Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memutuskan untuk melakukan penundaan pada penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach.
Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan bahwa perancangan MLC ditargetkan selesai pada pertengahan 2023 dan mulai berlaku atau entry into force pada tahun 2024.
Ia pun mengatakan akan terus bekerja secepat mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Namun, akan mengambil juga waktu sebanyak mungkin untuk menyiapkan aturan dengan baik.
Cormann menjelaskan Pilar 1 menjadi landasan perjanjian pajak internasional dalam beberapa dekade mendatang. Ia pun mengatakan, segala aspek pada Pilar 1 harus disiapkan dengan benar.
Mengenai Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), ketentuan teknis dari Pilar 2 sudah selesai disusun. Implementation Framework untuk Pilar 2 ini memiliki target untuk diterbitkan pada Semester II/2022.
Implementation Framework kedepannya akan menjadi panduan bagi tiap yurisdiksi untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%. Perlu diketahui, dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional, meskipun korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.
Yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ini ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.
Sebagai informasi tambahan, Pilar pertama membuat sistem perpajakan yang adil bagi berbagai negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional, termasuk bagi perusahaan digital global. Rencana penerapannya ialah memberikan sekitar 25% keuntungan tiap perusahaan global pada negara-negara tempat perusahaan beroperasi. Adapun, pembagian keuntungan berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.
Sedangkan, pilar yang kedua ialah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di tiap negara untuk menciptakan rasa keadilan. Kriterianya ialah perusahaan yang memiliki omzet bisnis setahun minimal 750 juta euro.
Dengan ditundanya penandatanganan MLC dan implementasi Pilar 1, maka akan terus dilakukan upaya untuk menyelesaikan detail-detail teknis dari Pilar 1.








