Pemungut Pajak Digital Bertambah Lagi!

Dua perusahaan global resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua perusahaan tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.

Mulai 1 Februari 2021, kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Adapun jumlah PPN yang wajib dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan perlu mencantumkan hal tersebut pada kwitansi (invoice) yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa adanya penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), maka hingga hari ini sudah terkumpul 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

DJP akan terus melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Adanya hubungan tersebut tentu pemerintah berharap agar jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.

Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa khusus bagi marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya dijalankan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri melalui marketplace tersebut.

Sekedar informasi, berlakunya pajak dalam kegiatan PMSE diterapkan sebagai bentuk dari pengalaman amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Pada Pasal 6, penerapan perpajakan PMSE yakni berupa :

  1. Pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  2. Pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Adapun jumlah PPN yang wajib dipungut sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Berikut ini merupakan batasan kriteria untuk pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN.

  1. Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dalam satu tahun atau Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dalam satu bulan.
  2. Jumlah pengakses (traffic) di Indonesia lebih dari 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Apabila pelaku usaha PMSE sudah memenuhi kriteria tersebut, namun belum ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh DJP, maka pelaku PMSE tersebut dapat menyampaikan sendiri kepada DJP untuk penunjukan pemungut PPN sebesar 10 persen.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PER-12/PJ/2020, penyampaian penunjukan pemungut PPN dapat dilakukan sendiri melalui email, aplikasi, atau sistem yang sudah disediakan atau ditentukan DJP.