Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) menjadi salah satu mekanisme baru dalam penyelenggaraan ujian kompetensi di bidang perpajakan. UKP dilaksanakan secara daring menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan pengawasan berbasis AI Proctoring dan pengawasan langsung melalui Zoom.
Mekanisme UKP juga berkaitan dengan masa transisi penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Peserta yang tidak memenuhi ketentuan kelulusan USKP dapat mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan dengan mekanisme baru.
Karena pelaksanaannya dilakukan secara online, peserta tidak hanya perlu menguasai materi perpajakan, tetapi juga harus mempersiapkan perangkat, koneksi internet, aplikasi ujian, dan lingkungan pelaksanaan ujian.
Apa Itu Uji Kompetensi Perpajakan (UKP)?
Uji Kompetensi Perpajakan merupakan mekanisme ujian untuk mengukur kompetensi peserta di bidang perpajakan. Berdasarkan panduan yang tersedia, ujian dilakukan secara online melalui sistem CAT dan diawasi menggunakan AI Proctoring serta pengawas melalui aplikasi Zoom.
Jadwal Pelaksanaan Ujian
Untuk periode 2026, UKP direncanakan mulai dilaksanakan pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Suyuti, Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, dalam acara sosialisasi yang digelar pada Jumat (2/10/2026) lalu.
Dalam sosialisasi tersebut, Suyuti menjelaskan bahwa UKP dengan mekanisme baru baru akan dilaksanakan setelah rangkaian Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) bagi peserta mengulang dengan mekanisme lama selesai.
Adapun informasi yang disampaikan terkait pelaksanaan UKP 2026 meliputi:
- Periode pelaksanaan: pertengahan Oktober hingga Desember 2026.
- Mekanisme: menggunakan skema baru, berbeda dari USKP bagi peserta mengulang.
- Pelaksanaan: dilakukan secara online sehingga peserta dapat mengikuti ujian dari tempat masing-masing.
- Waktu ujian: dilaksanakan secara komprehensif dalam satu hari dengan durasi sekitar 3–3,5 jam.
- Pengawasan: menggunakan pengawas manusia yang dibantu dengan teknologi AI Proctoring.
- Hasil ujian: peserta dapat mengetahui status lulus atau tidak lulus setelah ujian berakhir.
- Nilai kelulusan: peserta harus memperoleh nilai minimal 60 dari skala 0–100.
Untuk saat ini, informasi yang disampaikan Kementerian Keuangan baru mencakup rentang periode pelaksanaan UKP, yaitu pertengahan Oktober sampai Desember 2026. Calon peserta tetap perlu memantau pengumuman resmi berikutnya untuk mengetahui tanggal, periode pendaftaran, serta ketentuan teknis pelaksanaan UKP secara lebih rinci.
Materi Ujian Tingkat A
Materi Tingkat A mencakup sejumlah aspek dasar hingga menengah dalam perpajakan, mulai dari PPh Orang Pribadi sampai kode etik profesi.
Salah satu materi utama adalah PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Orang Pribadi. Peserta perlu memahami subjek pajak, objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final, biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan, hingga penghitungan pajak terutang.
Materi tersebut, antara lain mencakup:
- Subjek Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan luar negeri.
- Objek PPh Orang Pribadi.
- Penghasilan yang dikenakan PPh final, termasuk UMKM.
- Biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan.
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pemajakan atas penghasilan keluarga.
- Kompensasi kerugian dan PTKP.
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang.
- Kredit pajak dan pelunasan pajak tahun berjalan.
- Penghitungan pajak akhir tahun dan angsuran PPh Pasal 25.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Selain itu, peserta perlu mempelajari KUP, PPSP, dan PP, termasuk NPWP atau pengukuhan PKP, pembayaran dan pelaporan pajak, STP dan SKP, penagihan dengan Surat Paksa, keberatan, banding, gugatan, pemeriksaan, penyidikan, sanksi, restitusi, serta pembukuan.
Materi lain mencakup PPh Pot/Put, PPN dan SPT PPN, PBB-P5L dan Bea Meterai, serta Kode Etik Profesi. Untuk PBB-P5L dan Bea Meterai, misalnya, peserta mempelajari penghitungan PBB, NJOP, NJKP, pembayaran dan penagihan, keberatan, hingga ketentuan Bea Meterai.
Materi Ujian Tingkat B
Tingkat B memiliki cakupan yang lebih banyak berkaitan dengan perpajakan badan. Salah satu materi utamanya adalah PPh Badan dan SPT PPh Badan.
Peserta perlu memahami subjek dan objek PPh Badan, penghasilan yang dikenakan PPh final, biaya yang dapat dikurangkan, penyusutan dan amortisasi fiskal, hubungan istimewa, hingga penghitungan pajak terutang.
Materi PPh Badan mencakup:
- Subjek Pajak Badan dalam negeri dan luar negeri.
- Objek PPh Badan.
- Penghasilan yang dikenakan PPh final.
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan.
- Harga perolehan dan pengalihan harta.
- Hubungan istimewa.
- Penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Kompensasi kerugian.
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan penyesuaian fiskal.
- Tarif pajak dan fasilitas Pasal 31E.
- Kredit pajak dan pelunasan pajak tahun berjalan.
- Penghitungan pajak akhir tahun dan angsuran PPh Pasal 25 Badan.
- SPT Tahunan PPh Badan.
Tingkat B juga mencakup PPh Pot/Put, KUP, PPSP dan PP, PPN dan SPT PPN, serta Akuntansi Perpajakan. Materi akuntansi antara lain meliputi jurnal hak dan kewajiban perpajakan, aspek pajak atas piutang, persediaan, aktiva tetap, kewajiban dan ekuitas, akuntansi organisasi nirlaba, serta rekonsiliasi fiskal dan jurnal penghitungan PPh Badan.
Baca Juga: Bocoran Materi Uji Kompetensi Perpajakan 2026 Terbaru
Materi Uji Kompetensi Tingkat C
Tingkat C memiliki cakupan materi paling luas karena mencakup kompetensi perpajakan pada tingkat A dan B serta materi tambahan yang lebih kompleks. Salah satunya adalah perpajakan internasional dan transaksi internasional.
Dengan demikian, peserta yang memilih tingkat C perlu menguasai materi perpajakan secara lebih menyeluruh, termasuk PPh badan untuk transaksi internasional, pajak internasional, dan akuntansi perpajakan.
Materi tingkat C terdiri atas:
- PPh badan dan SPT PPh badan untuk transaksi internasional.
- Pajak internasional.
- PPh Pot/Put.
- Akuntansi perpajakan.
- PPh badan dan SPT PPh badan untuk badan dalam negeri.
- KUP, PPSP, dan Pengadilan Pajak.
- PPN dan SPT PPN.
- PBB-P5L.
- PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi.
- Bea meterai.
Pelaksanaan Ujian UKP secara Online
UKP dilaksanakan menggunakan sistem CAT dengan pengawasan AI Proctoring yang terintegrasi dengan sistem ujian. Selain itu, pengawas melakukan pemantauan langsung melalui Zoom.
Peserta wajib menyiapkan dua perangkat. Perangkat pertama digunakan untuk mengerjakan ujian, sedangkan perangkat kedua digunakan untuk pengawasan melalui Zoom.
Perangkat pertama harus memenuhi ketentuan berikut:
- Laptop atau notebook, bukan tablet atau perangkat mobile.
- CPU minimal Intel Core i5 generasi 10 atau Ryzen 5 seri 3000 dengan base speed di atas 1,8 GHz.
- RAM minimal 8 GB.
- Sistem operasi Windows sesuai versi yang dipersyaratkan.
- Webcam untuk verifikasi dan proctoring.
- Koneksi internet.
- Safe Exam Browser (SEB) yang telah terinstal.
- File konfigurasi SEB sesuai tingkat ujian.
Perangkat kedua dapat berupa laptop, smartphone, atau tablet yang sudah terpasang Zoom. Perangkat ini ditempatkan secara serong di belakang peserta agar layar laptop ujian dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas.
Persiapan sebelum Hari Ujian
Persiapan perangkat sebaiknya dilakukan jauh sebelum ujian. Peserta perlu memastikan SEB sudah terpasang, aplikasi dapat berjalan dengan baik, dan seluruh perangkat yang diperlukan sudah siap.
Panduan juga mengingatkan peserta untuk memastikan baterai laptop berfungsi dengan baik serta membawa charger. Aksesori seperti mouse, receiver, webcam, dan perangkat lain yang diperlukan harus sudah terpasang sebelum SEB dijalankan.
Selain perangkat, peserta harus mengikuti ujian dari ruangan yang tertutup, tenang, dan memiliki pencahayaan yang memadai.
Sebelum hari H, peserta sebaiknya memastikan:
Laptop memenuhi spesifikasi.
- SEB dan file konfigurasi sudah tersedia.
- Zoom telah terpasang pada perangkat kedua.
- Webcam dapat digunakan.
- Koneksi internet stabil.
- Baterai dan charger siap.
- Ruangan ujian memenuhi ketentuan.
- Seluruh perangkat sudah diuji coba.
Ketentuan Selama Ujian
Peserta wajib bergabung ke ruang Zoom pengawasan paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang belum bergabung ketika ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian. Terdapat toleransi keterlambatan paling lama 15 menit tanpa tambahan waktu, sedangkan keterlambatan lebih dari 15 menit menyebabkan peserta tidak dapat mengikuti ujian.
Selama ujian berlangsung, peserta wajib tetap berada di ruang ujian dan terhubung dengan Zoom. Peserta juga harus memastikan wajah terlihat jelas oleh kamera dan tidak terdapat orang lain di area ujian.
AI Proctoring dapat memberikan notifikasi jika mendeteksi kondisi seperti wajah tidak terlihat jelas, peserta tidak menghadap layar dalam jangka waktu tertentu, adanya komunikasi dengan pihak lain, penggunaan alat bantu yang tidak diperbolehkan, atau keberadaan orang lain di ruang ujian. Jika akumulasi notifikasi mencapai batas tertentu, akses ujian dapat diblokir.
Larangan dan Penggunaan Kalkulator
Peserta harus mematuhi seluruh tata tertib dan instruksi pengawas. Beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan meliputi penggunaan catatan atau buku, berkomunikasi dengan orang lain, menggunakan perangkat komunikasi, mengambil atau merekam soal, serta menggunakan alat bantu yang tidak diperkenankan.
Penggunaan kalkulator juga dilarang. Sebagai gantinya, peserta dapat menggunakan tab Excel yang tersedia di KLC CAT untuk membantu perhitungan selama ujian.
Karena itu, peserta yang terbiasa menggunakan kalkulator untuk mengerjakan perhitungan perpajakan sebaiknya berlatih menggunakan fasilitas yang tersedia dalam sistem ujian sebelum pelaksanaan.
Setelah Menyelesaikan Ujian
Peserta perlu memastikan seluruh soal telah dikerjakan sebelum mengirim jawaban. Tombol “KIRIM & SELESAI” tidak boleh ditekan apabila peserta masih belum menyelesaikan ujian.
Setelah jawaban dikirim, jawaban tersebut akan terkunci dan tidak dapat diakses kembali.
Apabila peserta mengalami masalah seperti token tidak muncul atau status ujian tidak sesuai, peserta perlu memeriksa status pada sistem dan mengikuti instruksi pengawas. Dalam kondisi tertentu, sistem dapat mengirim jawaban secara otomatis ketika waktu ujian berakhir.
Peserta juga perlu memastikan perangkat dan koneksi internet dalam kondisi baik karena gangguan yang berasal dari perangkat atau jaringan peserta tidak menjadi dasar pemberian tambahan waktu ujian.
Dapatkan Informasi UKP melalui Channel WhatsApp
Mengingat ketentuan UKP dapat diperbarui sesuai kebijakan penyelenggara, peserta perlu mengikuti kanal informasi resmi agar tidak melewatkan pengumuman terbaru.
Kementerian Keuangan menyediakan Channel WhatsApp Informasi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) yang dapat diikuti untuk memperoleh informasi terkait UKP.
Gabung Channel WhatsApp Informasi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP):
Channel WhatsApp Informasi UKP
Peserta juga dapat mengakses kanal Info USKP Kementerian Keuangan untuk memperoleh panduan teknis dan informasi pelaksanaan ujian melalui tautan berikut:
Info USKP Kementerian Keuangan
Dengan memahami materi, jadwal, persyaratan perangkat, tata tertib, serta mekanisme pengawasan sejak awal, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Hal yang tidak kalah penting adalah selalu memeriksa informasi terbaru dari kanal resmi karena ketentuan pelaksanaan UKP dapat menjadi acuan utama peserta sebelum mengikuti ujian.
Baca Juga: Panduan Daftar Uji Kompetensi Perpajakan UKP dan USKP
FAQ Seputar Info Lengkap UKP
1. Apa itu Uji Kompetensi Perpajakan (UKP)?
Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) merupakan ujian kompetensi yang dapat diikuti peserta sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Informasi terkait pelaksanaan UKP dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.
2. Apa saja materi yang diujikan dalam UKP?
Materi UKP mencakup bidang perpajakan sesuai tingkat ujian, seperti PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PPh Potong/Pungut, KUP, PPN, PBB-P5L, Bea Meterai, Kode Etik Profesi, dan Akuntansi Perpajakan.
3. Bagaimana pelaksanaan ujian UKP?
Ujian UKP dilaksanakan secara online menggunakan sistem CAT, dengan pengawasan melalui Zoom dan AI Proctoring. Peserta perlu menyiapkan perangkat dan koneksi internet sesuai ketentuan sebelum ujian.
4. Apa saja perangkat yang dibutuhkan untuk ujian UKP?
Peserta membutuhkan dua perangkat. Perangkat pertama berupa laptop atau notebook untuk mengerjakan ujian, sedangkan perangkat kedua digunakan untuk mengikuti pengawasan melalui Zoom.
5. Di mana mendapatkan informasi terbaru tentang UKP?
Informasi terbaru mengenai Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) dapat diperoleh melalui kanal WhatsApp resmi s.kemenkeu.go.id/channeluskp













