Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) periode 9-16 tahun 2026 mulai 30 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal Kemenkeu Learning Center (KLC) Kemenkeu hingga 3 November 2026 pukul 17.00 WIB. 

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-8/PP/2026 yang ditetapkan pada 29 Oktober 2026, pelaksanaan UKP dijadwalkan berlangsung pada 9–12 November 2026. Ujian diselenggarakan secara online menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan pengawasan melalui aplikasi dan perangkat yang ditentukan penyelenggara. 

Calon peserta perlu memperhatikan jadwal, persyaratan administrasi, serta kesiapan perangkat sebelum mengikuti ujian. Pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya. Peserta juga dapat memilih UKP Tingkat A, B, atau C tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang. 

Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan UKP 2026 

Pendaftaran UKP periode 9–16 tahun 2026 dibuka dalam waktu terbatas. Peserta perlu menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu berakhir dan memeriksa kembali informasi pelaksanaan melalui akun pendaftaran masing-masing. 

BPPK membagi pelaksanaan ujian menjadi delapan periode dengan tingkat kompetensi dan waktu yang berbeda. Karena itu, calon peserta perlu memastikan periode yang dipilih sesuai dengan tingkat ujian yang ingin diikuti. 

Berikut jadwal lengkap UKP periode 9–16 tahun 2026 berdasarkan pengumuman resmi BPPK: 

Kegiatan 

Tanggal dan waktu 

Pembukaan pendaftaran 

30 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB 

Penutupan pendaftaran 

3 November 2026, pukul 17.00 WIB 

UKP Periode 9 – Tingkat B 

9 November 2026, pukul 08.00 WIB 

UKP Periode 10 – Tingkat B 

9 November 2026, pukul 13.00 WIB 

UKP Periode 11 – Tingkat C 

10 November 2026, pukul 08.00 WIB 

UKP Periode 12 – Tingkat C 

10 November 2026, pukul 13.00 WIB 

UKP Periode 13 – Tingkat A 

11 November 2026, pukul 08.00 WIB 

UKP Periode 14 – Tingkat A 

11 November 2026, pukul 13.00 WIB 

UKP Periode 15 – Tingkat B 

12 November 2026, pukul 08.00 WIB 

UKP Periode 16 – Tingkat B 

12 November 2026, pukul 13.00 WIB 

Pengumuman kelulusan 

26 November 2026 

Penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) 

3 Desember 2026 

Jadwal tersebut menjadi acuan bagi calon peserta untuk merencanakan pendaftaran dan mempersiapkan ujian. Namun, peserta tetap perlu memantau portal resmi karena perubahan jadwal atau ketentuan teknis akan diumumkan melalui laman pendaftaran dan kanal WhatsApp resmi UKP. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar, antara lain: 

  • Batas pendaftaran: Pendaftaran ditutup pada 3 November 2026 pukul 17.00 WIB. 
  • Pilihan tingkat ujian: Peserta dapat memilih Tingkat A, B, atau C tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang. 
  • Jadwal ujian: Setiap periode memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda, meskipun beberapa periode berlangsung pada hari yang sama. 
  • Pengumuman kelulusan: Hasil ujian dijadwalkan diumumkan pada 26 November 2026. 

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, cakupan materi, dan mekanisme ujian dapat diakses melalui laman informasi UKP KLC Kemenkeu. 

Persyaratan Peserta UKP Periode 9–16 Tahun 2026 

UKP diselenggarakan oleh BPPK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. 

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu memastikan telah memenuhi persyaratan umum yang ditetapkan. Selain itu, peserta bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data serta dokumen yang disampaikan selama proses pendaftaran. 

Persyaratan peserta UKP periode 9–16 tahun 2026 meliputi: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI). 
  • Memiliki NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan. 

Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh SKK sesuai dengan tingkat ujian yang diikuti. Berdasarkan pengumuman BPPK, SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. 

Oleh karena itu, calon peserta perlu memastikan persyaratan identitas telah terpenuhi sebelum membuat akun dan melanjutkan proses pendaftaran. 

Cara Mendaftar UKP melalui KLC Kemenkeu 

Pendaftaran UKP dilakukan secara daring melalui laman sertifikasi KLC Kemenkeu. Calon peserta yang belum memiliki akun single sign-on (SSO) Kemenkeu harus membuat akun terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pendaftaran ujian. 

Setiap NIK hanya dapat didaftarkan untuk satu akun SSO Kemenkeu. Peserta juga bertanggung jawab menjaga kerahasiaan alamat email dan kata sandi yang digunakan untuk mengakses akun tersebut. 

Secara umum, proses pendaftaran UKP dilakukan melalui beberapa tahapan berikut. 

  • Akses portal sertifikasi. Buka laman sertifikasi KLC Kemenkeu dan klik tombol “Masuk” di pojok kanan atas. 
  • Buat akun SSO. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memastikan data yang dimasukkan benar. 
  • Lengkapi profil. Setelah masuk, klik foto profil, pilih “Dasbor”, kemudian “Profil” dan “Edit Profil”. 
  • Unggah dokumen persyaratan. Lengkapi data dan unggah pasfoto, hasil pindai KTP, serta ijazah terakhir sesuai ketentuan. 
  • Simpan dan ajukan verifikasi. Setelah seluruh data lengkap, klik “Simpan”, lalu ajukan verifikasi profil. 
  • Pantau hasil verifikasi. Periksa laman sertifikasi secara berkala. Jika terdapat data atau dokumen yang perlu diperbaiki, lakukan perbaikan sesuai petunjuk. 
  • Pilih jadwal ujian. Setelah profil terverifikasi, buka bagian “Daftar Agenda”, pilih kegiatan UKP yang ingin diikuti, klik “Lihat Detail”, kemudian “Daftar Sekarang”. 
  • Konfirmasi data. Periksa kembali profil. Jika seluruh data telah sesuai, pilih pernyataan bahwa data sudah benar dan lanjutkan ke tahap berikutnya. 
  • Lakukan uji coba perangkat. Unduh dan instal Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2, kemudian ikuti uji coba kesiapan perangkat menggunakan file konfigurasi yang disediakan pada laman pendaftaran. 
  • Selesaikan konfirmasi. Setelah uji coba selesai, klik “Saya Sudah Selesai” dan lanjutkan ke tahap “Persetujuan”. 

Hasil verifikasi pendaftaran dan informasi pelaksanaan ujian akan disampaikan melalui akun pendaftaran masing-masing peserta. Karena itu, peserta perlu memeriksa laman sertifikasi secara berkala untuk mengetahui status pendaftaran dan informasi terbaru. 

Baca Juga: Info Lengkap UKP: Materi, Jadwal, dan Ketentuan Ujian

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran 

Kelengkapan profil menjadi bagian penting dalam proses verifikasi peserta UKP. BPPK menetapkan dokumen yang harus diunggah agar data peserta dapat diperiksa sebelum pendaftaran ujian dilanjutkan. 

Peserta perlu memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan. Pasfoto, misalnya, akan digunakan untuk verifikasi identitas peserta dan penerbitan SKK bagi peserta yang lulus. 

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi: 

  • Pasfoto terbaru: Ukuran 4 × 6 cm, berlatar belakang putih, berformat JPG, menggunakan pakaian rapi dan sopan, serta menampilkan wajah dan setengah badan yang menghadap lurus ke depan. Foto harus jelas dan memiliki kualitas yang baik. 
  • KTP: Hasil pindai KTP dalam format PDF. 
  • Ijazah terakhir: Hasil pindai ijazah terakhir dalam format PDF. 

Setelah dokumen diunggah, peserta perlu memastikan seluruh data profil telah diisi dengan benar sebelum mengajukan verifikasi. Jika terdapat informasi yang perlu diperbaiki, peserta harus mengikuti petunjuk yang muncul pada laman sertifikasi. 

Ketelitian pada tahap ini penting karena kesalahan data dapat menimbulkan kendala dalam pendaftaran maupun pelaksanaan ujian CAT. Peserta juga bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang disampaikan. 

Spesifikasi Perangkat untuk Mengikuti UKP secara Daring 

UKP dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta menggunakan sistem CAT. Selama ujian, pengawasan dilakukan melalui sistem AI Proctoring dan pemantauan pengawas melalui aplikasi Zoom. 

Untuk mendukung mekanisme tersebut, setiap peserta wajib menyiapkan dua perangkat dengan fungsi yang berbeda. Perangkat pertama digunakan untuk mengerjakan ujian, sedangkan perangkat kedua digunakan untuk pengawasan melalui Zoom. 

  • Perangkat pertama untuk mengerjakan ujian harus berupa laptop atau notebook, bukan tablet atau perangkat seluler lainnya. Perangkat ini perlu memenuhi spesifikasi minimum yang ditetapkan BPPK. Berikut rinciannya: 
  • Jenis perangkat: Laptop atau notebook. 
  • Prosesor: Minimal Intel Core i5 generasi ke-10 atau AMD Ryzen 5 seri 3000, dengan kecepatan dasar lebih dari 1,8 GHz. 
  • RAM: Minimal 8 GB. 
  • Sistem operasi: Windows 10 hingga versi 1803 atau yang lebih baru, atau Windows 11 hingga versi 23H2. 
  • Kamera: Kamera bawaan laptop atau webcam terpasang untuk pengawasan dan verifikasi. 
  • Aplikasi: Safe Exam Browser versi 1.0.2 beserta file konfigurasi yang disediakan penyelenggara. 

Sementara itu, perangkat kedua untuk pengawasan dapat berupa laptop, smartphone, atau tablet. Perangkat ini harus sudah terpasang aplikasi Zoom dan ditempatkan sesuai ketentuan agar pengawas dapat melihat perangkat utama serta meja peserta. 

Ketentuan perangkat kedua meliputi: 

  • Jenis perangkat: Laptop, smartphone, atau tablet. 
  • Aplikasi: Zoom harus sudah terpasang dan siap digunakan. 
  • Posisi perangkat: Diletakkan secara serong di belakang peserta. 
  • Tampilan pengawasan: Layar perangkat pertama dan meja peserta harus terlihat oleh pengawas. 

Peserta juga wajib mengikuti ujian di ruangan tertutup dengan pencahayaan yang memadai. Perangkat keras, perangkat lunak, jaringan internet, dan konfigurasi yang digunakan harus dipastikan berfungsi dengan baik sebelum ujian dimulai. 

BPPK menganjurkan peserta melakukan pendaftaran secara mandiri agar memahami penggunaan aplikasi ujian. Peserta juga harus menggunakan spesifikasi perangkat, aplikasi, dan konfigurasi yang sama dengan yang digunakan saat uji coba kesiapan perangkat. 

Tata Tertib dan Sanksi Selama Pelaksanaan UKP 

Selain memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, peserta wajib mematuhi tata tertib ujian. Pengawasan dilakukan menggunakan sistem AI Proctoring serta pemantauan oleh pengawas melalui Zoom. 

Sistem AI Proctoring dapat memberikan notifikasi apabila mendeteksi aktivitas atau kondisi tertentu selama ujian. Karena itu, peserta perlu memastikan wajah terlihat jelas di kamera, tetap menghadap layar, dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan ujian. 

Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan peserta adalah: 

  • Bergabung ke Zoom lebih awal: Peserta wajib masuk ke ruang Zoom pengawasan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. 
  • Memperhatikan batas keterlambatan: Peserta yang bergabung lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian. Keterlambatan yang masih diperbolehkan tidak menjadi dasar pemberian tambahan waktu. 
  • Tetap berada di ruang ujian: Peserta wajib berada di ruang ujian dan terhubung dengan Zoom pengawasan selama ujian berlangsung. 
  • Menghindari aktivitas yang dilarang: Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan pihak lain, menggunakan alat bantu yang tidak diperkenankan, atau menjalankan aplikasi yang dilarang. 
  • Memastikan tidak ada orang lain di area ujian: Peserta perlu mengikuti ketentuan pengawasan agar pelaksanaan ujian berlangsung sesuai aturan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan dan tata tertib dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara akun ujian, penghentian akses terhadap ujian, dan/atau pembatalan hasil ujian. Apabila data atau informasi yang disampaikan saat pendaftaran terbukti tidak benar, SKK yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku. 

Peserta juga perlu mematuhi seluruh instruksi pengawas dan pedoman teknis yang ditetapkan penyelenggara. Informasi lebih rinci mengenai tata tertib dan mekanisme ujian tersedia melalui laman informasi UKP KLC Kemenkeu. 

Biaya, Pengumuman Kelulusan, dan Informasi Resmi UKP 

BPPK menegaskan bahwa pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya. Peserta dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal resmi yang telah ditentukan. 

Setelah mengikuti ujian, peserta dapat memantau pengumuman kelulusan melalui informasi resmi penyelenggara. Berdasarkan jadwal BPPK, hasil UKP periode 9–16 tahun 2026 dijadwalkan diumumkan pada 26 November 2026, sedangkan penerbitan SKK dijadwalkan pada 3 Desember 2026. 

Untuk memperoleh informasi yang akurat dan mengantisipasi perubahan ketentuan, peserta perlu memperhatikan beberapa hal berikut: 

  • Pendaftaran resmi: Gunakan portal KLC Kemenkeu. 
  • Panduan dan cakupan materi: Periksa laman informasi UKP. 
  • Pembaruan jadwal: Pantau laman resmi sertifikasi dan kanal WhatsApp resmi UKP. 
  • Pengaduan: Pengaduan terkait penyelenggaraan kegiatan dapat disampaikan melalui Kemenkeu PRIME. 

Dengan menyiapkan dokumen, memeriksa jadwal, dan menguji perangkat sejak awal, calon peserta dapat mengurangi risiko kendala administratif maupun teknis saat mengikuti UKP. 

Baca Juga: Pendaftaran UKP 2026 Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

FAQ Seputar Pendaftaran UKP Periode 9–16 Tahun 2026 

1. Kapan pendaftaran dan pelaksanaan UKP periode 9–16 tahun 2026? 

Pendaftaran dibuka pada 30 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB hingga 3 November 2026 pukul 17.00 WIB. Ujian dilaksanakan pada 9–12 November 2026 sesuai jadwal masing-masing periode. 

2. Apa saja persyaratan untuk mengikuti UKP? 

Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan. Peserta juga perlu memiliki akun SSO Kemenkeu serta melengkapi profil dengan pasfoto terbaru, hasil pindai KTP, dan ijazah terakhir sesuai ketentuan. 

3. Apakah peserta harus mengikuti UKP secara berjenjang? 

Tidak. Peserta dapat memilih UKP Tingkat A, Tingkat B, atau Tingkat C tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang. 

4. Apa saja perangkat yang perlu disiapkan untuk mengikuti UKP secara daring? 

Peserta wajib menyiapkan dua perangkat. Perangkat pertama berupa laptop atau notebook dengan spesifikasi yang ditentukan, kamera, serta Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2 dan file konfigurasinya. Perangkat kedua berupa laptop, smartphone, atau tablet yang telah terpasang Zoom untuk keperluan pengawasan. 

5. Kapan hasil kelulusan diumumkan dan apakah UKP dikenakan biaya? 

Pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 26 November 2026, sedangkan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dijadwalkan pada 3 Desember 2026. Pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News