Secara harfiah, kehidupan manusia tidak pernah terlepas dari kegiatan konsumsi. Kegiatan ini sudah menjadi kebiasaan seluruh makhluk hidup di dunia ini. Pembahasan kali ini ialah konsumsi pada daging ternak. Seperti yang kita ketahui daging merupakan sumber pangan bagi manusia. Selain menjadi sumber pangan, daging ternak menjadi salah satu sumber protein dan zat besi bagi tubuh kita. Tak heran, permintaan atas daging ternak selalu membanjiri pasar.
Sebelum dinikmati sebagai sumber pangan untuk di konsumsi, hewan-hewan tersebut tentunya terlebih dahulu di ternak hingga perlu melewati serangkaian proses untuk bisa dapat dikonsumsi dagingnya. Proses tesebut biasanya kerap kali dilakukan bagi pihaknya yang memang memelihara atau memiliki ternak untuk dilakukan pemotongan apabila hewan-hewan tersebut sudah layak untuk dipotong lalu dikonsumsi.
Akan tetapi, apakah kalian tahu bahwa pemotongan hewan yang dilakukan para pemilik ternak dapat dibebankan oleh pajak atau sering kali disebut dengan slaughtering tax. Penerapan pajak ini sudah dilakukan oleh beberapa negara, salah satunya ialah negara China. Lantas, apa sebenarnya pajak pemotongan hewan atau slaughtering tax itu? seperti apa pemajakannya? Mari, simak informasinya di bawah ini.
Sekilas Tentang Pajak Hewan Ternak
Menjadi peternak bukan suatu hal baru lagi, khususnya bagi masyarakat Indonesia yang masih tinggal di daerah pedesaan. Awalnya hewan ternak dijadikan bagi sumber pangan si pemilik. Namun, seiring berjalannya waktu kepemilikan hewan ternak dapat dijadikan sumber penghasilan.
Hal itu yang menghadirkan kebijakan atas hewan ternak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 perihal kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan, pembuatan pakan, dan pakan ikan atas impor ataupun penyerahan yang dibebaskan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Meskipun demikian, terdapat pengecualian hewan ternak yang dikenakan pajak, yakni indukan sapi dengan syarat:
- Sehat
- Memiliki organ tubuh lengkap dan tidak cacat
- Dapat berkembang biak atau bereproduksi dengan baik
- Berumur 2 tahun sampai dengan 4 tahun
- Tidak memiliki cacat tubuh, baik pada cacat genetik maupun fisik seperti cacat mata, kuku, mulut, kaki, hingga kelainan pada tulang.
Dengan demikian, kebijakan tersebut memberikan pengenaan pajak dalam bentuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% bagi semua hewan ternak yang masuk dalam kriteria atau objek pajak pada pengenaan pajak hewan ternak, baik untuk impor ataupun penyerahan domestik (dalam negeri).
Namun, kebijakan tersebut justru menjadi polemic diatara para peternak ataupun pedangan. Mereka mengeluhkan dengan adanya kebijakan tersebut, maka mereka mau tidak mau harus menaikan harga jual pada hewan ternak. Hal ini bukan saja menjadi masalah bagi pihak penjual, melainkan pihak pembeli pun merasa terbebani dengan adanya kebijakan tersebut.
Baca juga: Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?
Sehingga, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2016 mengenai perubahan atas PMK 267/PMK.010/2015. Yang mana kebijakan baru ini menetapkan adanya pembebasan atas pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas hewan ternak, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, hingga hewan ternak lainnya, seperti ternak yang telah dewasa, termasuk bagian tubuh dari hewan tersebut, seperti buntut, kikil, hati, lidah, tulang, jeroan, dan lainnya. Tak hanya itu, hewan ternak yang masuk dalam kategori unggas pun juga dibebaskan dari pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Mengenal Pajak Pemotongan Hewan
Seperti yang kita ketahui, bahwa kepemilikan hewan ternak atau disebut dengan peternak merupakan salah satu mata percarian yang hingga saat ini masih banyak dilakoni oleh sebagian banyak orang, terlepas mereka yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan. Kepemilikan hewan ternak ini tidak hanya mengkonsumsi hewan ternaknya sendiri ataupun menjualnya, tetapi beberapa di antara mereka juga melakukan pemotongan pada hewan ternak tersebut. Jika dikaitkan dengan dunia perpajakan, pemotongan hewan ini juga termasuk sebagai objek pajak.
Merujuk pada IBFD International Tax Glossary (2015) selaku organisasi atau Lembaga riset perpajakan di dunia dan dikenal, karena berbagai hasil risetnya yang mampu mengglobal hingga menjadi acuan bagi seluruh seluruh otoritas pajak yang ada di dunia. Dimana Lembaga tersebut mendefinisikan bahwa slaughtering tax merupakan pajak yang diterapkan oleh beberapa negara di dunia. Dimana pajak ini dibebankan Pajak dengan nominal tertentu atas tiap ekor hewan yang disembelih atau dipotong.
Salah satu negara yang menerapkan pajak tersebut ialah negara China. Negara yang memiliki julukan tirai bambu tersebut menerapkan slaughtering tax, yang mana pajak tersebut dikenakan kepada pihak yang menyembelih atau memotong hewan ternak (sapi, kambing, babi, domba, dan sejenis lainnya).
Pemungutan atas Slaughtering tax dilakukan oleh pihak yang diberikan otoritas, yakni pemerintah daerah. Kebijakan-kebijakan mengenai pajak tersebut tentunya memiliki variasi yang cukup berbeda dari masing-masilng daerah yang melakukan pemungutan atas Slaughtering tax. Kendati demikian, pemerintah pusat tetap memantau atau mengawasi dengan memberikan instruksi untuk berhenti melakukan pemungutan atas pajak tersebut pada tahun 1990.
Baca juga: Urgensi Krisis Pangan dan Energi yang Berdampak Pada Dunia Perpajakan
Dalam proses pemberhetian pajak tersbut dilakukan secara bertahap bersamaan dengan reformasi perpajakan yang memiliki hubungan dengan pertanian di awal tahun 2020 (OECD). Selain itu, Liu dan Liu (2004) juga telah mencatat bahwa tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun atas pajak ini.
Selanjutnya, negara yang ikut menerapkan Slaughtering tax ialah negara Kamboja. Negara tersebut melakukan pemungutan pajak kepada pihak yang melakukan kegiatan usaha, yakni pemotongan hewan ternak seperti sapi, babi, kerbau, hingga melakukan penjualan atas daging-daging hewan ternak tersebut. Pungutan pajak tersebut diberlakukan hanya sekali di rumah potong hewan ataupun rumah jagal.
Untuk penetapan tarif pajak, negara Kamboja mengkategorikan berdasarkan hewan apa yang disembelih atau dipotong. Namun, seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undangan tersebut sudah dicabut hal ini disampaikan langsung oleh DFDL Cambodia pada tahun 2018.
Selain negara-negara tertangga yang disebutkan, Indonesia pun turut menerapkan slaughtering tax. Pungutan tersebut dilakukan kepada pihak yang melakukan pemotongan hewan. Penerapan ini dapat kita lihat di daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1960 mengenai Pajak Potong Hewan.
Dalam peraturan daerah (Perda) tersebut, disebutkan pemotongan hewan atas sapi, kerbau, kuda, dan babi yang dipelihara dan untuk tarif yang dikenakan, akan disesuaikan berdasarkan jenis hewannya serta tujuan dari pemotongan hewan tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, Indonesia-Yogyakarta telah mencabut peraturan tersebut. Meskipun demikian, masih ada beberapa daerah yang memungut retribusi daerah kepada rumah potong hewa. Dimana retribusi ini mengacu pada penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, baik pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
Dari penjelasan di atas, beberapa kebijakan yang dilakukan atas pemungutan Slaughtering tax oleh beberapa negera yang salah satunya Indonesia merupakan pungutan yang dilakukan atas penyerahan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan hewan ternak lainnya.
Namun seiring berjalannya waktu, kebijakan atas Slaughtering tax dicabut atau sudah tidak diberlakukan lagi atau dapat diartikan bahwa pemotongan hewan ternak sudah tidak dikenakan Slaughtering tax atau dibebaskan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai).








