif PPN DTP sebesar 100%, harga tiket pesawat diproyeksikan turun signifikan dibandingkan harga normal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ini menargetkan penurunan harga tiket pesawat hingga 17%–18%.
“Diskon tiket [pesawat] riilnya nanti [turun] sekitar 17%–18% dengan PPN DTP. Kalau Nataru tahun lalu PPN yang ditanggung 6%, tetapi kali ini penuh,” ujar Airlangga, Jumat (6/2/2026).
Tujuan Pemberian Insentif PPN DTP
Menurut Airlangga, insentif PPN DTP tiket pesawat diberikan untuk mendorong mobilitas masyarakat selama periode Lebaran 2026. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, pemerintah berharap aktivitas perjalanan dan konsumsi masyarakat dapat meningkat.
Adapun tujuan utama kebijakan ini, antara lain:
- Mendorong kelancaran arus mudik dan balik Lebaran
- Meningkatkan daya beli masyarakat
- Menggerakkan aktivitas ekonomi nasional selama periode libur panjang
Program ini direncanakan akan mulai diberlakukan menjelang bulan puasa, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan perjalanan mudik.
Baca Juga: Bolehkah Suami Istri Masing-masing Manfaatkan Insentif PPN DTP Rumah?
Menunggu Payung Hukum PMK
Meski telah diumumkan, pelaksanaan PPN DTP tiket pesawat masih menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar hukum. Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi tersebut agar insentif dapat segera diterapkan.
- PMK akan menjadi dasar pelaksanaan PPN DTP
- Finalisasi regulasi ditargetkan selesai dalam waktu dekat
- Insentif berlaku setelah PMK resmi diterbitkan
“Regulasi sedang menunggu PMK. Harapannya awal pekan depan semua sudah selesai,” jelas Airlangga.
Insentif Transportasi Lain Selama Mudik Lebaran
Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif transportasi lainnya untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran 2026, antara lain:
- Diskon tiket kereta api
- Diskon tarif transportasi laut (kapal)
- Diskon tarif tol bagi pemudik pengguna kendaraan pribadi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut, insentif sektor transportasi tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
“[PPN DTP pesawat] besarannya sudah ada, tinggal menunggu finalisasi. Harapannya tentu lebih baik dari tahun kemarin,” ujar Dudy.
Dengan berbagai stimulus tersebut, pemerintah berharap biaya mudik Lebaran 2026 menjadi lebih terjangkau sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional.
Baca Juga: Ada Diskon PPN 6%, Harga Tiket Pesawat Turun Mulai 22 Oktober 2025!
FAQ Seputar PPN DTP Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026
1. Apa itu PPN DTP tiket pesawat?
PPN DTP tiket pesawat adalah fasilitas pajak di mana pajak pertambahan nilai atas pembelian tiket pesawat ditanggung oleh pemerintah, sehingga penumpang tidak perlu membayar PPN dalam harga tiket.
2. Berapa besar PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah?
Untuk mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100%, sehingga PPN atas tiket pesawat ditanggung sepenuhnya oleh negara.
3. Kapan insentif PPN DTP tiket pesawat mulai berlaku?
Insentif PPN DTP direncanakan berlaku menjelang bulan puasa, setelah peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar hukum resmi diterbitkan.
4. Seberapa besar penurunan harga tiket pesawat dengan PPN DTP?
Dengan PPN DTP 100%, harga tiket pesawat diperkirakan turun sekitar 17%–18% dibandingkan harga tiket normal.
5. Apakah insentif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat?
Tidak. Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan diskon transportasi lain, seperti kereta api, kapal laut, serta diskon tarif tol selama periode mudik Lebaran 2026.








