Program Penghapusan Denda dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 28 Agustus 2023. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menuturkan bahwa pemutihan denda pajak daerah yang diberikan memiliki tujuan untuk membantu meringankan wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan, hal ini juga dikarenakan masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti program serupa yang dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pembebasan sanksi administrasi denda pajak mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 30 September 2023. Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor denga hanya membayarkan pokok pajaknya saja.
Baca juga: DJP Sediakan e-SPT Masa PPN 1107 PUT Versi Web
Namun, terdapat pula pemberian insentif terkait dengan pembebasan pokok pajak kendaraan yang tertunggak pada tahun kelima, pemberian insentif ini berlaku dari 28 Agustus sampai dengan 22 Desember 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan insentif berkaitan dengan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif, pemberian insentif ini berlaku mulai dari tanggal 26 April sampai dengan 22 Desember 2023. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah menghimbau wajib pajak Jawa Tengah untuk memanfaatkan program insentif berkaitan dengan pemutihan yang telah diberikan oleh pemerintah ini.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak dan PNBP Tahun Anggaran 2024
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beberapa bulan kemarin telah menggelar program pemutihan pajak yaitu pada 26 April sampai dengan 21 Juni 2023. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan penawaran hadiah yaitu berupa 10 paket umrah serta wisata religi untuk wajib pajak yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur terkait dengan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun bisa dikenai sanksi penghapusan data.
Oleh karena itu, bagi kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus, maka tidak akan bisa melakukan registrasi ulang, sehingga akan berstatus bodong. Maka dari itu, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa mengikuti program pemutihan agar mencegah data kendaraan bermotornya dilakukan penghapusan.













