Upaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menjalankan kegiatan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak kini sudah lebih mudah. Hal ini dikarenakan bantuan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 (PMK No.189/2020) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Kebijakan tersebut diberlakukan per tanggal 27 November 2020. Kebijakan tersebut juga berlaku dalam upaya penagihan pajak kepada Wajib Pajak orang pribadi ataupun Wajib Pajak badan.
Kebijakan Pelaksanaan Penagihan Pajak tidak hanya untuk mencapai kemudahan dalam menagih pajak, namun pemerintah membangun kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
Dengan demikian, kegiatan dalam menyederhanakan administrasi sangatlah dibutuhkan guna menjalankan penagihan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyampaikan kepada Kontan.co.id pada Jumat (11/12/2020) bahwa kebijakan tersebut mampu mengatur Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pajak Pusat untuk melaksanakan penunjukan juru sita. Hal ini tentunya merupakan bentuk keringanan atas memberikan bantuan terhadap tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Hestu Yoga Saksama kembali menyampaikan bahwa adapun tujuan kebijakan tersebut dilakukan yaitu guna memberikan dukungan pelaksanaan tugas juru sita Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini tentunya dapat meringankan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila objek sita yang dimaksud berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang terkait.
Selain itu, terdapat pelaksanaan penagihan pajak yang diantaranya yaitu Kantor Pelayanan Pajak akan melakukan teguran atau peringatan berupa menerbitkan surat teguran atau surat peringatan. Surat tersebut diterbitkan guna menyadarkan Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak yang mereka miliki.
Apabila dalam 21 hari usai jatuh tempo Wajib Pajak yang bersangkutan tidak juga menggubris, maka mereka akan menerima surat paksa. Surat paksa yang dimaksud merupakan surat yang berisikan perintah guna segera melunasi atau membayar utang pajak. Surat tersebut juga tersedia jumlah biaya utang pajak yang dimiliki Wajib Pajak.
Adapun utang pajak yang dimaksud meliputi pajak penghasilan atau PPh, pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang dan jasa, , pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, pajak penjualan, bea materai, sampai dengan pajak bumi dan bangunan atau PBB atas sektor pertambangan, perhutanan, perkebunan, dan sektor-sektor lain.
Sekedar informasi, biaya penagihan adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah guna menjalankan penyitaan, informasi terkait pengumuman lelang atau pembatalan pada pelelangan, jasa penilai, dan biaya lain terkait dengan penagihan pajak.
Kemudian, surat sita akan dikirim Kantor Pelayanan Pajak yang diterbitkan selama dua kali 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa. Surat akan dikirim apabila Wajib Pajak belum melunasi hutangnya.








