Rapat terbatas yang membahas tentang program mitigasi dampak dari pandemi covid-19 dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Rapat terbatas tersebut dilakukan di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Target yang ditujukan dari rapat terbatas tersebut adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rapat terbatas tersebut digelar melalui video conference. Dalam rapat terbatas tersebut, Joko Widodo memberikan penjelasan tentang pembahasan bantuan untuk UMKM telah mengerucut menjadi lima skema besar untuk program perlindungan di UMKM
Pada hari Rabu (29/04/2020) Joko Widodo mengatakan bahwa dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, terdapat lima buah skema besar di dalamnya. “Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.” Adapun lima skema besar tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang termasuk ke dalam kategori miskin dan termasuk ke dalam kelompok rentan terhadap dampak dari pandemi covid-19. Mereka, ditegaskan oleh Joko Widodo, akan menerima beragam bantuan sosial yang berasal dari pemerintah. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa mereka harus dipastikan untuk masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial yang diberikan. Baik itu paket sembaku, bantuan langsung tunai desa, PKH, bantuan sosial tunai, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu pra kerja.
Kedua, bagi para perlaku UMKM yang masih memiliki omzet yang berada di bawah angka Rp 4,8 miliar per tahun akan diberikan insentif perpajakan oleh pemerintah dengan memberikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final menjadi nol atau dapat dikatakan dibebaskan dari pajak yang pada awalnya sebesar 0,5 persen selama 6 bulan pada periode April hingga September
Ketiga, sehubungan dengan restrukturisasi maupun relaksasi kredit UMKM. Baik itu mengenai subsidi bunga penerima KUR, debitur di pegadaian, penundaan angsuran, hingga kredit ultra mikro, atau UMI. Presiden Joko Widodo mengatakan “Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari lembaga pengelola dana bergulir, LPDB, kemudian penundaan angsuran dan dana subsidi bunga kepada para penerima permodalan dari beberapa kementerian.” Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa terdapat banyak sekali lembaga pengelola modal usaha kelautan dan perikanan, dan pusat pengelola hutang dan calon petani. Ia meminta agar dilakukan penundaan angsuran dan subsidi bunga dikelola oleh usaha mikro penerima usaha dari pemerintah daerah.
Keempat, pemberlakuan stimulus bantuan modal kerja darurat sebagai perluasan pembiayaan UMKM. Menurut Joko Widodo, program tersebut perlu dirancang agar bantuan di tengah wabah covid-19 ini dapat diterima oleh UMKM. Joko Widodo mengatakan “23 juta UMKM yang belum bankable harus mendapatkan perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable perluasan program KUR sekaligus memperkuat inklusi keuangan. Bagi yang tidak bankable, bisa melalui UMI, Mekaar, maupun scheme program lainnya.”
Kelima, Badan Usaha Milik Negara dan pemerintah daerah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi tempat bersandar para UMKM di saat memasuki proses pemulihan pasca terdampak oleh pandemi covid-19.












