Pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Periode 1–8 Tahun 2026 resmi dibuka pada 16 Oktober 2026. Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara online hingga 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB melalui laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026 yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 15 Oktober 2026, UKP diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Sebelum mendaftar, peserta perlu memastikan akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu sudah tersedia, profil telah terverifikasi, dan dokumen persyaratan sudah lengkap. Peserta juga wajib melakukan uji coba kesiapan perangkat menggunakan Safe Exam Browser (SEB) sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
Selain itu, peserta perlu memperhatikan jadwal ujian, spesifikasi perangkat, dan tata tertib pelaksanaan UKP agar tidak mengalami kendala saat mengikuti ujian.
Kapan Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan UKP 2026?
Pendaftaran UKP Periode 1–8 Tahun 2026 berlangsung secara online pada 16–20 Oktober 2026. Peserta yang profilnya telah terverifikasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan.
Sementara itu, peserta yang belum memiliki akun SSO atau belum menyelesaikan verifikasi profil perlu segera mempersiapkan persyaratan tersebut. BPPK juga mewajibkan peserta melakukan uji coba kesiapan perangkat sebagai bagian dari proses pendaftaran.
Berikut jadwal penting UKP Periode 1–8 Tahun 2026:
- Sosialisasi tata cara pendaftaran: 16 Oktober 2026.
- Uji Coba Kesiapan Perangkat Ujian: 16–20 Oktober 2026.
- Pendaftaran online: 16 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB sampai 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
- Pengumuman kelulusan: 12 November 2026.
- Penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK): 19 November 2026.
Adapun jadwal pelaksanaan ujian untuk masing-masing periode adalah sebagai berikut:
Periode | Tingkat | Tanggal | Waktu |
1 | A | 26 Oktober 2026 | 08.00–11.30 WIB |
2 | A | 26 Oktober 2026 | 13.00–16.30 WIB |
3 | B | 27 Oktober 2026 | 08.00–11.30 WIB |
4 | B | 27 Oktober 2026 | 13.00–16.30 WIB |
5 | C | 28 Oktober 2026 | 08.00–11.30 WIB |
6 | C | 28 Oktober 2026 | 13.00–16.30 WIB |
7 | B | 29 Oktober 2026 | 08.00–11.30 WIB |
8 | B | 29 Oktober 2026 | 13.00–16.30 WIB |
BPPK merencanakan penyelenggaraan UKP sebanyak 40 periode sepanjang 2026. Pengumuman ini secara khusus mengatur periode 1–8, sedangkan jadwal periode berikutnya akan disampaikan melalui laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan.
Apa Syarat Mengikuti UKP 2026?
Tidak semua orang dapat langsung mengikuti UKP. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026, peserta harus memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan administrasi perpajakan sebelum melakukan pendaftaran.
Selain memenuhi persyaratan dasar, peserta perlu membuat akun SSO Kemenkeu, melengkapi profil, dan mengunggah dokumen yang diminta. Ketepatan data menjadi faktor penting karena informasi tersebut digunakan untuk verifikasi identitas dan penerbitan SKK bagi peserta yang dinyatakan lulus.
Persyaratan peserta UKP meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Peserta harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi: NIK harus sudah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
- Memiliki akun SSO Kemenkeu: Peserta yang belum memiliki akun wajib membuatnya terlebih dahulu.
- Melengkapi profil pendaftaran: Seluruh informasi pada profil harus diisi dengan benar.
- Mengunggah dokumen persyaratan: Dokumen harus sesuai format dan ketentuan yang ditetapkan penyelenggara.
Dokumen yang wajib diunggah saat melengkapi profil adalah sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru: Ukuran 4 × 6 cm, latar belakang putih, format JPG, mengenakan pakaian rapi dan sopan, serta menampilkan wajah dan setengah badan dengan posisi menghadap lurus ke depan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Hasil pindai dalam format PDF.
- Ijazah terakhir: Hasil pindai dalam format PDF.
Pasfoto perlu diperhatikan secara khusus karena digunakan untuk verifikasi identitas peserta dan penerbitan SKK bagi peserta yang lulus. Peserta juga bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan seluruh data serta dokumen yang disampaikan.
Bagaimana Cara Mendaftar UKP melalui SSO Kemenkeu?
Pendaftaran UKP dilakukan melalui laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan. Peserta perlu menyelesaikan proses pembuatan akun dan verifikasi profil terlebih dahulu sebelum memilih agenda ujian.
Bagi peserta yang sudah memiliki akun SSO dan profilnya terverifikasi, proses pendaftaran dapat dilanjutkan dengan memilih agenda UKP yang tersedia. Sebaliknya, peserta yang belum menyelesaikan verifikasi perlu memantau status pengajuan dan memperbaiki data apabila terdapat catatan dari penyelenggara.
Berikut tahapan pendaftaran UKP 2026:
- Buka laman sertifikasi resmi. Akses https://klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ dan klik tombol “Masuk” di pojok kanan atas.
- Masuk atau buat akun SSO. Peserta yang belum memiliki akun harus membuat akun SSO Kemenkeu terlebih dahulu. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun SSO.
- Lengkapi profil peserta. Klik foto profil, pilih “Dasbor”, kemudian masuk ke menu “Profil” dan “Edit Profil”.
- Unggah dokumen. Lengkapi profil dengan pasfoto, hasil pindai KTP, dan ijazah terakhir sesuai format yang ditentukan, kemudian klik “Simpan”.
- Ajukan verifikasi profil. Pastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap dan benar sebelum mengajukan verifikasi.
- Pantau hasil verifikasi. Periksa laman sertifikasi secara berkala. Jika ada data atau dokumen yang perlu diperbaiki, lakukan perbaikan sesuai petunjuk.
- Pilih agenda ujian. Setelah profil terverifikasi, buka menu “Daftar Agenda”, pilih kegiatan UKP, klik “Lihat Detail”, lalu “Daftar Sekarang”.
- Periksa kembali data. Pastikan informasi profil sudah sesuai, kemudian pilih pernyataan bahwa data yang disampaikan benar.
- Lakukan uji coba perangkat. Pada bagian “Konfirmasi Pendaftaran”, unduh dan instal SEB versi 1.0.2 serta jalankan Uji Coba Kesiapan Perangkat menggunakan file konfigurasi yang disediakan.
- Selesaikan konfirmasi. Setelah uji coba selesai, klik “Saya Sudah Selesai” dan lanjutkan ke tahap “Persetujuan”.
Hasil verifikasi pendaftaran dan informasi pelaksanaan ujian disampaikan melalui akun pendaftaran masing-masing peserta. Karena itu, peserta perlu mengecek laman resmi secara berkala untuk mengetahui perkembangan status pendaftaran.
Baca Juga: Bocoran Materi Uji Kompetensi Perpajakan 2026 Terbaru
Apa Itu Safe Exam Browser dan Mengapa Wajib Digunakan?
Safe Exam Browser (SEB) merupakan aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan UKP berbasis Computer Assisted Test (CAT). Peserta wajib melakukan Uji Coba Kesiapan Perangkat menggunakan aplikasi dan file konfigurasi yang disediakan oleh penyelenggara.
Uji coba ini bukan sekadar tahapan tambahan. Peserta diwajibkan menyelesaikannya untuk melanjutkan proses pendaftaran. Oleh karena itu, aplikasi, file konfigurasi, dan perangkat yang digunakan perlu dipersiapkan sebelum hari ujian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan SEB meliputi:
- Versi aplikasi: Peserta wajib menggunakan SEB versi 1.0.2 sesuai ketentuan pendaftaran yang bisa diunduh di laman berikut.
- File konfigurasi: Unduh file konfigurasi dari laman pendaftaran UKP berikut ini, bukan menggunakan file lain yang tidak disediakan penyelenggara.
- Uji coba perangkat: Lakukan pengujian pada periode 16–20 Oktober 2026 dan selesaikan tahapan konfirmasi sesuai petunjuk.
- Konsistensi aplikasi: Gunakan aplikasi dan file konfigurasi yang sesuai dengan ketentuan saat uji coba maupun pelaksanaan ujian.
Peserta juga perlu memastikan perangkat dan jaringan internet berfungsi dengan baik. Berdasarkan pengumuman BPPK, kendala perangkat atau jaringan yang berasal dari sisi peserta, termasuk kendala pengoperasian aplikasi ujian, tidak menjadi dasar pemberian layanan tambahan maupun tambahan waktu ujian.
Apa Spesifikasi Perangkat untuk Mengikuti UKP 2026?
UKP dilaksanakan secara online dari lokasi masing-masing peserta menggunakan sistem CAT dan pengawasan melalui perangkat serta aplikasi yang ditetapkan penyelenggara. Peserta diwajibkan menyiapkan dua perangkat dengan fungsi berbeda.
Perangkat pertama digunakan untuk mengerjakan ujian, sedangkan perangkat kedua digunakan untuk pengawasan melalui aplikasi Zoom. Pengaturan kedua perangkat harus mengikuti ketentuan agar pengawas dapat memantau peserta dan lingkungan ujian.
Perangkat pertama untuk mengerjakan ujian harus memenuhi spesifikasi berikut:
- Jenis perangkat: Laptop atau notebook, bukan tablet atau perangkat seluler lainnya.
- Prosesor: Minimal Intel Core i5 generasi ke-10 atau AMD Ryzen 5 seri 3000, dengan base speed di atas 1,8 GHz.
- Memori: RAM minimal 8 GB.
- Sistem operasi: Windows 10 hingga versi 1803 atau yang lebih baru, atau Windows 11 hingga versi 23H2.
- Kamera: Kamera bawaan laptop atau webcam tambahan untuk kebutuhan pengawasan dan verifikasi.
- Aplikasi ujian: SEB dan file konfigurasi yang disediakan penyelenggara harus sudah terpasang.
Perangkat kedua untuk pengawasan memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Jenis perangkat: Laptop, smartphone, atau tablet.
- Aplikasi: Zoom harus sudah terpasang.
- Posisi perangkat: Diletakkan di posisi serong belakang peserta sehingga layar perangkat pertama dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas.
Selain perangkat, peserta wajib mengikuti ujian di ruangan tertutup dengan pencahayaan yang memadai. Persiapan ini penting agar proses pengawasan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Apa Tata Tertib dan Sanksi dalam Pelaksanaan UKP?
Pelaksanaan UKP menggunakan sistem pengawasan Artificial Intelligence (AI) Proctoring dan pemantauan oleh pengawas melalui Zoom. Peserta harus mengikuti seluruh instruksi dan tata tertib yang ditetapkan agar ujian berlangsung sesuai prosedur.
Sistem AI Proctoring dapat memberikan notifikasi apabila mendeteksi kondisi tertentu selama ujian. Notifikasi tersebut dapat muncul, misalnya, ketika wajah peserta tidak terlihat jelas, peserta tidak menghadap layar dalam jangka waktu tertentu, atau terdapat indikasi penggunaan alat bantu yang tidak diperbolehkan.
Peserta perlu memperhatikan ketentuan berikut:
- Bergabung tepat waktu: Peserta wajib masuk ke ruang Zoom pengawasan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
- Batas keterlambatan: Peserta yang bergabung lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian. Keterlambatan dalam batas waktu yang masih diperkenankan tidak memberikan hak atas tambahan waktu ujian.
- Tetap berada di ruang ujian: Peserta harus berada di ruangan dan terhubung dengan Zoom selama ujian berlangsung.
- Menjaga kondisi perangkat: Pastikan perangkat dan jaringan internet berfungsi dengan baik.
- Menghindari pelanggaran: Peserta tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melanggar tata tertib, termasuk menggunakan aplikasi atau alat bantu yang tidak diizinkan.
- Mematuhi instruksi pengawas: Seluruh instruksi pengawas dan pedoman teknis wajib diikuti.
Pelanggaran terhadap ketentuan ujian dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran sementara akun ujian, penghentian akses terhadap ujian, dan/atau pembatalan hasil ujian.
Selain itu, apabila data atau informasi yang disampaikan saat pendaftaran terbukti tidak benar, SKK yang diterbitkan dinyatakan tidak berlaku. Oleh sebab itu, peserta perlu memastikan data administrasi benar sejak awal.
Apakah Pendaftaran UKP 2026 Dipungut Biaya?
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-7/PP/2026, pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya. Peserta dapat mengikuti proses pendaftaran melalui laman resmi sertifikasi tanpa membayar biaya pendaftaran maupun biaya pelaksanaan ujian kepada penyelenggara.
Meski demikian, peserta tetap perlu mempersiapkan perangkat dan koneksi internet sesuai ketentuan. Informasi mengenai perubahan jadwal, tata cara, atau ketentuan teknis akan disampaikan melalui laman resmi pendaftaran dan kanal WhatsApp resmi UKP.
Hal-hal yang perlu diperhatikan peserta meliputi:
- Biaya pendaftaran: Tidak dipungut biaya.
- Biaya pelaksanaan ujian: Tidak dipungut biaya.
- Informasi resmi: Periksa laman sertifikasi dan kanal WhatsApp resmi UKP untuk mengetahui pembaruan.
- Keamanan informasi: Pastikan informasi mengenai pendaftaran dan pelaksanaan ujian berasal dari kanal resmi penyelenggara.
Peserta juga dapat mempelajari cakupan materi UKP untuk setiap tingkat melalui laman informasi UKP BPPK agar persiapan ujian lebih terarah.
Apa yang Perlu Diketahui tentang Tingkat UKP dan SKK?
Sebagai informasi, UKP tahun 2026 menyediakan tiga tingkat ujian, yaitu Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Peserta dapat memilih tingkat ujian yang ingin diikuti tanpa harus mengikuti ujian secara berjenjang.
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai dengan tingkat ujian yang diikuti. Berdasarkan pengumuman BPPK, SKK berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan.
Informasi penting terkait tingkat ujian dan SKK meliputi:
- Pilihan tingkat: Peserta dapat memilih UKP Tingkat A, B, atau C.
- Tidak wajib berjenjang: Peserta tidak harus lulus Tingkat A terlebih dahulu untuk mengikuti Tingkat B atau Tingkat C.
- Penerbitan SKK: SKK diterbitkan bagi peserta yang dinyatakan lulus sesuai tingkat ujian.
- Masa berlaku SKK: Tiga tahun sejak tanggal penerbitan.
- Jadwal penerbitan: Untuk UKP Periode 1–8 Tahun 2026, penerbitan SKK dijadwalkan pada 19 November 2026.
Peserta sebaiknya mempelajari cakupan materi untuk tingkat yang dipilih dan memastikan data pendaftaran benar. Informasi mengenai materi, pedoman pelaksanaan, dan ketentuan teknis dapat diakses melalui laman resmi sertifikasi Kementerian Keuangan.
Baca Juga: UKP Segera Dibuka, Berapa Kuota Pesertanya?
FAQ Seputar Pendaftaran UKP 2026
1. Kapan pendaftaran UKP Periode 1–8 Tahun 2026 dibuka?
Pendaftaran dibuka pada 16 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
2. Siapa yang dapat mengikuti UKP 2026?
Peserta harus merupakan WNI dan memiliki NPWP berupa NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.
3. Apakah peserta wajib memiliki akun SSO Kemenkeu?
Ya. Peserta yang belum memiliki akun SSO wajib membuat akun terlebih dahulu. Setiap NIK hanya dapat didaftarkan untuk satu akun SSO Kemenkeu.
4. Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk pendaftaran UKP?
Peserta perlu menyiapkan pasfoto terbaru ukuran 4 × 6 cm dengan latar belakang putih dalam format JPG, hasil pindai KTP dalam format PDF, serta hasil pindai ijazah terakhir dalam format PDF.
5. Kapan pengumuman kelulusan UKP 2026?
Pengumuman kelulusan UKP Periode 1–8 Tahun 2026 dijadwalkan pada 12 November 2026, sedangkan penerbitan SKK dijadwalkan pada 19 November 2026.













