Pencairan JHT Kena Pajak? Begini Ketentuan PPh-nya

Banyak pekerja menganggap seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan akan diterima utuh tanpa dipotong pajak. Padahal, anggapan tersebut tidak selalu benar. 

Pada kondisi tertentu, pencairan JHT memang dikenai PPh Pasal 21. Namun, tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kapan JHT dicairkan dan bagaimana mekanisme pembayarannya. 

Lantas, kapan pencairan JHT dikenai pajak? Simak penjelasannya berikut yang dilansir dari Materi Perpajakan atas Uang Manfaat JHT oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Apakah Pencairan JHT Selalu Kena Pajak? 

Jawabannya, tidak selalu. Selama masih dalam tahap pembayaran iuran maupun pengelolaan dana, JHT pada dasarnya belum menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini karena: 

  • iuran JHT yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja memiliki perlakuan pajak tersendiri sesuai ketentuan perpajakan; 
  • hasil pengembangan atau investasi dana JHT juga bukan merupakan objek PPh. 

Pajak baru muncul ketika manfaat JHT dicairkan kepada peserta. Bahkan, tidak semua pencairan dikenai tarif yang sama karena aturan perpajakannya dibedakan berdasarkan waktu pencairan. 

Kapan Pencairan JHT Dikenai PPh Final? 

Pemerintah memberikan tarif khusus apabila manfaat JHT dibayarkan ketika peserta telah memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat pencairan. Apabila pembayaran dilakukan sekaligus atau masih dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama, maka dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final. 

Tarif yang dikenakan adalah: 

  • 0% untuk bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta; dan 
  • 5% untuk bagian penghasilan bruto di atas Rp50 juta. 

Artinya, jika seseorang menerima manfaat JHT sebesar Rp120 juta saat pensiun, maka: 

  • Rp50 juta pertama tidak dikenai pajak; 
  • sisanya sebesar Rp70 juta dikenai tarif 5%. 

Dengan demikian, PPh Final yang dipotong adalah sebesar Rp3,5 juta. 

Baca Juga: Aturan Pajak Progresif Pencairan JHT Sebelum Pensiun

Mengapa Ada Pencairan JHT yang Menggunakan Tarif Pasal 17? 

Tidak sedikit pekerja yang mencairkan sebagian saldo JHT ketika masih aktif bekerja, misalnya karena memenuhi persyaratan tertentu. Pencairan seperti inilah yang tidak menggunakan tarif final. 

Karena peserta masih berstatus sebagai pegawai, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh yang bersifat progresif dan tidak final. Tarif progresif tersebut meliputi: 

  • 5% untuk lapisan penghasilan sampai Rp60 juta; 
  • 15% untuk bagian di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta; 
  • 25% untuk bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta; 
  • 30% untuk bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar; dan 
  • 35% untuk bagian di atas Rp5 miliar. 

Selain itu, apabila sisa manfaat JHT baru dibayarkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak pencairan pertama, pembayaran tersebut juga mengikuti tarif umum Pasal 17, bukan lagi tarif final. 

Contoh Penghitungan Pajak atas JHT 

Agar lebih mudah dipahami, perhatikan ilustrasi berikut:

  • Seorang pekerja telah menjadi peserta JHT selama lebih dari 10 tahun. 
  • Pada Januari 2024, ketika masih aktif bekerja, ia mencairkan sebagian saldo JHT sebesar Rp10 juta. 
  • Dua tahun kemudian, saat memasuki masa pensiun, ia mencairkan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta. 

Atas pencairan pertama, karena masih berstatus sebagai pegawai, dikenai tarif Pasal 17 sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar Rp500 ribu dan bersifat tidak final. 

Sementara itu, pencairan kedua dilakukan ketika sudah pensiun sehingga menggunakan tarif final, yaitu: 

  • 0% atas Rp50 juta pertama; dan 
  • 5% atas Rp70 juta sisanya. 

Dengan demikian, PPh Final yang dipotong sebesar Rp3,5 juta. 

Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Mencairkan JHT 

Sebelum mengajukan pencairan JHT, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yaitu: 

  • waktu pencairan memengaruhi tarif pajak yang dikenakan; 
  • pencairan saat masih aktif bekerja berbeda perlakuan pajaknya dengan pencairan saat pensiun; 
  • pembayaran yang masih dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak pencairan pertama masih dapat menggunakan tarif final; 
  • apabila pembayaran baru dilakukan pada tahun ketiga dan seterusnya, tarif umum PPh orang pribadi kembali berlaku. 

Baca Juga: Gugatan Ditolak, Pajak Pensiun Tetap Sesuai UU HPP

FAQ Seputar Pajak atas JHT 

1. Apakah pencairan JHT kena pajak? 

Ya, pencairan JHT dapat dikenai PPh Pasal 21. Namun, besaran tarifnya bergantung pada waktu dan mekanisme pencairan manfaat JHT. 

2. Berapa tarif pajak atas pencairan JHT? 

Apabila manfaat JHT dibayarkan sekaligus atau dalam jangka waktu dua tahun sejak pencairan pertama, tarif PPh Final yang berlaku adalah 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta dan 5% untuk bagian di atas Rp50 juta. 

3. Apakah pencairan JHT saat masih bekerja dikenai pajak? 

Ya. Jika peserta mencairkan sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja, pemotongan pajaknya menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan bersifat tidak final. 

4. Apakah hasil pengembangan dana JHT dikenai pajak? 

Tidak. Hasil investasi atau pengembangan dana JHT yang dikelola oleh penyelenggara jaminan sosial bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). 

5. Apa yang terjadi jika sisa JHT dicairkan setelah lebih dari dua tahun? 

Apabila sisa manfaat JHT dibayarkan pada tahun ketiga atau setelahnya sejak pencairan pertama, pemotongan pajaknya tidak lagi menggunakan tarif final, melainkan mengikuti tarif umum PPh Pasal 17 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News